news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hak Anak Terlantar Belum Terpenuhi, Negara Merugi

nafsikhotimah
Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Konten dari Pengguna
14 Desember 2020 11:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari nafsikhotimah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Gambar oleh Daniel Kirsch dari Pixabay
Anak terlantar adalah anak karena suatu sebab orang tuanya melalaikan dan atau tidak mampu melaksanakan kewajibannya sehingga kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosialnya tidak terpenuhi.Perlindungan anak terkait erat dengan lima pilar, yakni orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan negara. Apabila pilar keluarga tidak mampu melindungi dan memenuhi kebutuhan dasar anak, maka pilar negara haruslah turun tangan. Bentuk sederhana dari perlindungan anak adalah mengupayakan agar setiap hak-hak anak terpenuhi sehingga mendapatkan penghidupan yang layak. Indonesia sebagai negara hukum memiliki tujuan negara dalam menjamin hak-hak konstitusional terhadap anak terlantar yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”.
ADVERTISEMENT
Namun kita dapat melihat bahwa instrumen hukum kita belum berjalan dengan sebagai mestinya dikarenakan masih banyak kasus anak terlantar. Pada tahun 2011, Biro Pusat Statistik dan Kementerian Sosial melakukan survei terhadap jumlah anak terlantar di Indonesia. Ditemukan bahwa antara tahun 2003 dan 2009, jumlah anak terlantar memuncak pada tahun 2006, yaitu berkisar 6% (3.395 anak). Pada tahun 2015, Menteri sosial merincikan ada 4,1 juta anak terlantar, di antaranya 5.900 anak menjadi korban perdangan manusia, 3.600 anak bermasalah dengan hukum, 1,2 juta balita terlantar dan 34.000 anak jalanan.Pada kenyataannya pun masih banyak kita temui aktifitas anak jalanan di persimpangan jalan, seperti mengemis, mengamen, menjual asongan, memulung dan lain sebagainya. Pada tahun 2017, dikabarkan Angka Putus Sekolah di Indonesia merupakan salah satu pemicu meningkatnya anak terlantar di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Anak terlantar dalam peraturan yang mengatur hak konstitusi anak terlantar, berhak mendapat pemenuhan kebutuhan dasar, seperti hak sipil, hak kemerdekaan, hak pemeliharaan, hak mendapat pendidikan, hak mendapat asuhan, perawatan dan pembinaan. Namun berdasarkan uraian-uraian sebelumnya, hak konstitusi anak terlantar belum terpenuhi sepenuhnya. Jika hak konstitusi tersebut tidak dipenuhi, maka pihak yang paling dirugikan adalah anak terlantar karena tidak tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan. Tetapi negara juga akan dirugikan, terutama dalam hal pendidikan karena salah satu cita-cita bangsa yaitu “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 serta tidak terlaksananya Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Anak yang mengatakan bahwa “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya”. Dengan belum terpenuhinya hak-hak anak terlantar, hal tersebut mencerminkan belum terlaksananya kesejahteraan sosial yang disebutkan pada UU No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. Ini membuktikan kemampuan pemerintah tidak sebanding dengan meningkatnya permasalahan anak, baik secara kualitas maupun kuantitas. Jumlah anak terlantar cenderung semakin meningkat seiring dengan permasalahan kemiskinan yang belum dapat diatasi.
ADVERTISEMENT
Anak adalah calon generasi muda yang kemudian berjuang meneruskan cita-cita bangsa. Anak memiliki peran strategis serta sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Untuk itu, potensi anak perlu dikembangkan dan dilindungi dari berbagai tindak kekerasan dan diskriminasi sehingga hak-hak konstitusinal anak terjamin dan terpenuhi sehingga anak dapat tumbuh, berkembang secara optimal baik fisik maupun mental. Begitu pun dengan anak terlantar, apabila bangunan dirawat dan dipelihara agar dapat bertahan lama maka anak terlantar pantas mendapatkan lebih dari itu. Mereka juga bagian dari aset negara yang berharga. Mengabaikan dan tidak memenuhi hak-hak anak terlantar sama saja dengan memupuskan harapan bangsa. Negara akan merugi karena telah menyia-nyiakan potensi besar tombak kemajuan bangsa.
ADVERTISEMENT