Konten dari Pengguna

Apa itu Asas-Asas Hukum Pidana Islam

Nagieb Jihadil akbar
Mahasiswa strata 1 hukum uin suarif hidayatullah Jakarta
3 Juli 2024 10:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nagieb Jihadil akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.shutterstock.com/image-photo/consultation-conference-lawyers-professional-businessman-working-2371733763
zoom-in-whitePerbesar
https://www.shutterstock.com/image-photo/consultation-conference-lawyers-professional-businessman-working-2371733763
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
1.Asas Legalitas
2. Asas Praduga tidak bersalah
3. Asas Kesalahan
ADVERTISEMENT
4. Asas Tidak berlaku surut
5. Asas Kesamaan dihadapan hukum
6. Asas Larangan memindahkan kesalahan kepada orang lain
Berikut akan dijelaskan ke enam asas secara rinci dibawah ini :
1. Asas Legalitas
Asas ini mengandung pengertian bahwa suatu perbuatan tidak akan disebut pidana, kecuali sudah termaktub di dalam sebuah perundang-undangan.
hal ini di buktikan bedasarkan surat al-isra ayat 15 yaitu :
مَّنِ ٱهْتَدَىٰ فَإِنَّمَا يَهْتَدِى لِنَفْسِهِۦ ۖ وَمَن ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۗ وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا
Artinya: Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.
ADVERTISEMENT
2. Asas Praduga tidak bersalah
Asas ini merupakan asas yang mendasari bahwa sesorang yang di tuduh melakukan kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim memiliki bukti-bukti yang dapat meyakinan dengan cara yang tegas kesalahan tersebut.
Hal tersebut bedasarkan hadis rasul :
ادْرَءُوا الحُدُودَ عَنِ المُسْلِمِينَ مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنْ كَانَ لَهُ مَخْرَجٌ فَخَلُّوا سَبِيلَهَ فَإِنَّ الإِمَامَ أَنْ يُخْطِئَ فِي العَفْوِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُخْطِئَ فِي االْعُقُوبَةِ.
Artinya :“Hindarkan bagi muslim hukuman hudud kapan saja kamu dapat dan bila kamu dapat menemukan jalan untuk membebaskannya. Sesungguhnya seorang imam lebih baik salah dalam membebaskan daripada salah menghukum.
3. Asas Kesalahan
Asas ini merupakan asas yang digunakan oleh seseorang yang telah benar-benar bersalah bukan praduga tidak bersalah, karena perbuatannya telah melanggar hukum pidana islam dan sudah terbukti yang jelas. Seperti firman allah surat an-nisa ayat 15, yakni :
ADVERTISEMENT
وَٱلَّٰتِى يَأْتِينَ ٱلْفَٰحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمْ فَٱسْتَشْهِدُوا۟ عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِّنكُمْ ۖ فَإِن شَهِدُوا۟ فَأَمْسِكُوهُنَّ فِى ٱلْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّىٰهُنَّ ٱلْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
Artinya: Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.
4. Asas Tidak berlaku surut
Asas tidak berlaku surut memiliki arti “Tidak ada hukum untuk perbuatan-perbuatan sebelum adanya suatu nash”maka dari itu tidak ada kejahatanan pidana, kecuali ada aturan hukumnya terlebih dahulu, seperti UUD untuk zaman sekarang ini.
Jadi asas ini mengatur tentang perbuatan seseorang yang melakuakn perbuatan tetapi belum ada hukumnya yang mengatur maka tidak berakibat hukum, tetapi apabila sudah ada hukum yang mengaturnya seperti adanya larangan maka perbuatan tersebut menjadi tidak boleh dilakukan dan apabila dilakukan akan mendapatkan sanksi.
ADVERTISEMENT
Bedasarkan surat Al Maidah ayat 93, yakni :
لَيْسَ عَلَى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوٓا۟ إِذَا مَا ٱتَّقَوا۟ وَّءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ ثُمَّ ٱتَّقَوا۟ وَّءَامَنُوا۟ ثُمَّ ٱتَّقَوا۟ وَّأَحْسَنُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ
Artinya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
Dan bedasarkan surat an nisa ayat 22, yakni :
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
ADVERTISEMENT
Artinya: Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau .Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
5. Asas Kesamaan dihadapan hukum
Ini merupakan asas yang mendasari semua orang dalam perlakuannya di hadapan hukum, yang tidak adanya pembedaan perlakuan di hadapan hukum jadi semuanya sama di hadapan hukum, Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam hukum positif yang berlaku terdapat Asas equality befofe the law yang berarti kesamaan keadaan dihadapan hukum.
Dasar hukumnya sama seperti dalam sabda Rasullah SAW yaitu :
“seandainya fatimah binti muhammad mencuri, ikatan kekeluargaannya tidak kan menyelamatnya dari hukuman had (pasti akan aku potong tangannya)”
ADVERTISEMENT
6. Asas Larangan memindahkan kesalahan kepada orang lain
Asas ini memiliki pengertian bahwa setiap kesalahan seseorang harus dipertanggungjawabkan oleh seseorang yang melakukan perbuatan tersebut dan tidak bisa ditanggungkan kepada orang lain.
Berdasarkan ayat Q.S Al-Faatirayat:18
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۚ ُ
Artinya : ”Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” .
Juga bedasarkan surat Yusuf ayat 79, yakni :
قَالَ مَعَاذَ ٱللَّهِ أَن نَّأْخُذَ إِلَّا مَن وَجَدْنَا مَتَٰعَنَا عِندَهُۥٓ إِنَّآ إِذًا لَّظَٰلِمُونَ
Artinya : Berkata Yusuf: "Aku mohon perlindungan kepada Allah daripada menahan seorang, kecuali orang yang kami ketemukan harta benda kami padanya, jika kami berbuat demikian, Maka benar-benarlah kami orang-orang yang zalim".