Konten dari Pengguna

Zina Meresahkan? Yuk, Tinggalkan!

Nahdiah Rohmah
Mahasiswi dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam
15 Juni 2022 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nahdiah Rohmah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi gambar hindari kesalahan ini sebelum menyesal kemudian. Foto : pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi gambar hindari kesalahan ini sebelum menyesal kemudian. Foto : pixabay.com
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, sosial media dan TV dihebohkan dengan berita tentang pasangan artis yang sudah menikah, tetapi ternyata suaminya memiliki anak di luar pernikahan dengan wanita lain. Kasus tersebut terjadi tentunya akibat kenakalan yang dilakukan sebelum pernikahan. Siapa sangka ternyata akibat dari kenakalan tersebut masih mengikuti hingga orang tersebut telah menikah. Akibat yang datang menghampiri tidak hanya menyakiti diri sendiri, tetapi orang yang disayangi pula. Ini membuktikan kepada kita betapa meresahkannya zina jika dilakukan.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, zina termasuk perbuatan dosa besar. Seseorang yang melakukannya seharusnya mendapatkan hukuman berupa rajam bagi yang sudah menikah dan cambuk bagi yang belum menikah, hukuman ini terdapat pada Q.S an-Nur ayat 2. Akan tetapi di Indonesia hukuman bagi pezina sama sekali tidak ada. Sehingga membuat umat Islam di Indonesia menyepelekannya.
Padahal, akibat dari dosa zina sangat banyak, salah satunya anak yang lahir dari hubungan suami istri di luar nikah tidak akan mendapatkan hak waris dari ayahnya, bahkan bisa dibilang ayah dari anak tersebut tidak memiliki hak atas anak biologisnya. Anak yang lahir di luar pernikahan saat dewasa dan hendak menikah tidak boleh menjadikan ayahnya sebagai wali. Karena sekali lagi ayahnya tidak memiliki hak terhadap anak tersebut.
ADVERTISEMENT
Jika dirasakan, hal mengenai nasab tersebut sangat kejam karena yang mendapatkan akibatnya adalah anak yang tidak salah apa-apa. Namun, jika diulas kembali hal ini ada untuk menimbulkan rasa takut kepada orang-orang yang hendak berzina agar tidak melakukannya. Anak dari hasil zina tidak akan mendapatkan dosa turun-temurun dari orang tuanya, dia hanya tidak memiliki nasab atas ayahnya.
Tidak hanya itu, dosa zina dapat mengakibatkan tindakan radikal dalam sebuah pasangan yang sudah menikah ataupun yang belum. Zina dapat mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga, seperti adanya perselingkuhan yang terjadi berdampak pada amarah dan kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan dapat berujung kepada pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Seperti yang telah diterangkan di atas, dampak kekerasan yang terjadi tidak hanya pada pasangan yang sudah menikah saja, melainkan yang belum juga. Seperti pada tahun 2021 lalu. Ada sebuah berita yang menginfokan seorang wanita umur 23 tahun tewas dalam kondisi hamil delapan bulan. Ia tewas dibunuh oleh pacarnya yang tidak ingin bertanggung jawab atas perbuatannya. Bahkan kasus seperti ini sangat sering terjadi dan menjadi sorotan. Hal ini membuktikan betapa meresahkannya perbuatan zina di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, sebaiknya perbuatan zina ini ditinggalkan bagi yang pernah melakukannya dan jangan dilakukan bagi yang belum melakukannya. Saat hendak melakukan perbuatan keji tersebut, ingatlah dampak apa saja yang mungkin akan terjadi setelahnya. Saat tidak bisa menahan nafsu maka lakukanlah puasa sesuai dengan anjuran Nabi pada hadits yang dibawakan Abdullah Ibnu Mas’ud dan diriwayatkan oleh Muttafaqun Alaih. Ingat! Sebuah penyesalan datangnya pasti di akhir.
Daftar Pustaka
Iskandar, Y (2014). Perselingkuhan Picu Terjadinya KDRT. Dapat diakses pada https://www.tribunnews.com/regional/2014/06/12/perselingkuhan-picu-terjadinya-kdrt
Radarsemarang.id (2021). Sedang Hamil 8 Bulan, Diduga Tewas dibunuh Pacar. Dapat diakses pada https://radarsemarang.jawapos.com/berita/jateng/semarang/2021/08/21/sedang-hamil-8-bulan-diduga-tewas-dibunuh-pacar/