Konten dari Pengguna

Ketika Terdakwa Tidak Tahu Bahwa Ia Melakukan Kejahatan

Ridho Naibaho

Ridho Naibaho

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ridho Naibaho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://unsplash.com/id/foto/kata-kesehatan-mental-dieja-dengan-scrabbles-di-sebelah-daun-hijau-Ianw4RdVuoo?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditShareLink
zoom-in-whitePerbesar
https://unsplash.com/id/foto/kata-kesehatan-mental-dieja-dengan-scrabbles-di-sebelah-daun-hijau-Ianw4RdVuoo?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditShareLink

Ada satu pertanyaan mendasar dalam hukum pidana yang jarang dibicarakan oleh masyarakat umum, bisakah seseorang dihukum atas perbuatan yang ia sendiri tidak menyadari sebagai kesalahan?

Pertanyaan ini bukan soal dalih atau strategi untuk membela diri. Ini soal kondisi nyata yang dihadapi sebagian orang ketika berhadapan dengan sistem peradilan pidana, yaitu kondisi gangguan jiwa.

Di Indonesia, perdebatan tentang ini sebenarnya sudah lama ada. Tapi seiring makin tingginya angka orang dengan gangguan kesehatan mental yang masuk ke ranah hukum pidana, pertanyaan itu kini terasa jauh lebih mendesak.

Hukum Mempunyai Jawabannya, Namun Tidak Selalu Mudah Untuk Diterapkan

Seseorang dianggap mampu mempertanggungjawabkan perilakunya jika ia mampu memahami nilai perbuatan, memahami nilai risiko perbuatannya, dan mengarahkan kemauannya. Sebaliknya, berdasarkan Pasal 44 KUHP, seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

Artinya, hukum sudah mengakui bahwa ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak sepenuhnya bisa dimintai pertanggungjawaban. Prinsip ini masuk akal secara moral. Karena, menghukum seseorang yang tidak memahami bahwa perbuatannya salah adalah bentuk hukuman yang kehilangan tujuannya.

Tapi antara bunyi pasal dan praktik di lapangan, ada jarak yang cukup jauh. Banyak hakim yang merasa ragu untuk menerapkan pasal yang membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana karena kondisi gangguan mental, dan lebih memilih jalan lain yang dianggap lebih "aman" secara prosedural.

Masalah Berada Pada Pembuktian Bukan Niat

Salah satu tantangan terbesar dalam kasus ini adalah soal waktu. Pada saat persidangan digelar, terdapat kemungkinan terdakwa terlihat sehat-sehat saja, padahal yang menjadi momen fundamental adalah kondisi kejiwaan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana. Kondisi ini terjadi karena terdapat waktu yang relatif panjang antara saat terjadinya tindak pidana, saat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jiwa, dan saat terdakwa bersidang.

Bayangkan seseorang yang mengalami episode psikotik berat saat melakukan suatu tindakan, lalu ketika ia duduk di kursi terdakwa beberapa bulan kemudian, kondisinya sudah jauh lebih stabil karena mendapat pengobatan. Secara kasat mata ia tampak "normal". Tapi kondisi yang terlihat di persidangan bukan kondisi yang relevan secara hukum.

Untuk menghindari distorsi ini, KUHP Nasional mengatur secara imperatif bahwa seseorang hanya dapat dinilai tidak mampu bertanggung jawab setelah dihadirkan seorang ahli, dalam hal ini dokter spesialis kedokteran jiwa. Dokumen pemeriksaan kejiwaan yang disebut Visum et Repertum Psychiatricum tidak bisa berdiri sendiri sebagai bukti tanpa kehadiran ahli yang mempertanggungjawabkannya di persidangan.

Ini langkah yang tepat. Tapi ketersediaan psikiater forensik di Indonesia masih sangat terbatas, terutama di luar kota-kota besar.

Ditahan Di Penjara Atau Dirawat Di Rumah Sakit Jiwa

Ketika seorang terdakwa dinyatakan tidak mampu bertanggung jawab, ia tidak serta-merta bebas begitu saja. Hakim dapat menjatuhkan tindakan berupa perawatan di rumah sakit jiwa, atau menyerahkan pembuat tindak pidana kepada pemerintah untuk diambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tapi di sinilah muncul pertanyaan berikutnya: apakah fasilitas kesehatan jiwa kita sudah siap menerima mereka?

Menempatkan orang dengan gangguan jiwa di penjara bukan hanya tidak efektif, ia juga bisa memperburuk kondisi yang bersangkutan. Penjara tidak dirancang untuk terapi. Ia dirancang untuk isolasi dan efek jera, dan kedua hal itu tidak relevan bagi seseorang yang tidak memahami mengapa ia ditempatkan di sana.

Sebaliknya, menempatkannya di rumah sakit jiwa tanpa pengawasan yang memadai juga bukan solusi sempurna jika fasilitas dan tenaga kesehatannya tidak mencukupi.

Jangan Lupakan Penegakan Hukum Bagi Korban

Perdebatan soal pertanggungjawaban pidana pelaku dengan gangguan jiwa sering kali berhenti pada satu sisi saja. Padahal ada pihak lain yang tidak boleh diabaikan, yaitu korban.

Memenjarakan orang yang memiliki riwayat atau bahkan sedang mengalami gangguan jiwa tidak memberikan manfaat bagi orang itu sendiri. Tapi di sisi lain, keputusan yang mengabaikan kepentingan korban juga bertentangan dengan prinsip keadilan yang ingin dicapai hukum pidana.

Di sinilah sistem hukum dituntut untuk bisa berdiri di dua kaki sekaligus: melindungi hak terdakwa yang secara klinis tidak mampu bertanggung jawab, sekaligus memastikan korban mendapat pengakuan dan perlindungan yang layak. Bukan pilihan antara satu atau yang lain.

Hukum pidana selalu berpijak pada satu asumsi dasar: pelaku tahu bahwa apa yang dilakukannya adalah salah, dan memilih untuk tetap melakukannya. Pertanggungjawaban lahir dari pilihan yang sadar.

Tapi ketika asumsi dasar itu tidak terpenuhi karena kondisi medis yang berada di luar kendali seseorang, sistem hukum tidak bisa terus berjalan seolah tidak ada yang berbeda. Dibutuhkan mekanisme yang lebih terstandarisasi, tenaga ahli yang lebih merata, dan fasilitas yang lebih siap, agar keadilan bisa menjangkau semua pihak, termasuk mereka yang pikiran dan kesadarannya tidak bekerja seperti yang hukum asumsikan.