Konten dari Pengguna

Cyberbullying: Bagaimanakah Islam dalam Menyikapinya?

Naila Fathiya 'Ulya
Mahasiswi Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
23 November 2024 11:49 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Naila Fathiya 'Ulya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cyberbullying di X (Sumber: Dokumen pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cyberbullying di X (Sumber: Dokumen pribadi)
ADVERTISEMENT
Pernahkah kalian melemparkan hujatan kepada salah seorang mutual ketika menggunakan media sosial? Pernahkah kalian turut menghujat selebriti tanah air yang sedang terkena skandal? Pernahkah kalian menyebarkan informasi palsu atau bahkan melakukan fitnah terhadap seseorang di media sosial? Jika kalian pernah melakukan semacam hal-hal tersebut, maka kalian dapat dikategorikan sebagai pelaku cyberbullying.
ADVERTISEMENT
Adnan dan Cahyani (2022) mengungkapkan bahwa media sosial merupakan salah satu wadah bagi siapa saja dalam berinteraksi, berkarya, dan mencari informasi yang dilakukan secara virtual. Media sosial memungkinkan para penggunanya mengakses dan menemukan informasi tanpa batasan apapun seiring dengan perkembangannya. Perkembangan media sosial bak dua mata pisau, ia memiliki dampak positif dan dampak negatif yang saling bertolak belakang. Namun, perkembangan media sosial cenderung lebih sering menyorot dampak negatif daripada dampak positif. Salah satu diantara dampak negatif yang acapkali terjadi belakangan ini adalah cyberbullying.
Ketika menggunakan media sosial, individu memiliki cara mereka masing-masing dalam menyampaikan dan mengekspresikan diri mereka. Beberapa individu mungkin dapat mengutarakan pendapat mereka dengan baik, namun tak jarang pula kita menemukan individu yang berekspresi secara bebas bahkan menggunakan kata-kata yang kasar dan tidak sopan. Abdul Sakban dan Sahrul (2019) mendefiniskan cyberbullying sebagai perilaku kejahatan dari individu atau kelompok terhadap korban berupa komentar, gambar, maupun video yang diunggah atau disebarkan melalui sosial media. Perilaku kejahatan tersebut biasanya berupa pengancaman, pengejekan, penyebaran fitnah, dan bahkan pelecehan yang dilontarkan dengan maksud merendahkan atau menghina korban. Cyberbullying bisa terjadi kepada siapa saja tanpa memandang jabatan dan posisinya dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT

1. Bentuk-Bentuk Cyberbullying

Berikut adalah bentuk-bentuk cyberbullying:
a) Flaming atau pertengkaran secara daring. Pertengkaran daring dapat terjadi ketika seseorang mengungkapkan komentar kebencian kepada anda, kemudian anda memberikan umpan balik berupa komentar yang mengandung amarah dan kebencian.
b) Harassement merupakan perilaku mengirimkan konten (foto, video, maupun teks) secara terus-menerus yang bertujuan untuk melecehkan dan mengancam korban.
c) Denigration, yaitu perundungan yang dilakukan dengan cara menyebarkan informasi atau rumor palsu untuk menghancurkan reputasi korban.
d) Impersonating merupakan perilaku meniru atau menyamar menjadi orang lain dengan membuat akun palsu yang bertujuan untuk merusak reputasi korban.
e) Trickery adalah tindakan manipulatif yang digunakan pelaku untuk memaanfaatkan atau memperdaya korban. Salah satu dari perilaku trickery yang sering terjadi akhir-akhir ini ialah gaslighting, dimana pelaku malah memutarbalikkan fakta dan menolak untuk disalahkan.
ADVERTISEMENT
f) Exclusion, yaitu perundungan yang dilakukan dengan cara mengucilkan korban dengan maksud untuk memberi sanksi sosial sebagai konsekuensi atas kesalahan yang diperbuat.
g) Cyberstalking merupakan tindakan penguntitan yang disebabkan oleh keingintahuan berlebih terhadap aktivitas daring korban sehingga pelaku rela melakukan apapun demi mendapatkan segala informasi terkait aktivitas daring korban.

2. Lantas, Bagaimanakah Islam Menyikapi Cyberbullying?

Ketika mencari lebih jauh tentang konteks perundungan, Islam menyantumkan beberapa larangan seperti larangan mengejek, menyematkan nama panggilan yang tidak pantas, mempunyai prasangka buruk, mencari-cari kesalahan, dan menggunjing. Larangan-larangan tersebut disebutkan dalam QS Hujurat [49: 11 & 12]. Ayat kesebelas menyebutkan larangan untuk saling mencela, mengejek orang lain (karena orang yang kita ejek bisa jadi lebih baik daripada kita), dan memberikan nama panggilan yang buruk. Kemudian, ayat kedua belas menyebutkan larangan untuk menjauhi prasangka, mencari-cari kesalahan orang lain dan menggunjing. Ketika kita menggunjing, perilaku tersebut dianalogikan dengan kita memakan daging saudara kita yang telah meninggal. Pada akhir ayat, Allah berfirman bahwa barangsiapa yang tidak bertaubat maka ia termasuk orang-orang yang dzalim
ADVERTISEMENT
Islam merupakan agama yang mengajarkan perdamaian dan kerukunan sama seperti yang diajarkan oleh agama lain. Berdasarkan kedua ayat diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa Islam melarang perlakuan cyberbullying meski dalam konteks apapun. Cyberbullying tentunya dapat terjadi karena pengaruh-pengaruh secara eksternal maupun internal. Pengaruh eksternal biasanya berasal dari keluarga dan lingkungan sekitar yang kurang baik, sedangkan faktor internal berasal dari perasaan-perasaan negatif yang muncul dari diri kita sendiri, seperti dengki, buruk sangka, dan iri hati atas pencapaian hidup orang lain. Namun, pengaruh-pengaruh yang nantinya menjelma menjadi alasan tersebut tidak berarti dapat membenarkan segala bentuk perilaku cyberbullying sebagai bentuk balas dendam atas luapan-luapan emosi kita. Selain itu, cyberbullying juga memiliki dampak serius terhadap sisi psikologis korban. Nah, setelah mengetahui hal-hal diatas, jangan pernah untuk melakukan cyberbullying ya!
ADVERTISEMENT
Referensi: Adnan & Indri Cahyani, D. (2022). Cyberbullying di Media Sosial dalam Perspektif Al-Qur’an (Vol. 1, Issue 1).