Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Peran Hukum dalam Menyikapi Pelaku Pembulian
4 Juni 2022 21:53 WIB
Tulisan dari Naila Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hakikat nya pembulian bukan hanya perbuatan yang dilakukan secara terang-terangan saja, namun pembulian juga dapat dilakukan melalui sosial media yang mana si pelaku merasa lebih bebas dalam membully, karena ia tidak bertemu secara langsung dengan korban. Maraknya pembulian saat ini menyebabkan para korban mengalami trauma dan tidak mau bersosialisasi kembali.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana hukum bertindak terhadap para pelaku ini?
Apakah para pembully masih pantas merasakan kebebasan setelah apa yang mereka lakukan?
Menurut pasal 351 KUHP, tindakan pembulian bisa dijerat hukuman pidana jika penganiayaan nya bersifat ringan. Dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara penganiayaan secara serempak atau berkelompok dapat dijatuhi pidana sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”. Hal ini berlaku sama rata tidak diperbolehkan oleh siapapun, kapan pun, dan di mana pun. Yang membedakan hanyalah hukuman yang dijatuhi nya.
Bukan hanya melukai fisik namun pembulian juga dapat melukai mental seseorang, perihal ini termasuk ke dalam pasal 310 dan 311 KUHP mengenai harkat dan martabat seseorang. Adapun isi pasal 310 KUHP adalah “Barang Siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,—”.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi “Barang Siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.
Karena pembullyan merupakan perbuatan menjengkelkan dan tidak disenangi maka perbuatan itu dapat dijerat pidana perihal pasal 335 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan yang berbunyi “Barang Siapa secara sengaja melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Jadi apa pun alasannya, semua yang bersifat memaksa itu tidak diperkenankan apalagi dengan ancaman.
ADVERTISEMENT
Karena pembulian kerap kali menimbulkan trauma bagi para korban, maka hal ini harus ditindak dengan tegas. Terlebih pembulian sering terjadi di beberapa sekolah yang mana peran para pendidik amat diperlukan dalam menangani kasus ini. Karena pembullyan termasuk kategori kejahatan yang perlu dihapuskan, masyarakat tidak boleh meremehkannya. Pelaku pembully juga biasanya memiliki latar belakang tertentu yang membuat nya merasa puas dengan menindas orang lain.
Sebelum memberikan hukuman kita juga perlu membenahi latar belakang pembuli tersebut. Kesalahan pembuli memang sangatlah fatal maka dari itu cobalah posisikan diri kalian para pembully sebagai orang yang kalian buli. Hakikat nya kehidupan itu bagaikan roda yang berputar, bisa saja hari ini kalian menjadi sosok pembuli namun di esok hari kamulah yang menjadi korban. Marilah kita sesama manusia yang memiliki HAM saling merangkul bukan malah menjatuhkan satu sama lain. Dengan pemaparan hukum pidana di atas semoga dapat mengubah pola pikir bagi para pembuli.
ADVERTISEMENT