Konten dari Pengguna

Poligami dalam Hukum Keluarga Islam

Nailan Nafsul Mutmainah
Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
23 September 2024 9:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nailan Nafsul Mutmainah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Keluarga Poligami (sumber: https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Keluarga Poligami (sumber: https://pixabay.com/id/)
ADVERTISEMENT
Poligami dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam
Poligami, yang didefinisikan sebagai pernikahan seorang suami dengan lebih dari satu istri secara bersamaan, ada banyak perdebatan di kalangan ulama mengenai syarat dan ketentuan yang mengatur praktik ini, poligami tidak dilarang secara mutlak, namun juga tidak dianjurkan secara eksplisit.
ADVERTISEMENT
Dasar Hukum Poligami dalam Islam
Ilustrasi Kitab Al-Quran (sumber: https://pixabay.com/id/)
Dalam Al-Qur'an, terdapat dua ayat utama yang menjadi rujukan dalam praktik poligami, yaitu:
Ulama berbeda pendapat mengenai poligami. Kalangan Hanafiyah cenderung lebih menerima poligami dengan syarat-syarat tertentu, sementara kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah lebih skeptis dan tidak menganjurkan praktik tersebut tanpa alasan yang jelas.
Persyaratan dan Ketentuan dalam Poligami
Dalam hukum Islam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan poligami:
ADVERTISEMENT
Tantangan dan Realitas Praktik Poligami
Ilustrasi keluarga yang berpoligami. foto: freepik.com
Meskipun diperbolehkan, praktik poligami sering kali menimbulkan masalah, terutama dalam hal keadilan dan kesejahteraan istri-istri. Banyak kasus di mana suami tidak dapat memenuhi syarat keadilan, yang menyebabkan konflik dan ketidakpuasan di antara istri-istri.
ADVERTISEMENT
Di beberapa negara Muslim, hukum positif juga mengatur praktik poligami. Misalnya, Turki melarang poligami melalui undang-undang sipil, sementara di negara-negara lain, seperti Indonesia, poligami masih diizinkan dengan syarat-syarat tertentu yang diatur dalam perundang-undangan.
Kesimpulan
Poligami dalam hukum keluarga Islam adalah isu yang kompleks dan penuh nuansa. Meskipun diperbolehkan, pelaksanaannya harus memenuhi syarat keadilan dan kemaslahatan. Dalam praktiknya, banyak tantangan yang dihadapi, dan sering kali poligami tidak dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Oleh karena itu, penting bagi individu yang mempertimbangkan poligami untuk memahami sepenuhnya konsekuensi dan tanggung jawab yang menyertainya.
Nailan Nafsul Mutmainah
Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.