Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menganalis Pelayanan BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan
19 Juni 2024 9:43 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari naila putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan, badan penegak hukum publik non-profit, bertanggung jawab kepada Presiden. BPJS Kesehatan wailb membayar fasilitas kesehatan paling lambat 15 hari setelan klaim lengkap diterima. Pembayaran dilakukan berdasarkan kapitasi untuk tingkat pertama dan INA CBG'S untuk rujukan tingkat lanjutan. Peraturan BPJS Kesehatan mengatur Pemindahan peserta dan mekanisme Pecobayaran.
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan memiliki tugas seperti pendaftaran peserta, pengelolaan iuran, dan penyaluran dana Jaminan sosial. Transformasi sistem kesehatan termasuk kegiatan KIE dan pemberdayaan keluarga sehat. BPJS kesehatan terus beradaptasi dengan peraturan dan teknologi digital untuk meningkatkan layanan. BPJS kesehatan dimasa kini sangat berarti bagi khalayak dan masyarakat Indonesia, dengan adanya Pelayanan ini masyarakat bisa berobat dengan gampang dan mudah.
Pelayanan BPJS kesehatan di fasilitas kesehatan berfokus pada keterkaitan dan dampak dari pihak-pihak yang terlibat seperti individu tertanggung perusahaan asuransi, dan Penyedia layanan. Hal ini menekankan perlunya peraturan yang komprehensif untuk mencegah pasien mencari pengobatan diluar negeri, dan memastikan perawatan lokal yg berkelanjutan. Upaya Peningkatan kualitas lyanan bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dan kepuasan peserta, selaras dengan undang-undang asuransi kesehatan nasional. Peningkatan berkelanjutan dalam kualitas layanan BPJS dan standar rumah sakit sangat penting untuk memenuhi harapan pasien dan meningkatkan kepuasan secara keseluruhan. Masukan pasien menyoroti pentingnya daya tanggap, kompetensi, dan efisiensi dalam perawatan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS). Pasal 69 menyatakan bahwa iuran program jaminan kesepatan diatur dalam peraturan Presiden. Pasal 19 menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjaannya dan menyetorkannya kepada BPJS. Pasal 71 menyatakan bahwa BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada fasilitas pesehatan dan fasilitas kesehatan ringkasan tingkat lanjut. Dan pasal 12 yang menyatakan bahwa penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan pesehatan dapat didaftarkan pada BPJS kesehatan.
Pelayanan BPJS kesehatan menurut ahli dilakukan secara berjenjang sesuai rebutuhan medis, dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan tingkat lanjutan. BPJS kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi semua warga asuransi kesehatan dan melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan somal. Pelayanan kesehatan yang dijamin perpres No.12 tahun 2013 meliputi kesehatan tingkat pertama, yang merupakan lelayanan kesehatan non spesialistik, serta pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Pelayanan kesehatan tingkatan pertama meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap.
ADVERTISEMENT
Masalah pertama yang dihadapi dalam pelayanan BPJS di fasilitas kesehatan adalan BPJS yang menerapkan aturan bahwa kartu BPJS baru bisa aktif sepekan setelah pendaftaran diterima, padahal sakit terjadi tanpa terduga dan tidak bisa ditunda. Selanjutnya adalah BPJS Kesehatan terbatas dan tidak fleksibel. Peserta BPJS hanya boleh memilih satu fasilitas kesehatan untuk memperoleh rujukan dan tak bisa ke faskes lain meskipun sama-sama bekerja dengan BPJS. Keterbatasan itu menyulitkan orang yang sering berpergian dan perantau. Masalah lain yaitu rumitnya alur Pelayanan BPJS kesehatan karena menerapkan alur pelayanan berjenjang. Sebelum kerumah sakit peserta wajib terlebih dahulu ke faskes tingkat pertama (puskesmas), masalah keempat adalah banyaknya keluhanan tentang biaya sepenuhnya оleh BPJS. Masalah-masalah tersebut adalah masalah yang disampaikan oleh Harli.
ADVERTISEMENT
Pendapat saya tentang pelayanan BPJS pesehatan di faskes adalah ribetnya pendaftaran, biaya yang tidar sepenuhnya ditanggung, dan lain-lain. Sesuai yang saya alami BPJS Kesehatan jika ingin berobat sangat sangat diribetin, perlu banyak dokumen, dan hal segala macam. Obat juga tidak sepenuhnya di Cover oleh BPJS. Pelayanan BPJS yang selama ini saya hadapi adalah lumayan buruk. entah nakes yang jutek terhadap pasien dan tidak ingin menerima keluhan apapun. BPJS dalam Fasilitas Kesehatan adalah pelayanan yang dianggap paing rendah, Padahal kita juga bayar, yang saya harap BPJS kesehatan bisa lebih meningkatkan pelayanan kesehatan diberbagai faskes dan tidak memandang rendah Peserta BPJS.
Kesimpulannya adalah BPJS kesehatan dapat membantu masyarakat dalam pengobatan medis. Namun untuk saat ini pelayanan tersebut masih sangat kurang, banyak keluhan tentang BPJS kesehatan ini. Peserta BPJS kesehatan bisa menggunakan kartunya dengan baik saat ingin melakukan pengobatan, cukup dengan memberi kartu serta nama kepala keluarga. Banyak yang masih kurang puas dengan adanya pelayanan ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan, BPJS kesehatan dapat melakukan recruitment pegawai secara selektif, mengadaan pelatihan dan memperbaiki sikap pegawai dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
ADVERTISEMENT