Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Sinergitas dan Kolaborasi: Indonesia terhadap Rohingya Aceh 2023
7 November 2024 12:34 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Nailul Izza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Nailul Izza, Denpasar, 30/10/2024- Konflik etnis Rohingya di Myanmar disebabkan oleh ketidakstabilan politik dan sosial, serta diskriminasi terhadap komunitas Rohingya yang memaksa banyak dari mereka mengungsi (Indradipradana & Haridha, 2023). Menurut sensus 2014, mayoritas penduduk Myanmar yang beragama Islam adalah etnis Rohingya, yang merupakan kelompok etnis Muslim. Sekitar 87,9% penduduk Myanmar menganut agama Buddha, diikuti oleh 6,2% Kristen, dan 4,3% Islam. Etnis Rohingya memiliki karakteristik fisik dan bahasa yang mirip dengan orang Bengali dari Bangladesh (Mazhar & Goraya, 2016). Permasalahan etnis Rohingya telah berlangsung lama, dan situasi mereka tidak berubah sejak rezim Presiden Thein Sein berkuasa. Rezim tersebut menolak mengakui Rohingya sebagai warganya, dengan pernyataan, "Rohingya are not our people and we have no duty to protect them” (Budaya, 2017).
ADVERTISEMENT
Kasus pengungsi Rohingya di Aceh mencerminkan tantangan kemanusiaan dan kompleksitas perdagangan manusia, dengan banyak yang terjebak dalam sindikat yang memanfaatkan situasi mereka untuk keuntungan ilegal (Prabowo et al., 2022). Selain itu, terdapat konflik sosial akibat penolakan masyarakat lokal terhadap pengungsi, yang mencerminkan ketegangan antara kebutuhan kemanusiaan dan respons masyarakat. Kasus ini juga menunjukkan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menerima pengungsi di kawasan ASEAN. (Andriyani et al., 2023).
Apa kontribusi Kantor Imigrasi, UNHCR, IOM dalam penyaluran bantuan bagi pengungsi?
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe berperan penting dalam menangani pengungsi Rohingya di Aceh. Mereka memiliki ruang lingkup kerja di tiga kawasan, yaitu Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen. Kantor Imigrasi ini bertanggung jawab untuk memproses klaim pengungsi, mengeluarkan visa sementara, dan mengatur tempat penampungan serta bantuan makanan. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe bekerja sama dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) untuk mengakomodasi pengungsi Rohingya. Ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menangani kasus-kasus pengungsi internasional (Hidayatullah & Novialdi, 2023). Kantor Imigrasi juga bekerja sama dengan IOM untuk memberikan pelatihan kepada staf pemerintah dan relawan lokal mengenai cara menangani pengungsi secara efektif, termasuk aspek kesehatan mental dan dukungan psikososial (IOM, 2023). Sebagian besar pengungsi Rohingya ditampung di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Aceh. Fokus utama adalah memenuhi kebutuhan sehari-hari, memberikan penampungan sementara, dan pelayanan kesehatan. TNI bekerja sama dengan Kantor Imigrasi dan instansi terkait untuk melindungi pengungsi Rohingya dari praktik perdagangan manusia. Modus operasi penyelundupan seringkali melibatkan membawa wanita migran Rohingya dari lokasi penampungan menuju Medan (Prabowo et al., 2022).
ADVERTISEMENT
Kolaborasi antara Kantor Imigrasi Indonesia, UNHCR, dan IOM dalam penanganan pengungsi Rohingya di Aceh pada tahun 2023 menghasilkan solusi efektif dalam beberapa bidang. Bidang kesehatan IOM dan RS Pendidikan USK secara rutin memberikan layanan kesehatan bagi pengungsi, termasuk pemeriksaan kesehatan dan pengobatan untuk penyakit umum seperti dermatitis dan masalah lambung. Ini membantu memastikan kesehatan fisik pengungsi terjaga (Ampelsa, 2024). IOM menyediakan akses pendidikan melalui program homeschooling dan pelatihan bahasa untuk anak-anak pengungsi. Sekitar 818 pengungsi anak telah terdaftar di sekolah negeri terakreditasi. Pelatihan bagi guru juga dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang cara mengajar anak-anak pengungsi. UNHCR dan IOM bekerja sama dalam penyaluran bantuan makanan dan kebutuhan dasar lainnya, membantu mengurangi beban hidup pengungsi di tempat penampungan.
ADVERTISEMENT
Sumber daya yang terbatas sering menjadi hambatan dalam menyediakan layanan kesehatan dan pendidikan yang memadai, dengan keterbatasan dana dan fasilitas yang mengganggu efektivitas program. Ketidakpastian hukum terkait status pengungsi di Indonesia, termasuk tidak adanya ratifikasi Konvensi 1951, menyulitkan implementasi kebijakan perlindungan hak-hak pengungsi. Pengungsi menghadapi tantangan hukum dalam mengakses layanan publik, yang dapat mengakibatkan diskriminasi dan kesulitan dalam integrasi sosial. (Hasya, 2023)
Kesimpulan
Kesimpulan dari teks ini adalah bahwa konflik etnis Rohingya di Myanmar telah memicu migrasi besar-besaran ke Aceh, Indonesia. Meskipun tidak meratifikasi Konvensi 1951, Indonesia, bersama UNHCR dan IOM, berupaya memberikan perlindungan dan bantuan. Namun, tantangan seperti keterbatasan sumber daya, ketidakpastian hukum, dan sindikat perdagangan manusia menghambat akses pengungsi ke layanan publik dan integrasi sosial, sementara kolaborasi dan sinegritas antar instansi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
Indradipradana, R. K., & Haridha, F. (2023). Kebijakan Luar negeri Indonesia: Studi di Kasus Penerimaan pengungsi rohingya asal Myanmar Tahun 2020-2022. Indonesian Perspective, 8(2), 211–236. https://doi.org/10.14710/ip.v8i2.59246
Mazhar, M. & Goraya, N. (2016). Plight of Rohingya Muslims. Journal of Research Society of Pakistan, 53(1), pp. 27-40.
Budaya, B. (2017). DAMPAK KEWARGANEGARAAN ETNIS ROHINGYA DI MYANMAR TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DAN NEGARA SEKITAR. MAKSIGAMA, 11(1), 106-120.
Prabowo, J. R., Akim, & Sudirman, A. (2022). Peran tentara Nasional Indonesia Dalam Menanggulangi PENGUNGSI Dari Luar negeri: Studi Kasus Pengungsi Rohingya di Indonesia (2015-2020). Aliansi : Jurnal Politik, Keamanan Dan Hubungan Internasional, 1(2), 99. https://doi.org/10.24198/aliansi.v1i2.39585
Andriyani, L., Islamy, P. R., Ridwan, W., & B, J. (2023). Kebijakan Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Terhadap Pengungsi rohingnya tahun 2020-2022. Jurnal Sosial-Politika, 4(1), 20–27. 14 fakta Mengenai Pengungsi Rohingya. UNHCR Indonesia. (2023, December 5). Retrieved October 26, 2024, from https://www.unhcr.org/id/54329-14-fakta-mengenai-pengungsi-rohingya.html
ADVERTISEMENT
Recent developments concerning Rohingya refugees in Aceh, Indonesia. UNHCR Indonesia. (2023, February 16). Retrieved October 26, 2024, from https://www.unhcr.org/id/en/16523-recent-developments-concerning-rohingyarefugees-in-aceh-indonesia.html
Hidayatullah, S., & Novialdi, R. (2023). Role of immigration office class II TPI lhokseumawe: Dynamics of handling Rohingya refugees in 2015-2022. TRANSBORDERS: International Relations Journal, 6(2), 1–22.
IOM continues to provide humanitarian assistance to Rohingya refugees in Aceh. IOM Indonesia. (2023, March 6). Retrieved October 26, 2024, from https://indonesia.iom.int/news/iom-continues-provide-humanitarian-assistance-rohingya-refugees-aceh
Ampelsa. (2024, January 8). Rohingya Imigran Health Inspection in Aceh: Antara Ampelsa. (2024, January 8). Rohingya Imigran Health Inspection in Aceh: Antara.
Hasya, A. D. (2023). Pengungsi Anak: Diantara Pemenuhan Hak Pendidikan Dan Tanggung Jawab Negara, 4(2).