Konten dari Pengguna

Awas Penipuan! Hukum Perlindungan Konsumen di Era Digital

Nailul Inayah
Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Malang
12 November 2024 15:41 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nailul Inayah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Belanja di Platform Digital (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Belanja di Platform Digital (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
ADVERTISEMENT
Di era digital saat ini, hukum perlindungan konsumen di Indonesia memiliki tantangan baru seiring dengan perkembangan teknologi seperti belanja online dan layanan finansial berbasis teknologi (fintech). Konsumen semakin sering bertransaksi melalui platform digital, yang menghubungkan mereka langsung dengan pelaku usaha tanpa tatap muka. Dalam konteks ini, perlindungan konsumen menjadi lebih kompleks karena adanya risiko penipuan, produk yang tidak sesuai harapan, serta keamanan data pribadi. Belanja online, misalnya, membuat konsumen rentan terhadap masalah produk yang cacat atau tidak sesuai deskripsi. Sementara itu, layanan fintech menawarkan kemudahan akses keuangan tetapi juga menuntut konsumen lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data dan risiko finansial. Dalam situasi ini, hukum yang melindungi konsumen perlu terus berkembang agar dapat mengantisipasi dan melindungi hak-hak konsumen dalam ranah digital.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih menjadi dasar hukum perlindungan konsumen di Indonesia, tetapi perubahan digitalisasi memerlukan tambahan peraturan yang lebih spesifik. Untuk menjawab tantangan ini, beberapa kebijakan baru telah diterapkan guna menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan keamanan konsumen. Pada e-commerce, contohnya, pengaturan informasi produk digital dan sistem pengembalian barang mulai diperkuat untuk melindungi hak konsumen. Di sektor fintech, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia mengeluarkan aturan tentang transparansi layanan serta mekanisme pengamanan data. Hal ini penting karena konsumen membutuhkan kepastian bahwa informasi keuangan mereka aman dan tidak akan disalahgunakan. Platform digital memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistemnya aman dan memberikan informasi yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penipuan. Dengan adanya penyesuaian hukum ini, perlindungan konsumen diharapkan dapat mengikuti dinamika perubahan teknologi.
ADVERTISEMENT
Selain melalui regulasi, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap platform digital untuk meminimalkan risiko-risiko yang mungkin dialami konsumen. Pemerintah mewajibkan platform e-commerce untuk memastikan kualitas dan keaslian produk yang dijual agar sesuai standar keamanan dan keselamatan konsumen. Transparansi dalam penyajian informasi produk menjadi prioritas, sehingga konsumen memiliki gambaran yang jelas sebelum memutuskan membeli. Di bidang fintech, regulasi seperti pembatasan bunga pinjaman online juga diterapkan guna mencegah eksploitasi yang merugikan konsumen. Pemerintah menyediakan kanal pengaduan untuk memudahkan konsumen melaporkan keluhan yang terkait transaksi digital, memberikan akses yang lebih cepat bagi penyelesaian sengketa. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membangun kepercayaan konsumen pada bisnis digital, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi digital yang aman dan kondusif.
Di sisi pelaku usaha, komitmen terhadap hukum perlindungan konsumen dapat memberikan keuntungan jangka panjang dalam bentuk kepercayaan dan loyalitas konsumen. Platform yang berfokus pada keamanan, keandalan informasi, dan layanan pelanggan yang responsif akan lebih dipercaya oleh konsumen. Beberapa perusahaan mulai menerapkan kebijakan yang fleksibel dalam hal pengembalian produk, serta menjamin kerahasiaan data pribadi konsumen. Tantangan yang dihadapi adalah masih adanya pelaku usaha kecil yang belum memahami kewajiban mereka dalam melindungi konsumen. Edukasi tentang hak-hak konsumen dan kepatuhan terhadap standar hukum sangat diperlukan agar setiap pelaku bisnis, baik besar maupun kecil, berperan dalam membangun iklim usaha yang sehat. Dengan demikian, perlindungan konsumen tidak hanya menjadi kewajiban hukum tetapi juga strategi bisnis yang mendukung keberlanjutan usaha.
ADVERTISEMENT
Dengan berbagai perubahan yang terjadi, hukum perlindungan konsumen di Indonesia harus terus beradaptasi agar tetap relevan dan responsif terhadap perkembangan digital. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan bisnis yang aman dan transparan. Pemerintah perlu terus memperbarui regulasi agar bisa mengikuti kemajuan teknologi seperti e-commerce dan fintech, sementara pelaku usaha harus berkomitmen pada etika bisnis yang melindungi hak konsumen. Konsumen pun perlu lebih kritis dan memahami hak-haknya dalam transaksi digital untuk menghindari kerugian. Secara keseluruhan, dengan adaptasi hukum yang baik dan kepatuhan para pihak terkait, perlindungan konsumen di era digital ini diharapkan bisa menciptakan ekonomi digital Indonesia yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi semua pihak
ADVERTISEMENT
Nailul Inayah, Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Malang
Nurul Ilmiah, Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Malang
Pandu Abdillah Samari, Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Malang
Putri Setiyo Lestari, Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Malang