Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Branchless Banking dalam Perbankan Syariah
12 Maret 2025 15:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Naira Inayah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Perbankan tanpa cabang atau branchless banking dapat diartikan sebagai sebuah metode layanan perbankan yang secara keseluruhan mengandalkan teknologi digital. Contohnya mobile banking, internet banking, dan Automated Teller Machine atau ATM. Oleh karena itu, metode layanan perbankan ini tidak memiliki kantor cabang yang berwujud fisik.
ADVERTISEMENT
Penerapan perbankan tanpa cabang memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap ROA (return of asset) bank syariah. Hal ini berarti bank dapat menghasilkan lebih banyak keuntungan setelah penerapannya. Selain itu, perbankan tanpa cabang juga dapat mengefisiensikan biaya operasional bank karena tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan untuk mendirikan dan mengoperasikan kantor cabang. Sehingga metode ini dapat menurunkan REO bank. Selanjutnya, Arif dan Cahyani (2021) mendukung hal tersebut dalam tulisan mereka yang membuktikan kalau bank yang telah menerapkan metode tanpa cabang memiliki tingkat profitabilitas yang lebih tinggi.
Kelebihan lain dari perbankan tanpa cabang adalah meluasnya segmentasi bank. Dengan diterapkannya sistem tanpa cabang, bank dapat menjangkau masyarakat yang awalnya tidak memiliki akses kepada bank. Hal ini dapat meningkatkan jumlah tabungan domestik di Indonesia. Terdapat hubungan kausalitas antara jumlah tabungan domestik dengan pertumbuhan ekonomi. Apabila tingkat tabungan tinggi, maka negara dapat memenuhi kebutuhan akan investasi untuk mendorong pertumbuhan.
ADVERTISEMENT
Dalam perekonomian syariah, kegiatan operasional bank haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Salah satunya adalah dengan cara menghindari aktivitas-aktivitas yang dilarang oleh agama seperti riba atau usury. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275 yang menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Di Indonesia sendiri, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menjadi dasar hukum dalam praktik ekonomi Islam. Fatwa ini telah disahkan oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) sehingga legitimasi hukumnya kuat.
Selain itu, aktivitas ekonomi Islam juga harus dapat mewujudkan kemaslahatan, keadilan, dan kesejahteraan sosial. Sehingga, segala aktivitas ekonomi haruslah dapat membawa umat menuju kemandirian dan kesejahteraan finansial. Penerapan hal ini dalam proses operasional perbankan tanpa cabang dapat dilakukan dengan meniatkan segala aktivitas untuk melayani semua lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi.
ADVERTISEMENT
Adapun skema dari sistem ini adalah bank syariah mendistribusikan kas kepada agen dan perusahaan telekomunikasi, atau dalam kasus ini berbentuk mobile banking. Apabila kas didistribusikan kepada agen, maka model yang digunakan adalah model berbasis bank. Sedangkan, apabila kas tersebut didistribusikan kepada perusahaan telekomunikasi, maka model yang digunakan adalah model berbasis non bank.
Peranan bank dalam model berbasis bank adalah sebagai penyelenggara layanan keuangan baik yang berupa barang ataupun jasa. Sedangkan, proses distribusi dari produk yang didistribusi oleh bank dilakukan oleh agen. Agen inilah yang nantinya akan berinteraksi dengan nasabah. Selanjutnya, agen terbagi menjadi dua, super agent dan sub agent. Super agent pada umumnya sudah memiliki jaringan yang luas. Super agent ini bekerja sama dengan bank untuk melakukan distribusi layanan keuangan. Sedangkan sub agent adalah filial dari super agent yang tersebar di berbagai wilayah.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, dalam model berbasis non bank, peran bank syariah terbatas pada peran supporting saja. Segala aktivitas dilakukan oleh sebuah institusi yang bersifat non bank. Institusi tersebut menyediakan layanan keuangan dasar tanpa ada sangkut pautnya dengan bank. Contoh dari model berbasis non bank yang sudah umum antara lain mobile banking, e-wallet, dan e-money.
Kedua model tadi sama-sama mendistribusikan kas kepada masyarakat.