Konten dari Pengguna

Hukum Hak Waris Terhadap Anak Angkat Dalam Perspektif Islam

Najma Aila
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
23 September 2024 13:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Najma Aila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/illustrations/ai-generated-family-cartoon-cute-9031770/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/illustrations/ai-generated-family-cartoon-cute-9031770/
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan yang sudah tertera dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 11-12 bahwasannya pembagian Harta Waris dibagi menjadi beberapa kelompok dengan proporsi yang berbeda-beda. Dalil tersebutlah yang juga menjadi landasan utama hukum tersebut. Dimana semua anggota keluarga yang masih memiliki hubungan darah satu sama lain memiliki bagiannya masing-masing. Lantas, bagaimana hukumnya dengan anak angkat yang mereka tidak ada keterlibatan darah dengan anggota keluarga angkatnya? Apakah ia tetap mendapatkan warisan?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari pendapat Hilman Hadikusuma, beliau menyatakan bahwa pengertian anak angkat yaitu anak dari orang lain yang kemudian dianggap sebagai anak sendiri (anak kandung) oleh orang tua angkat secara resmi melalui ketentuan hukum adat setempat. Pengangkatan anak secara adat ini demi keberlangsungan keturunan dan/atau pemeliharaan asset keluarganya. Pengangkatan atau adopsi anak ini juga sudah diatur dalam Pasal 1 Angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP54/2007) disebutkan bahwa :
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
ADVERTISEMENT
Sedang menurut hukum Islam, pengertian anak angkat atau anak adopsi juga tak jauh berbeda dari pendapat serta pengertian di atas. Namun ditambahkan dalam Hukum Islam bahwa status anak angkat berbeda dengan anak kandung. Hubungan antara orang tua angkat dengannya hanyalah sebatas hubungan pengasuhan, bukan hubungan nasab. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Q.S al-Ahzab [33] ayat 4;
ْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ
Artinya : "Dan Dia pun tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan sesuatu yang hak dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)”
Melalui dalil di atas, dapat dimengerti bahwa anak angkat yang tidak memiliki hubungan darah dengan keluarga angkatnya tidak bisa menerima hak waris dari orang tua angkatnya. Dikarenakan anak angkat tidak termasuk ahli waris (orang-orang yang berhak mendapat warisan) yang ditentukan berdasarkan hubungan darah, nasab, dan keturunan.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, anak angkat tetap bisa berhak mendapatkan harta warisan dari orang tua angkatnya apabila melalui wasiat wajibah. Wasiat wajibah adalah bagian dari harta warisan yang harus diberikan kepada ahli waris tertentu, yaitu anak, cucu, ayah, ibu, dan kakek/nenek. Hal tersebut tertera di Pasal 209 ayat (2) KHI mengatur bahwa anak angkat berhak mendapatkan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Dengan demikian, anak angkat tetap dapat mendapatkan harta warisan dari orang tua angkatnya, meskipun tidak sebagai ahli waris.
Dengan begitu dapat ditarik kesimpulan bahwa anak angkat tidak bisa mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya. Kecuali dengan melalui wasiat wajibah.