Konten dari Pengguna

Masalah Aksesibilitas Ruang Publik bagi Penyandang Disabilitas

Najma Nur Walida
Mahasiswa S1 Sosiologi Universitas Brawijaya
25 Juni 2023 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Najma Nur Walida tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Disabilitas dan Aksesibilitas. Sumber foto: Canva.com
zoom-in-whitePerbesar
Disabilitas dan Aksesibilitas. Sumber foto: Canva.com
ADVERTISEMENT
Problematika aksesibilitas masih menjadi permasalahan yang dialami oleh penyandang disabilitas di Indonesia dan harus segera ditangani. Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi Convention on the Rights of Person with Disabilities (CRPD) melalui UU NO.19 tahun 2011, gelora semangat penghapusan diskriminasi terhadap disabilitas yang kerap dialami semakin meningkat (Tan dan Ramadani, 2020).
ADVERTISEMENT
Konvensi Hak Penyandang Disabilitas menjadi titik terang untuk mempromosikan dan meningkatkan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas karena Konvensi Hak Penyandang Disabilitas menekankan pada hak umum dan memberikan spesifikasi bagi penyandang disabilitas. CRPD juga mengatur kekuasaan dan kewajiban negara pihak dalam pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas (Nasution dan Mawardianti, 2019). Salah satu kewajibannya yaitu menyediakan aksesibilitas inklusif bagi penyandang disabilitas. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 468/KPTS tahun 1998, aksesibilitas merupakan “kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”. Ini mengasumsikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh akses kenyamanan secara setara dalam hidup. Aksesibilitas difokuskan pada fasilitas umum (Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 468 / KPTS / 1998).
ADVERTISEMENT
Akses publik seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan fasilitas umum di jalan raya maupun transportasi umum menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat kepada penyandang disabilitas agar dapat diakses, sehingga kebutuhan para penyandang disabilitas terjamin dan mengalami perkembangan pada kemandiriannya. Infrastruktur pada tempat umum harus mendukung seluruh kebutuhan masyarakat, termasuk kelompok lain (terutama penyandang disabilitas). Tentunya dengan membangun infrastruktur yang ramah bagi penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara karena pada Pasal 34 (3) menyatakan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Artinya, negara bertanggung jawab menyediakan semua fasilitas kesehatan dan pelayanan publik kepada masyarakat (Jefri, 2016). Namun, pada realitasnya Hak aksesibilitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas (khususnya remaja) masih belum terpenuhi karena banyak fasilitas serta pelayanan publik yang belum mencapai standar desain universal (Fatimah dan Apsari, 2020).
Guiding block di Jalan Veteran (Malang) yang ditutup dengan semen. Sumber foto: dokumen pribadi
Salah satu contoh fasilitas yang belum mencapai standar universal bahkan membahayakan penyandang disabilitas yaitu guiding block di Kota Malang yang terdapat jalur pemandu yang mengarah ke tujuan yang salah atau, seperti ke selokan, pohon, dan sebagainya. Guiding block merupakan fasilitas yang sangat penting bagi penyandang disabilitas tuna netra untuk menuntun dan mempermudah dalam aksesibilitasnya, namun pemasangan terkesan asal-asalan dan tidak memperhatikan kondisi sekitar berdampak pada membahayakan penyandang disabilitas. Misalnya guiding block di trotoar Jalan Kawi yang terpasang di depan kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ini mengarah ke arah pohon. Di trotoar Jalan Ijen, guiding block mengarah ke pohon dan di Jalan Raya Sumbersari malah lebih berbahaya, jalur pemandu ini di samping kampus malah mengarah ke selokan. Contoh lain seperti pada gambar di atas, yakni guiding block di Jalan Veteran yang justru diberi semen untuk mempermudah jalan kendaraan bermotor. Dilansir dari Suryamalang.com Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) Kota Malang, Suratno mengatakan kondisi tersebut bisa membahayakan saat digunakan berjalan kaki. “Memang trotoar di Kota Malang kurang bersahabat untuk penyandang disabilitas, khususnya tunanetra. Bahkan, saya pernah berjalan kaki di trotoar dan harus naik turun dari trotoar ke jalan. Padahal seharusnya trotoar bisa dipakai untuk berjalan lurus,” ujar Suratno.
ADVERTISEMENT
Dari permasalahan mengenai aksesibilitas ruang publik seperti yang dipaparkan di atas, maka perlu dilakukan perawatan pada fasilitas pelayanan publik khusus difabel oleh pihak yang berkewajiban dan perlu ada tindakan tegas bagi masyarakat yang tidak peduli terhadap penyandang disabilitas, Dibutuhkan dukungan dari keluarga, masyarakat dan pemerintah bagi difabel dalam mengakses pelayanan publik. Peningkatan anggaran untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, sosialisasi kepada masyarakat terkait penyandang disabilitas, dibutuhkan peran aktif seluruh stakeholders dalam pemberian pelayanan, monitoring fungsi fasilitas umum, sanksi bagi pelanggar aturan UU no 25 Tahun 2009, Semua pihak harus terlibat dalam mewujudkan kota dengan design universal. Fasilitas dan pelayanan publik perlu didirikan dengan memperhatikan aksesibilitas lingkungan fisik maupun informasi dan komunikasi. Penyandang disabilitas harus menerima dirinya dan berkembang dengan bantuan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Daftar Pusataka
Jefri, T. 2016. Aksesibilitas Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Tunadaksa di Universitas Brawijaya. IJDS. 3(1):16–25
Nasution, HA., Marwandianto. 2019. Memilih dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal HAM. 10(2):161-178. Jefri, T. 2016. Aksesibilitas Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Tunadaksa di Universitas Brawijaya. IJDS. 3(1):16
Suryamalang.com (2023, 14 Maret). Guiding Block di Kota Malang Tak Ramah Disabilitas, Ada Jalur Pemandu Mengarah ke Selokan. Diakses pada 02 Juni 2023, dari https://suryamalang.tribunnews.com/2023/03/14/guiding-block-di-kota-malang-tak-ramah-disabilitas-ada-jalur-pemandu-mengarah-ke-selokan
Tan, W., Ramadhani, DP. 2020. Pemenuhan Hak Bekerja Bagi Penyandang Disabilitas Fisik di Kota Batam. Jurnal HAM. 11(1):27-37.