Konten dari Pengguna

Tradisi Sunat Perempuan dan Risikonya Bagi Kesehatan

Najma Nur Walida
Mahasiswa S1 Sosiologi Universitas Brawijaya
4 Desember 2022 15:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Najma Nur Walida tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Sunat Perempuan. Sumber foto: Canva.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sunat Perempuan. Sumber foto: Canva.com
ADVERTISEMENT
Female Genital Mutilation (FGM) atau yang dikenal sebagai sunat perempuan merupakan sebuah tradisi yang dilaksanakan sejak bertahun-tahun yang lalu hingga mengakar pada masyarakat tertentu. Menurut World Health Organization (WHO), sunat perempuan adalah suatu prosedur pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan bagian luar. Mayoritas pelaksanaan sunat perempuan didasari oleh suatu kultur atau budaya dan agama. Yang mana sebagai bagian untuk penghormatan perempuan kepada keluarga hingga syarat untuk menikah.
ADVERTISEMENT
UNICEF mencatat sebanyak kurang lebih 200 juta perempuan dan anak-anak telah melakukan sunat. Indonesia merupakan negara terbesar ketiga setelah Mesir dan Ethiopia. Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM memaparkan melalui seminar bahwa terdapat 7 provinsi dengan prevalensi yang tinggi terhadap sunat perempuan, yaitu Bangka Belitung, Gorontalo, Banten, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Riau, dan Sulawesi Barat.
Proses pelaksanaan sunat perempuan dapat dibilang sederhana karena tidak diikuti oleh ritual-ritual pengiringan. Biasanya setelah proses penyunatan oleh dukun bayi atau bidan langsung pulang ke rumah tanpa adanya syukuran atau perayaan seperti sunat pada laki-laki. Karena jika dilihat dari tujuan sunat perempuan yang dilaksanakan untuk mempertahankan kesucian dan mengendalikan nafsu perempuan. Oleh karena itu, jarang ditemukan perayaan pasca sunat perempuan dilakukan.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan sunat perempuan biasanya dilakukan oleh dukun dan bidan. Sunat perempuan yang dilakukan oleh dukun bisa dikatakan masih sangat konservatif yaitu dengan menggunakan silet sebagai alat sunat. Proses sunat oleh dukun dilakukan dengan menggores klitoris hingga berdarah sebagai syarat sah untuk sunat perempuan. Untuk pengobatan pasca sunat biasanya menggunakan Betadine
Meskipun dianggap tidak ada manfaat kesehatan, bidan tetap melakukan praktik sunat perempuan karena untuk mengurangi risiko sunat yang dilakukan oleh dukun. Mekanisme sunat perempuan yang dilakukan oleh bidan dengan cara membersihkan alat kelamin, memotong ujung klitoris atau menggores Labia Minora menggunakan gunting medis. Kemudian diberikan Betadine pada bekas sunat.
Sunat perempuan masih menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Mayoritas sunat perempuan dilaksanakan ketika masih bayi hingga remaja yang mana mereka belum sepenuhnya sadar hak akan tubuh mereka. Sunat perempuan juga dianggap tidak memiliki manfaat. Selain itu, sunat perempuan justru dapat memberikan dampak terhadap kesehatan fisik dan psikososial.
ADVERTISEMENT
Sunat perempuan memiliki dampak jangka pendek dan jangka panjang bagi kesehatan.
Dampak jangka pendek dari sunat perempuan, antara lain:
1. Pendarahan yang menyebabkan shock hingga kematian
2. Infeksi organ panggul yang mengarah ke sepsis
3. Tetanus
4. Gangrene,
5. Sakit kepala yang luar biasa
6. Retensi urine akibat pembengkakan dan sumbatan pada uretra.
Sedangkan, dampak jangka panjang dari sunat perempuan, antara lain:
1. Rasa sakit yang berkepanjangan saat berhubungan badan
2. Penis tidak dapat masuk ke dalam vagina, disfungsi seksual, disfungsi haid
3. Hematometra
4. Infeksi saluran kemih kronis
5. Inkontinensia urine
6. Dapat terjadi abses, keloid, serta kista dermoid
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa pelaksanaan sunat perempuan didasari oleh adanya tradisi yang praktiknya masih banyak dilakukan di Indonesia. Berbeda dengan sunat laki-laki, sunat perempuan tidak memberikan manfaat kepada yang melakukan. Sunat perempuan justru memberikan dampak bagi kesehatan dan psikososial. Praktik sunat perempuan pun masuk ke dalam pelanggaran hak asasi manusia karena melanggar hak seksual dan reproduksi pada perempuan. Oleh karena itu, praktik sunat perempuan ini patut untuk ditolak karena tidak ada keuntungan bagi kesehatan.
ADVERTISEMENT
Dafar Pustaka
Arimbi, C. (2020, Februari 11). Praktik Sunat Perempuan di Indonesia. Retrieved November 24, 2022, from radioedukasi.kemdikbud.go.id: https://radioedukasi.kemdikbud.go.id/read/2179/praktik-sunat-perempuan-di-indonesia.html
Fauziyah, S. (2017). Tradisi Sunat Perempuan di banten dan Implikasinya terhadap Gender, Seksualitas, dan Kesehatan Praktik Reproduksi. Jurnal Agama dan Budaya, 15 (2), 135-182.
Nurdiyana, T. (2010). Sunat Perempuan Pada Masyarakat Banjar di Kota Banjarmasin. Jurnal Komunitas, 2 (2), 116-124.
Oktarini. (2011). Permenkes Sunat Kaum Perempuan: Pro dan Kontra Antara Tradisi dan Perlindungan Kepentingan Perempuan. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 14 (4).
WHO. (2022, Januari 21). Female Genital Mutilation. Retrieved November 24, 2022, from who.int: https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/female-genital-mutilation