Badan Keahlian DPR Ajukan Pemagangan-Penambahan Insentif di RUU Kawasan Industri

Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaporkan hasil penyusunan naskah akademik dan draf lanjutan dari RUU tentang Kawasan Industri. RUU ini bertujuan mewujudkan pemerataan ekonomi melalui kawasan industri.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, mengatakan pembangunan tenaga kerja industri sebelumnya telah dibahas dalam RDP bersama Komisi VII pada 8 April 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Bab VI RUU Kawasan Industri melalui program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Namun, berdasarkan berbagai pertimbangan, Bayu memutuskan untuk mengusulkan skema pemagangan sebagai salah satu instrumen pembangunan tenaga kerja industri.
“Jadi sebelumnya kita belum ada pemagangan. Maka kami tambahkan pemagangan di pasal 19 ayat (4),” kata Bayu dalam RDP Panja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).
Selain itu, Bayu juga usul pengaturan mengenai peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal melalui program pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan kompetensi dan kualifikasi tenaga kerja. Ketentuan tersebut diakomodasi dalam Pasal 27 ayat (3).
“Ini yang berbeda dibandingkan (RUU) sebelumnya,” ucap Bayu.
Sementara itu Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pembangunan DPR, Wiwi Sri Rahyani, juga mengajukan insentif yang berkaitan dengan pengembangan maupun pemenuhan standar kawasan industri, khususnya industri hijau dan industri halal.
Wiwin menambahkan, RUU Kawasan Industri juga diharapkan dapat mengatur langkah strategis agar pembangunan sektor hilirisasi dan kawasan industri tidak hanya terpusat di Pulau Jawa.
Dalam RUU itu, kata Wiwin, ditegaskan tujuan dan perencanaan pembangunan kawasan industri diarahkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
“Hanya saja dalam RUU juga ditegaskan agar pembangunan tersebut tidak hanya terpusat di satu lokasi,” imbuh Wiwin.
Selain itu, meski ketentuan amdal telah diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Wiwin mengusulkan tambahan aturan terkait lingkungan hidup dalam RUU Kawasan Industri.
Salah satunya tercantum dalam Pasal 8 ayat (3), yang mengatur penetapan lokasi kawasan industri dan pembangunan infrastruktur kawasan industri harus melalui kajian kelayakan kondisi lingkungan serta berbasis risiko bencana.
“Di dalam RUU Kawasan Industri ini kami atur kembali supaya sinkron dengan Undang-Undang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tutur Wiwin.
