Kumparan Logo

BPJS Kesehatan Masih Tunggu Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Public Expose BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Public Expose BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan tunggakan iuran program JKN hingga kini masih belum ditandatangani. Ia pun mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah untuk menindaklanjuti proses ini, termasuk bagaimana memproses suntikan dana senilai Rp 20 triliun dari Kementerian Keuangan.

“Kalau perpresnya sih belum ditandatangani sih, kita masih menunggu juga,” kata Prihati dalam Public Expose BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Timur, Kamis (2/7).

Prihati kembali menjelaskan, terdapat dua kelompok peserta yang memiliki tunggakan iuran. Kelompok pertama adalah peserta yang masih mampu membayar iuran berjalan, tetapi tidak mampu melunasi tunggakan. Sementara kelompok kedua merupakan peserta yang tidak mampu membayar baik tunggakan maupun iuran rutin.

“Kelompok yang mampu membayar iuran ini sebetulnya yang membuat keuntungan buat kita kalau dihapuskan. Dihapuskan tunggakannya ini membuat kita bertambah keaktifan peserta dan sekaligus neraca-neraca keuangan kita menjadi bagus,” sebut Prihati.

Sembari menunggu penerbitan Perpres, Prihati menyatakan telah menyediakan sejumlah skema pembayaran yang lebih fleksibel, termasuk melalui aplikasi yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan secara bertahap. Sebagai contoh, tunggakan sebesar Rp 1,2 juta dapat diangsur selama satu tahun atau sekitar Rp 100 ribu per bulan hingga lunas.

“Itu bagian dari penghapusan tunggakan,” sebut Prihati.

Menko PM Muhaimin Iskandar didampingi Mensos Saifullah Yusuf dan Kepala BPS Amalia Adininggar foto bersama petugas verifikator saat meninjau ruang Command Center usai Pencanangan Ground Check PBI-JKN di Kantor BPS Pusat, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang menumpuk hingga triliunan rupiah bakal diputihkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun untuk menunaikan janji Presiden Prabowo dalam membantu peserta tak mampu.

“Tadi minta dianggarkan 20 triliun, tapi sesuai janji Presiden (Prabowo), itu sudah dianggarkan. Nanti dicek lagi ke depan,” kata Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (2/7).

Purbaya juga meminta pihak BPJS Kesehatan untuk melakukan perbaikan dalam pelaksanaan di lapangan. “Kalau mereka ada boros beli alat yang tidak perlu, saya bilang anggarannya nanti dibetulin di sana,” sebutnya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menyatakan banyak peserta sebelumnya berasal dari sektor informal mengalami kesulitan membayar iuran dan kini sudah menjadi peserta PBI karena tergolong masyarakat miskin atau tidak mampu.