Kumparan Logo

Harga Avtur Naik, Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40%

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana pengisian bahan bakar avtur pada pesawat Garuda Indonesia. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pengisian bahan bakar avtur pada pesawat Garuda Indonesia. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Kebijakan ini dilakukan seiring evaluasi berkala terhadap perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan pihaknya akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan oleh maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang,” ucap Lukman melalui keterangannya, Rabu (2/9).

Penyesuaian ini dilakukan setelah publikasi harga avtur per 1 September 2026 menunjukkan rata-rata harga mencapai Rp 23.315 per liter, meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub Lukman F Laisa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Dengan kenaikan tersebut, Kemenhub menetapkan batas maksimal fuel surcharge untuk tiket penumpang kelas ekonomi menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok pelayanan, naik dari sebelumnya sebesar 30 persen.

Lukman menyebut, perubahan batas maksimal ini merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan, dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan bakar, keberlanjutan operasional industri penerbangan, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna transportasi udara.

Ia menegaskan, batas 40 persen tersebut merupakan batas atas, bukan besaran yang wajib diterapkan maskapai. Sehingga badan usaha angkutan udara tetap memiliki ruang untuk menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal sesuai strategi bisnis dan kondisi pasar masing-masing.

com-Pertamina Beri Diskon Harga Avtur 20% Selama Natal dan Tahun Baru Foto: Dok. Pertamina

Kemenhub juga akan terus memantau penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara guna memastikan tarif tetap kompetitif dengan memperhatikan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

“Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara,” tutup Lukman.