KKP Ungkap 11 Dokumen SLO Kapal Perikanan Dipalsukan, 1 Tersangka

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal perikanan berupa Standar Laik Operasi (SLO) di Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang berinisial FA sebagai tersangka.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, pengungkapan perkara itu menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal PSDKP dalam menegakkan ketentuan di sektor perikanan.
“Kami menemukan adanya kejanggalan dokumen SLO salah satu kapal ikan di Kendari. Selanjutnya, dilakukan pendalaman dan pemeriksaan pada sistem elektronik penerbitan SLO Kapal Perikanan, dan betul dokumen SLO kapal perikanan tersebut tidak terekam dalam sistem,” ujar pria yang biasa disapa Ipunk dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/9).
SLO Kapal Perikanan menjadi salah satu dokumen yang digunakan pemerintah untuk memastikan kapal memenuhi persyaratan sebelum melakukan kegiatan penangkapan ikan. Dokumen ini menunjukkan bahwa kapal telah memenuhi ketentuan administratif dan teknis untuk beroperasi di laut.
Berdasarkan hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen PSDKP di Kendari, ditemukan 11 dokumen SLO Kapal Perikanan yang telah diubah. Perubahan dilakukan pada bagian tanggal penerbitan dan nomor SLO.
“Kami ingin memastikan kapal-kapal perikanan memenuhi aturan, karena kalau tidak, maka operasional penangkapan ikan dapat berdampak negatif terhadap sumber daya maupun lingkungannya,” sebut Ipunk.
Direktur Penanganan Pelanggaran, Halid K. Jusuf, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka serta meminta keterangan dari ahli. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 94A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.Pasal ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Halid menyatakan, tersangka diduga mengubah dokumen menggunakan telepon seluler dan aplikasi tertentu. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat elektronik, aplikasi, dan dokumen yang telah diamankan untuk memperkuat proses pembuktian.
“Kami juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendari, Polda Sulawesi Tenggara selaku Korwas dan meminta keterangan ahli sebagai bagian dari proses penyidikan,” tutur Halid.
