Kumparan Logo

Status Ojol Bakal Jadi Pengusaha Mikro, Pemerintah Siapkan Perpres

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Pengemudi ojek online (ojol) akan ditetapkan sebagai pengusaha mikro transportasi online. Ketentuan ini menjadikan pengemudi ojol berhak mendapat insentif seperti pelaku UMKM.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan payung hukum yang mengatur status ojol sebagai pelaku usaha mikro masih dalam tahap pembahasan.

“Itu juga perlu apakah nanti tetap di (Kementerian) Perhubungan, apakah nanti di Komdigi, atau mungkin nanti di Kementerian UMKM. Ini sedang dirumuskan oleh kita, dan nanti tunggu aja segera,” kata Maman usai dialog dengan asosiasi ojol di Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (8/7).

Maman memastikan payung hukum status ojol sebagai pengusaha mikro akan ditetapkan di Peraturan Presiden (Perpres). Setelah Perpres diterbitkan, ketentuan teknis akan disusun lebih lanjut melalui regulasi turunan, termasuk diterbitkannya peraturan menteri oleh kementerian terkait.

"Kita mau secepatnya biar ini tuntas,” ucap Maman.

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jakarta, Jumat (3/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Status pelaku usaha mikro akan melekat pada pengemudi ojol setelah Perpres diberlakukan. Namun, Maman tidak menutup kemungkinan adanya perubahan kebijakan apabila muncul aspirasi baru dari para pengemudi.

“Jadi semua yang kita lakukan berdasarkan aspirasi dari teman-teman ojek online,” kkata Maman.

Sebelumnya, Maman mengatakan setelah menjadi pengusaha mikro, ojol bisa mengajukan fasilitas pembiayaan murah, Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk membiayai usaha lainnya.

“Mereka (ojol) akan berhak untuk mendapatkan semua insentif fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha-pengusaha mikro,” ungkap Maman saat konferensi pers.

Beberapa insentif tersebut terkait pembebasan pajak, sebab rata-rata para pengemudi memiliki pendapatan di bawah Rp 500 juta dalam setahun. Pengemudi juga bisa mendapatkan berbagai stimulus ekonomi.