Suahasil: Rp 13,2 T Sitaan Satgas PKH untuk Belanja Prioritas Negara

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan uang sitaan sebesar Rp 13,2 triliun hasil penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara akan masuk ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara.
Suahasil menjelaskan, dana tersebut akan dicatat sebagai penerimaan negara tahun 2026, yang terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Jadi pendapatan negara dan nanti keluar melalui belanja negara, berbagai macam belanja prioritas Presiden, belanja prioritas pemerintah,” ucap Suahasil saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Menurut Suahasil, peningkatan belanja negara juga akan menyesuaikan dengan berbagai dinamika internasional yang terjadi sepanjang tahun ini.
“Jadi kita lihat tahun ini kan terjadi perubahan yang luar biasa di dunia internasional, berbagai macam dinamika internasional, kita serap di dalam belanja, ya, belanja juga akan meningkat. Jadi nanti kita akan laporkan bagaimana peningkatan belanja tersebut,” jelas Suahasil.
Ia kembali menegaskan, dana Rp 13,2 triliun dari Satgas PKH telah menjadi bagian dari penerimaan pajak dan PNBP negara.
“Tapi yang pasti Rp 13,2 triliun tadi dari Satgas PKH menjadi bagian dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak,” tutur Suahasil.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang sitaan hasil penindakannya kepada negara. Kali ini, uang sebesar Rp 13,2 triliun dan lahan seluas 259 ribu hektare. Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan itu. Prosesi penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, sore tadi.
Uang yang diserahkan terdiri dari Rp 3,47 triliun dari denda administratif bidang kehutanan, Rp 1,53 triliun dari PNBP Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus, dan Rp 8,22 triliun dari penerimaan pajak dari wajib pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH.
Satgas PKH juga menyerahkan lahan kawasan hutan hasil penertiban seluas 259 ribu hektare kepada negara. Lahan itu terdiri atas hasil penertiban kebun sawit dan tambang ilegal.
Secara simbolis, penyerahan uang dilakukan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
