Wamenkeu Ungkap Pakai AI untuk Awasi Pajak Bisnis Sawit dan Aset Orang Kaya

Pemerintah telah memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memperkuat pengawasan pajak, terutama di sektor kelapa sawit hingga memantau individu dengan kekayaan bersih tinggi.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Nurkholisoh Ibnu, menyatakan dalam sektor kelapa sawit, teknologi machine learning digunakan untuk membaca faktur pajak elektronik dan mengidentifikasi jenis barang yang diperjualbelikan, jumlah, serta harganya.
“Karena itu, kami menggunakan machine learning untuk membaca faktur-faktur ini dan mengidentifikasi apa yang dijual, berapa jumlahnya, dan berapa harganya,” ucap Nurkholisoh dalam sambutannya di The 7th BRITACOF di Hotel Mulia Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).
Kata Nurkholisoh, Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Dalam pengawasan sektor ini, otoritas pajak akan menelusuri jumlah buah sawit yang dibeli pabrik pengolahan dan memperkirakan jumlah minyak yang seharusnya dihasilkan.
“Kami membandingkannya dengan angka penjualan yang dilaporkan pabrik pengolahan itu, ketika angkanya tidak sesuai, kami memiliki petunjuk yang jelas,” sebut Nurkholisoh.
Pendekatan serupa juga akan diterapkan pada sektor lainnya. Selain itu, Nurkholisoh menyatakan Kemenkeu juga tengah mengembangkan dasbor untuk memantau individu dengan kekayaan bersih tinggi. Dasbor itu akan memuat informasi mengenai individu, keluarga, perusahaan, aset, serta keterkaitan di antara semuanya.
“Saat ini, kami berada pada tahap akhir untuk menambahkan AI yang dapat membantu kami membaca berita dan keterbukaan informasi perusahaan terkait individu-individu tersebut dan perusahaan mereka masing-masing,” jelas Nurkholisoh.
Katanya, melalui sistem ini, perubahan akibat aksi korporasi, seperti merger dan akuisisi maupun penjualan saham, dapat terdeteksi dan digunakan untuk memperbarui nilai kepemilikan saham pada dasbor.
“Dengan demikian, dalam waktu dekat, petugas pajak kami akan dapat melihat perubahan kekayaan saat perubahan itu terjadi, bukan setahun kemudian atau dua tahun kemudian,” ucap Nurkholisoh.
Ia pun menekankan pemanfaatan teknologi tersebut diarahkan untuk mendukung pengawasan pajak berbasis data, mempermudah wajib pajak yang patuh, serta membantu otoritas mengidentifikasi area yang memiliki risiko ketidakpatuhan.
