Konten dari Pengguna

KKN UNS Gelar Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal Bersama OJK Solo dan BPR Karangmalang

Najma Dhiyyaan

Najma Dhiyyaan

Mahasiswi Fakuktas Hukum Universitas Sebelas Maret

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Najma Dhiyyaan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lindungi Diri dari Jerat Kejahatan Keuangan Digital

Sosialisasi Keamanan Finansial dari Risiko Pinjaman Online Ilegal Bersama Kelompok KKN UNS 134, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, dan BPR BKK Karangmalang.
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi Keamanan Finansial dari Risiko Pinjaman Online Ilegal Bersama Kelompok KKN UNS 134, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, dan BPR BKK Karangmalang.

Di tengah derasnya arus transformasi digital yang begitu pesat, masyarakat dituntut untuk beradaptasi dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan. Namun, dibalik akses yang serba cepat dan praktis, tersimpan risiko besar yang sering kali tidak kita sadari. Perubahan yang masif kerap membuat masyarakat kewalahan dalam memilah informasi dan layanan keuangan digital.

Situasi ini diperparah dengan maraknya iklan pinjaman online ilegal yang bertebaran di media sosial. Sejumlah pihak bahkan berani mengklaim telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang nyatanya tidak memiliki legalitas resmi. Klaim palsu tersebut berpotensi mengecoh masyarakat dan menjebak mereka dalam praktik pinjaman online ilegal yang merugikan.

Menyikapi kekhawatiran tersebut, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Kelompok 134 melakukan kolaborasi bersama OJK Solo dan BPR BKK Karangmalang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Sambirejo melalui kegiatan “Sosialisasi Keamanan Finansial dari Risiko Pinjaman Online Ilegal” yang diselenggarakan pada Sabtu, 7 Februari 2026 pukul 09.00 WIB dan berlangsung di Aula Balai Desa Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai kalangan masyarakat Desa Sambirejo, mulai dari Ketua RT hingga kader posyandu, dengan menghadirkan Ibu Nike Anisa Setya Murwani dari OJK Solo dan Bapak Mawasta Pamuji Singgih dari BPR BKK Karangmalang. Dalam kesempatan tersebut, para narasumber membahas peran OJK dalam pengawasan sektor jasa keuangan, perbedaan pinjaman online legal dan ilegal, berbagai modus kejahatan keuangan digital, serta pentingnya perlindungan data pribadi dan pemanfaatan layanan keuangan resmi.

Dalam pemaparannya, Ibu Nike mengungkap sejumlah modus yang sering digunakan pinjol ilegal untuk menjebak masyarakat. Modus tersebut dapat berupa menawarkan pinjaman melalui SMS atau chat Whatsapp dari nomor yang tidak dikenal, menggunakan nama yang menyerupai platform pinjaman online resmi untuk mengecoh calon korban, hingga menjanjikan pencairan dana instan tanpa syarat yang jelas. Strategi ini sengaja dirancang untuk memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap layanan pinjaman online resmi dan ilegal.

Tidak hanya itu, Bapak Mawasta juga mengingatkan masyarakat Desa Sambirejo akan bahaya investasi ilegal. Dalam praktiknya, investasi ilegal kerap menggunakan berbagai trik untuk meyakinkan calon korban. Dana investasi biasanya diminta untuk ditransfer langsung ke rekening pribadi pelaku, disertai janji keuntungan besar yang instan, pasti, dan cepat. Pelaku juga sering mengklaim bahwa investasi tersebut tanpa risiko, menampilkan gaya hidup mewah untuk membangun kepercayaan korban, memanfaatkan figur publik sebagai daya tarik, hingga menggunakan logo lembaga pemerintah atau instansi resmi untuk memberikan kesan legalitas.

Berbagai modus tersebut menunjukkan bahwa praktik kejahatan keuangan digital terus berkembang dan semakin beragam. Oleh sebab itu, masyarakat Desa Sambirejo dihimbau untuk selalu memastikan legalitas platform pinjaman maupun investasi melalui platform resmi OJK sebelum mengambil keputusan finansial. Peningkatan literasi keuangan dinilai menjadi langkah penting dalam melindungi diri dari risiko kerugian yang lebih besar.

Kegiatan edukasi ini berlangsung secara interaktif, ditandai dengan antusiasme masyarakat Desa Sambirejo yang aktif mengajukan pertanyaan seputar cara mengecek legalitas platform serta langkah yang harus dilakukan apabila telah terlanjur menjadi korban. Melalui kolaborasi ini, KKN UNS bersama OJK Solo dan BPR BKK Karangmalang berharap masyarakat Desa Sambirejo semakin cerdas, waspada, dan bijak dalam memanfaatkan layanan keuangan digital.