Konten dari Pengguna

Menilik Jejak Perdagangan Anak di Indonesia

T Najmul Kautsar

T Najmul Kautsar

Mahasiwa Hukum Keluarga UIN Syarif HIdayatullah Jakarta

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari T Najmul Kautsar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jual beli wanita. Sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jual beli wanita. Sumber: pixabay.com

Child Trafficking- Child Trafficking (perdagangan anak) adalah suatu kegiatan yang merekrut, mengirim dan menerima anak yang bertujuan untuk mengeksploitasi diri pada seorang anak. Kasus perdagangan anak ini merupakan kasus yang termasuk dalam kekerasan pada anak. Karena dari kasus ini seorang anak tidak bisa untuk tumbuh dan berkembang dengan potensi yang dimiliki sebagaimana anak pada umumnya.

Negara Indonesia adalah negara yang disorot oleh dunia sebagai negara untuk transit dan sumber terbesar dalam menyedia tenaga kerja wanita dan anak-anak, tujuannya yaitu untuk seks komersial dan tenaga kerja yang murah. Banyak warga Indonesia menjadi tenaga kerja wanita dan anak tanpa adanya keterampilan dan pengetahuan yang memadai.

Lalu, mereka dikirim ke luar negeri untuk dijadikan tenaga kerja yang dihargai dengan nominal yang murah. Hal ini karena adanya kemiskinan dan tidak adanya pemerataan kesejahteraan kepada rakyat Indonesia serta tingginya angka korupsi di Indonesia, sehingga pemerintah Indonesia sendiri sulit untuk membatasi warga negaranya yang ingin bekerja ke luar negeri.

Bahkan, banyak kita temui segala macam cara dihalalkan termasuk dalam pemalsuan dokumen untuk perjalanan. Mereka berharap bisa lolos sehingga dapat bekerja di luar negeri, lalu mendapatkan gaji dolar untuk menghidupi keluarganya yang ada di Indonesia.

Menurut The International Organization Of Migration mengatakan bahwa ada sekitar 3 hingga 4,5 juta pekerja Indonesia di luar negeri yang diperdagangkan dengan nominal yang murah. Mereka juga sering mengalami pelecehan dan kekerasan seksual, eksploitasi anak di bawah umur serta kerja paksa.

Ilustrasi anak-anak dengan kondisi mengenaskan. Foto: Shutter Stock

Perdagangan wanita dan anak di Indonesia sebagai penyalur tenaga kerja di luar negeri, tidak terlepas dari peranan lembaga penyalur tenaga kerja. Akan tetapi, ternyata lembaga ini justru sebagai lembaga terstruktur dalam perdagangan manusia yang menjerumuskan para calon pekerjanya, kemudian diperdagangkan menjadi pekerja seks komersial yang berkedok sebagi penghibur.

Dalam beberapa kasus, lembaga ini dilaporkan bahwa telah memalsukan dokumen-dokumen perjalanan, seperti pemalsuan pada tanggal lahir agar lolos dalam pengajuan paspor usia minimum tenaga kerja yang termasuk dalam syarat administrasi pemberangkatan tenaga kerja. Lembaga ini juga dilaporkan telah menahan sejumlah dokumen para calon tenaga kerja lainnya, sementara mereka menunggu penempatan kerja sampai berbulan-bulan tanpa adanya aktivitas apa pun.

Kasus ini mungkin jarang kita temui di media Indonesia, kecuali di media asing dan lembaga sosial yang independen, karena kasus ini melibatkan para pejabat publik. Pemerintah Indonesia juga dinilai kurang serius dalam menangani masalah trafficking ini, terutama dalam mengontrol perdagangan manusia melalui. Oleh karena itu, akhirnya negara Indonesia disebut sebagai negara terbesar dalam praktik perdagangan manusia baik sebagai penyuplai tenaga kerja ke luar negeri maupun negara sebagai penerima tenaga asing dari Thailand, Taiwan maupun dari negara lainnya.

Upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menangani kasus child trafficking

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus trafficking ini, seperti membuat kebijakan baru dan pelaksanaan aksi nasional Anti Perdagangan Manusia. Pemerintah juga sudah bekerja sama dengan LSM dan organisasi nasional, melakukan kampanye untuk menyadari masyarakat, mengingatkan masyarakat terhadap bahaya perdagangan manusia dan membuka ruang informasi bantuan untuk para korban.

Sedangkan menurut saya, pemerintah Indonesia seharusnya menetapkan sebuah rancangan Undang-Undang untuk memberikan perlindungan yang efektif kepada para tenaga kerja yang berasal dari Indonesia yang akan di rekrut untuk bekerja ke luar negeri, khususnya calon pekerja rumah tangga wanita dan anak-anak.

Bukan itu saja, pemerintah Indonesia juga harus melakukan upaya yang tegas untuk menuntut dan menghukum secara pidana kepada lembaga perekrutan tenaga kerja yang terlibat dalam perdagangan manusia dan praktik perekrutan yang membebani para calon tenaga kerja, seperti biaya perekrutan yang mahal yang menyebabkan calon tenaga kerja terlilit utang yang berkepanjangan.