Konten dari Pengguna

Transportasi dan Pajak Karbon: Mungkinkah Kendaraan Bermotor Ikut Membayar?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Najwa Khoirunisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dibuat dengan AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dibuat dengan AI

Upaya Indonesia menuju net zero emission 2060, sektor transportasi menjadi salah satu sektor penting dalam pengendalian emisi. Lantas, apakah pajak karbon dapat diterapkan kepada kendaraan bermotor?

Setiap hari kita meggunakan kendaraan bermotor untuk bekerja, sekolah, berbelanja, maupun bepergian. Kendaraan memang membuat mobilitas menjadi lebih mudah, tetapi ada dampak lain yang sering tidak kita sadari yaitu emisi dari pembakaran setiap kali kita menggunakan bahan bakar fosil yang berkontribusi terhadap pencemaran udara dan perubahan iklim.

Semakin banyak bahan bakar yang digunakan, semakin besar pula potensi emisi yang dihasilkan. Karena itu, muncul pertanyaan: jika kendaraan menghasilkan emisi yang berdampak pada lingkungan, apakah kendaraan dengan emisi tinggi seharusnya ikut menanggung biaya atas polusi tersebut?

Indonesia sendiri telah memiliki ketentuan mengenai pajak karbon. Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak karbon dikenakan atas barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Namun, penerapannya masih dilakukan secara bertahap dan pada awalnya difokuskan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batu bara.

Menurut saya, sektor transportasi juga layak menjadi bagian dari pembahasan tersebut. Bukan berarti setiap pemilik sepeda motor atau mobil harus langsung dikenakan pajak baru. Yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan perpajakan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan yang lebih rendah emisi.

Salah satu pilihan adalah membuat pungutan berdasarkan tingkat emisi kendaraan. Kendaraan dengan emisi tinggi dapat dikenakan tambahan pungutan, sedangkan kendaraan dengan emisi lebih rendah mendapatkan beban yang lebih ringan. Sebenarnya, sistem perpajakan kendaraan di Indonesia sudah mengenal pertimbangan tingkat emisi dan konsumsi bahan bakar dalam pengaturan PPnBM kendaraan bermotor.

Pendekatan tersebut juga dapat disertai dengan insentif. Masyarakat yang memilih kendaraan rendah emisi, kendaraan hybrid, atau kendaraan listrik dapat diberikan keringanan pajak. Pemerintah sebelumnya telah menerapkan insentif pajak untuk kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya mendorong kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Dengan demikian, kebijakan pajak tidak hanya menjadi cara pemerintah memperoleh penerimaan, tetapi juga menjadi alat untuk mengubah perilaku. Prinsip sederhananya adalah semakin besar dampak lingkungan yang ditimbulkan, semakin besar pula tanggung jawab yang harus ditanggung. Sebaliknya, semakin ramah terhadap lingkungan, semakin besar pula insentif yang diberikan.

Namun, kebijakan seperti ini harus diterapkan secara hati-hati. Tidak semua masyarakat memiliki pilihan transportasi yang sama. Bagi sebagian orang, sepeda motor merupakan alat utama untuk bekerja dan mencari penghasilan. Jika pajak atau pungutan baru diterapkan tanpa menyediakan transportasi umum yang memadai dan terjangkau, kebijakan tersebut justru dapat menambah beban masyarakat.

Karena itu, pajak karbon di sektor transportasi seharusnya tidak sekadar menjadi “pajak baru”. Penerapannya harus disertai dengan pembangunan transportasi publik, pengembangan kendaraan rendah emisi, serta pemberian insentif bagi masyarakat yang beralih ke pilihan yang lebih ramah lingkungan.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan hanya “haruskah kendaraan membayar pajak karbon?”, tetapi juga “bagaimana membuat sistem perpajakan yang membuat pilihan ramah lingkungan menjadi lebih mudah dan terjangkau?” Jika dirancang dengan tepat, pajak karbon dapat menjadi lebih dari sekadar sumber penerimaan negara. Ia dapat menjadi salah satu cara untuk membuat masyarakat dan industri ikut bertanggung jawab terhadap lingkungan, sekaligus mendorong Indonesia menuju sistem transportasi yang lebih bersih.