Konten dari Pengguna

Haram, Hukum Pacaran dalam Islam

Najwa Salsabila
Mahasiswi UIN Jakarta
28 Desember 2022 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Najwa Salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber foto : Panti Yatim Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto : Panti Yatim Indonesia
ADVERTISEMENT
Sekarang ini, orang-orang sudah sangat akrab dengan istilah "kencan", khususnya di kalangan remaja. Di sekitar kita, banyak orang yang berkencan, bahkan seperti sudah dinormalisasikan yang sebenarnya hal ini dilarang dalam Islam. Kata pacaran sendiri memiliki arti yang bermacam-macam. Salah satunya adalah hubungan antara dua individu yang bertemu dan merasa cocok satu sama lain, sehingga ingin menjadi lebih dari sekadar teman biasa. Lalu, akhirnya mereka menetapkan status berpacaran. Pacaran ini tidak hanya terjadi pada masa remaja, namun ada juga yang pacaran saat sudah memasuki fase dewasa.
ADVERTISEMENT
Meski pacaran tidak selalu berdampak negatif, tetapi memang ada beberapa dampak negatifnya. Mungkin, pacaran ini terinspirasi dari masyarakat barat, seperti Amerika. Di negara barat, seperti Amerika yang penduduknya tidak mayoritas beragama Islam, hal seperti pacaran dianggap sudah biasa. Namun, Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim seharusnya asing untuk berkencan, tetapi malah menormalkannya.
Merujuk pada sumber pedoman umat muslim, yaitu Al-Qur'an, terdapat larangan untuk mendekati zina dalam surah Al-Isra: 32 yang sudah banyak diketahui oleh setiap orang. Sayangnya, orang hanya "mengetahui" ayat tersebut tanpa memahami maknanya. Tak bisa dimungkiri juga, hingga saat ini banyak orang tua yang justru mendukung anaknya untuk berpacaran tanpa melarangnya. Bahkan, anak bisa terjerumus pada hal-hal yang tidak benar atau melanggar syariat Islam, jika terus dibiarkan hingga saat ini. Apalagi, jika dia menjalani hubungan dengan orang yang baru dia kenal.
ADVERTISEMENT
Pacaran juga dapat menambah beban masalah. Hal ini dikarenakan antara dua individu memiliki kepribadian yang berbeda, pasti selalu menjadi keributan besar karena perbedaan pendapat. Masalah ini akan membuat seseorang stres, bahkan hingga depresi. Selain itu, pacaran dapat membuat pikiran menjadi liar. Dalam artian, membayangkan hal-hal yang tidak baik termasuk ke dalam zina hati dan pasti mendapatkan dosa lagi.
Tidak hanya itu saja, pacaran juga membuat etika seseorang menjadi buruk. Bisa dilihat seorang pria dan wanita yang berpacaran, lalu berpelukan dengan bebas di tempat umum dan kebanyakan dari mereka pada akhirnya akan melakukan tindakan seksual. Dalam Islam, dilarang keras melakukan segala jenis tindak seksual, jika bukan dengan mahram-nya dan bukanlah sepasang suami istri. Jika sudah begini, peran orang tua akan sia-sia dalam mendidik anaknya agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Keinginan untuk berpacaran awalnya datang dari setan. Pacaran merupakan sebuah hasrat manusia dan setan memanfaatkan hal itu untuk menipu orang agar berpacaran dengan membisikkan dan membayangkan hal-hal yang termasuk dalam zina hati. Hal itu terdapat dalam Al-Qur'an surah An-Nisa: 120.
Orang yang berpacaran akan menjauhi orang-orang di sekitarnya dan memilih untuk berduaan dengan pacarnya. Mereka menjauh dari lingkungan sekitar, termasuk orang tua mereka. Orang yang berkencan akan semakin jauh dari Allah. Nyatanya, tidak ada cinta yang melebihi cinta Allah kepada hamba-Nya. Setiap tindakan yang dilakukan selama pacaran adalah tindakan maksiat dan hal ini tentu akan membawa mereka ke dalam neraka di akhirat nanti.
Senormal apa pun itu, pacaran dilarang dalam Al-Qur'an. Karena akan menimbulkan nafsu yang tidak terkendali. Jika Anda memiliki keinginan untuk menjauhi berkencan, Anda harus membiasakan diri untuk melakukan hal lain, seperti menghadiri kajian untuk masa depan yang positif. Maka, dengan berkumpul bersama teman-teman yang lain juga dapat mengurangi rasa ingin berkencan, bahkan hingga hilang dengan sendirinya.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, dari pembahasan di atas didapatkan banyak sekali hal-hal negatif yang terjadi saat seseorang menjalani hubungan mesra dengan orang lain tanpa ada ikatan yang sah antara keduanya. Hal ini karena seorang muslim tidak diperbolehkan berkencan, sebab melanggar perintah Allah SWT. Oleh karena itu, jika seseorang sudah mampu untuk menikah, maka menikahlah secepatnya agar terhindar dari perbuatan zina yang dibenci oleh Allah SWT.