Coretax dan Tantangan Kepatuhan Pajak Menjelang Batas Waktu SPT

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan, Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Najwa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada 31 Maret, banyak masyarakat kembali menjalani rutinitas tahunan: menghitung penghasilan, memasukkan bukti potong, dan memastikan kewajiban perpajakannya telah dilaporkan dengan benar. Tahun ini, proses tersebut terasa sedikit berbeda karena penggunaan sistem baru, yaitu Coretax Administration System yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Di satu sisi, digitalisasi ini merupakan langkah penting dalam modernisasi administrasi perpajakan. Namun di sisi lain, pengalaman sebagian wajib pajak menunjukkan bahwa proses transisi menuju sistem baru tidak selalu berjalan mulus, terutama ketika pelaporan SPT harus dilakukan dalam waktu yang terbatas menjelang tenggat akhir.
Modernisasi Sistem Perpajakan
Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu sistem, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak. Melalui integrasi ini, pemerintah berharap sistem perpajakan menjadi lebih efisien, transparan, dan berbasis data.
Secara konsep, modernisasi ini merupakan langkah yang tepat. Banyak negara telah melakukan digitalisasi administrasi pajak untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat pengawasan.
Namun, keberhasilan sistem digital tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kemudahan pengguna dalam memanfaatkannya.
Tantangan dalam Masa Transisi
Implementasi sistem baru hampir selalu disertai dengan masa adaptasi. Hal ini juga terlihat dalam penggunaan Coretax. Data yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa jutaan wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax, tetapi tingkat pelaporan SPT belum sepenuhnya mengikuti angka tersebut.
Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivasi akun tidak selalu berarti sistem mudah digunakan. Bagi sebagian wajib pajak, proses adaptasi terhadap platform baru masih menjadi tantangan, terutama ketika mendekati batas waktu pelaporan SPT pada akhir Maret.
Dalam sistem perpajakan yang menganut self assessment, kemudahan administrasi sangat memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Ketika proses pelaporan terasa rumit, sebagian masyarakat dapat menunda bahkan menghindari kewajiban tersebut.
Pentingnya Evaluasi Berbasis Pengalaman Pengguna
Untuk memahami pengalaman masyarakat dalam menggunakan sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan survei kepuasan penggunaan Coretax menggunakan metode System Usability Scale (SUS). Survei tersebut bertujuan mengukur tingkat kemudahan penggunaan sistem serta mengumpulkan masukan dari wajib pajak.
Langkah ini penting karena digitalisasi layanan publik tidak cukup hanya dengan membangun sistem baru. Sistem tersebut juga harus terus dievaluasi berdasarkan pengalaman pengguna di lapangan.
Refleksi bagi Reformasi Pajak
Pengalaman wajib pajak dalam menggunakan Coretax menjelang pelaporan SPT memberikan pelajaran penting bagi proses reformasi perpajakan. Modernisasi sistem administrasi memang diperlukan, tetapi implementasinya harus diiringi dengan penyempurnaan berkelanjutan agar benar-benar mempermudah masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan digitalisasi perpajakan tidak hanya diukur dari teknologi yang digunakan, tetapi dari seberapa jauh sistem tersebut mampu membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya secara lebih mudah. Jika sistem mampu memberikan pengalaman yang lebih sederhana dan efisien, maka tujuan besar reformasi perpajakan—yakni meningkatkan kepatuhan pajak—akan lebih mudah tercapai.
