Mengejar Target Pajak, Menjaga Kepercayaan Publik

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan, Universitas Pamulang
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Najwa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penerimaan negara penting, tetapi kepatuhan pajak yang sehat tidak bisa dibangun hanya dengan mengejar angka semata.
Di tengah target penerimaan pajak yang terus meningkat, ada satu hal yang sering luput dari perhatian: apakah kepercayaan publik tumbuh secepat target itu sendiri? Pertanyaan ini penting, karena dalam sistem perpajakan modern, kepatuhan tidak hanya dibangun melalui kewajiban, tetapi juga melalui rasa percaya.
Pajak memang menjadi tulang punggung penerimaan negara. Dari pajak, negara membiayai berbagai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial. Karena itu, wajar jika setiap tahun pemerintah menaruh perhatian besar pada pencapaian target penerimaan pajak.
Dalam APBN 2026, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun, atau tumbuh 13,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah juga menegaskan bahwa target tersebut tidak ditempuh melalui kenaikan tarif maupun penciptaan pungutan pajak baru, melainkan melalui penguatan kepatuhan, perbaikan administrasi, dan perluasan basis pajak. Hal ini menunjukkan bahwa arah kebijakan perpajakan ke depan tidak hanya berfokus pada besarnya penerimaan, tetapi juga pada cara penerimaan itu diperoleh.
Arah kebijakan ini tentu patut diapresiasi. Namun, dalam praktiknya, keberhasilan perpajakan tidak bisa diukur hanya dari seberapa besar angka yang berhasil dikumpulkan. Lebih dari itu, yang juga perlu dijaga adalah kualitas hubungan antara negara dan wajib pajak.
Target Penting, tetapi Kepatuhan Tidak Cukup Didorong
Secara fiskal, peningkatan target penerimaan memang masuk akal. Negara membutuhkan ruang fiskal yang kuat untuk membiayai berbagai program dan menjaga stabilitas ekonomi. Namun, ada hal yang tidak boleh diabaikan: kepatuhan pajak yang sehat tidak lahir hanya karena target dinaikkan atau pengawasan diperketat. Kepatuhan yang bertahan justru tumbuh ketika masyarakat merasa bahwa sistem perpajakan berjalan secara adil, jelas, dan dapat dipahami.
Di sinilah pentingnya membedakan antara kepatuhan administratif dan kepatuhan yang benar-benar tumbuh dari kesadaran. Seseorang bisa saja melapor pajak karena takut sanksi, tetapi itu belum tentu berarti ia memahami atau percaya pada sistem yang dijalaninya. Jika kepatuhan hanya dibangun dari dorongan formal, maka ia akan mudah rapuh.
Karena itu, ketika negara berupaya memperkuat penerimaan, yang dibutuhkan bukan hanya penambahan basis pajak atau peningkatan pengawasan, tetapi juga upaya membangun rasa percaya bahwa sistem perpajakan dijalankan secara wajar dan dapat dipahami oleh masyarakat.
Self Assessment Menuntut Lebih dari Sekadar Taat
Indonesia menganut sistem self assessment, yaitu sistem yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Dalam sistem ini, negara pada dasarnya menempatkan wajib pajak sebagai pihak yang aktif, bukan sekadar objek pungutan. Peran otoritas pajak lebih banyak berada pada sisi pengawasan dan penegakan hukum.
Namun, memberi kepercayaan tentu tidak cukup hanya dengan menyediakan aturan. Sistem seperti ini juga menuntut adanya pemahaman yang memadai dari masyarakat. Wajib pajak tidak hanya dituntut untuk taat, tetapi juga dituntut untuk mengerti. Masalahnya, dalam kenyataan, tidak semua orang memiliki literasi perpajakan yang cukup untuk menjalankan itu.
Masih banyak wajib pajak yang melihat pajak sebatas potongan dari penghasilan, tanpa benar-benar memahami bagaimana kewajiban itu bekerja saat masuk ke tahap pelaporan. Belum lagi jika berhadapan dengan istilah teknis, sistem digital, atau kewajiban administratif yang tidak selalu mudah dipahami oleh masyarakat awam.
Dalam konteks ini, penguatan literasi perpajakan seharusnya tidak diposisikan sebagai pelengkap, tetapi sebagai kebutuhan utama. DJP sendiri juga menekankan bahwa literasi pajak dan literasi digital menjadi kunci agar modernisasi administrasi benar-benar dapat diikuti oleh wajib pajak. Semakin modern sistem yang digunakan, semakin besar pula kebutuhan akan pemahaman yang memadai.
Kepercayaan Publik Adalah Modal yang Tidak Terlihat
Dalam banyak hal, kepercayaan publik memang tidak selalu tampak dalam angka-angka penerimaan. Namun, justru di situlah letak pentingnya. Kepercayaan adalah modal yang tidak selalu terlihat, tetapi sangat menentukan keberlanjutan kepatuhan pajak dalam jangka panjang.
Upaya modernisasi administrasi perpajakan, termasuk melalui penguatan sistem Coretax, tentu menjadi langkah yang penting. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan. Secara administratif, pembaruan seperti ini dapat membantu meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan perpajakan.
Namun, teknologi dan sistem administrasi tetap hanya alat. Fondasi utamanya tetap terletak pada bagaimana wajib pajak merasakan sistem perpajakan itu sendiri: apakah cukup jelas, cukup adil, dan cukup mudah untuk dijalani. Ketika masyarakat merasa sistemnya terlalu rumit atau terlalu jauh dari realitas mereka, maka kepercayaan akan sulit tumbuh secara alami.
Pada akhirnya, mengejar target pajak memang penting. Negara membutuhkan penerimaan yang kuat agar fungsi-fungsi publik dapat terus berjalan. Tetapi, membangun perpajakan yang sehat tidak cukup hanya dengan mengejar angka. Yang juga harus dijaga adalah keyakinan masyarakat bahwa sistem perpajakan memang layak untuk dipercaya. Sebab, pajak bukan hanya soal berapa yang berhasil dikumpulkan negara, tetapi juga soal seberapa jauh warga merasa menjadi bagian dari sistem itu.
