Pajak Digital: Adil untuk Negara, Berat untuk Rakyat?

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan, Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Najwa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebijakan pajak digital dimaksudkan untuk menciptakan keadilan pajak, tapi bagi masyarakat, beban tambahan justru terasa di dompet dan akses digital.
Beberapa tahun terakhir, hampir semua aspek kehidupan kita berpindah ke dunia digital. Mulai dari menonton film di platform streaming, mendengarkan musik lewat aplikasi, hingga berbelanja online tanpa perlu keluar rumah. Di balik kemudahan itu, ada satu hal yang mungkin tidak banyak disadari pengguna: kini hampir semua layanan digital dikenai pajak.
Sejak diberlakukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), masyarakat Indonesia membayar tambahan 11% untuk langganan berbagai platform digital, baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah menuju keadilan pajak di era digital—agar perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia turut berkontribusi pada pendapatan negara.
Secara konsep, kebijakan ini memang masuk akal. Perusahaan digital global seperti Netflix, Spotify, atau Google Ads memanfaatkan pasar Indonesia yang besar, sehingga wajar jika mereka dikenai pajak seperti pelaku usaha lokal. Penerimaan dari pajak digital juga membantu negara menambah kas untuk pembangunan.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini punya dampak nyata bagi masyarakat sebagai pengguna layanan digital. Tambahan PPN 11% membuat harga langganan berbagai aplikasi menjadi lebih mahal. Mungkin bagi sebagian orang hal ini tidak terlalu terasa, tapi bagi pelajar, mahasiswa, atau pekerja dengan penghasilan terbatas, tambahan biaya tersebut cukup memberatkan.
Bayangkan seseorang yang berlangganan dua atau tiga platform digital sekaligus—kenaikan harga karena pajak bisa membuatnya berpikir ulang untuk tetap berlangganan. Pada akhirnya, beban pajak yang seharusnya ditanggung perusahaan asing justru dialihkan ke konsumen.
Kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan baru: apakah pemerintah sudah mempertimbangkan dampak sosial dari kenaikan biaya akses digital ini? Di satu sisi, kita sedang gencar mendorong transformasi digital dan literasi teknologi. Tapi di sisi lain, akses terhadap layanan digital yang legal dan berkualitas justru menjadi semakin mahal.
Ironisnya, pajak digital yang awalnya ditujukan untuk menertibkan raksasa teknologi justru berpotensi memperlebar kesenjangan digital. Masyarakat kelas menengah ke bawah bisa semakin tertinggal karena akses terhadap informasi dan hiburan digital yang berkualitas menjadi lebih sulit dijangkau.
Selain konsumen, pelaku usaha kecil di ranah digital juga ikut terdampak. Platform lokal dan UMKM berbasis daring harus menyesuaikan sistem pelaporan dan pencatatan agar bisa memungut pajak dengan benar. Bagi perusahaan besar, hal ini bukan masalah besar. Tapi bagi pelaku usaha kecil, kewajiban administratif ini bisa menjadi beban tambahan yang menguras waktu dan tenaga.
Artinya, meskipun pajak digital membawa manfaat bagi penerimaan negara, pemerintah tetap perlu menjaga keseimbangannya. Kebijakan yang adil seharusnya tidak hanya berpihak pada negara, tetapi juga mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kemampuan pelaku usaha kecil dalam menyesuaikan diri.
Salah satu langkah yang bisa dipertimbangkan adalah memberikan insentif atau pembebasan pajak sementara untuk layanan edukatif atau platform yang mendukung pengembangan sumber daya manusia, seperti kursus online atau aplikasi pembelajaran. Dengan begitu, pajak digital tidak hanya menjadi alat pemungutan, tapi juga sarana pemerataan akses digital di Indonesia.
Pajak memang kewajiban bersama. Namun dalam era digital yang serba cepat ini, kebijakan pajak seharusnya tidak hanya menyoal angka dan penerimaan negara, tapi juga soal keadilan sosial. Karena pada akhirnya, keadilan sejati bukan hanya ketika semua dipajaki sama, tetapi ketika semua punya kesempatan yang sama untuk berkembang di dunia digital.
