SPT Tahunan dan Budaya Mepet yang Tak Kunjung Hilang

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan, Universitas Pamulang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Najwa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di balik budaya mepet saat lapor SPT Tahunan, ada pemahaman yang belum sepenuhnya tumbuh
Pelaporan SPT Tahunan masih sering menjadi kewajiban perpajakan yang dikerjakan mendekati batas waktu. Setiap tahun, pola yang hampir sama terus berulang: banyak wajib pajak baru mulai mengingat, membuka dokumen, atau mencoba mengakses sistem ketika tenggat pelaporan sudah semakin dekat. Akibatnya, SPT Tahunan kerap hadir bukan sebagai bagian dari kebiasaan administratif yang dijalankan dengan tenang, melainkan sebagai urusan yang diselesaikan dalam suasana terburu-buru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 31 Maret, sementara pada 2026 pemerintah memberikan relaksasi penghapusan sanksi administratif hingga 30 April untuk Tahun Pajak 2025.
Sekilas, kebiasaan seperti ini mungkin terlihat sepele. Bahkan, tidak sedikit yang menganggapnya sebagai hal yang wajar karena “yang penting tetap lapor.” Namun jika terus berulang dari tahun ke tahun, pola tersebut sebenarnya menunjukkan sesuatu yang lebih dalam. Persoalannya bukan hanya soal waktu pelaporan, tetapi juga soal bagaimana masyarakat memandang kewajiban perpajakan itu sendiri. Ketika SPT baru diingat saat tenggat mendekat, ada kemungkinan bahwa pelaporan pajak masih belum benar-benar hadir sebagai kebiasaan yang dipahami dan dijalankan dengan nyaman.
Ketika SPT Masih Dipahami Sebagai Urusan Musiman
Salah satu hal yang membuat pola ini terus bertahan adalah cara pelaporan SPT masih sering dipahami sebagai urusan musiman. Selama tenggat belum dekat, banyak orang merasa pelaporan masih bisa ditunda. Barulah ketika media sosial mulai ramai mengingatkan, bukti potong mulai dibagikan, atau kalender menunjukkan akhir Maret, perhatian terhadap SPT kembali muncul. Pola ini membuat pelaporan pajak lebih sering hadir sebagai rutinitas tahunan yang dikerjakan karena mendesak, bukan karena memang dipersiapkan sejak awal.
Padahal, dari sisi sistem, pelaporan SPT sebenarnya sudah semakin dipermudah. DJP telah menyediakan berbagai layanan elektronik seperti e-Filing dan e-Form agar wajib pajak dapat melapor tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. e-Filing memungkinkan pelaporan dilakukan secara online dan real time, sementara e-Form menjadi alternatif bagi jenis formulir tertentu. Ini menunjukkan bahwa secara teknis, hambatan pelaporan sebenarnya sudah jauh berkurang dibanding sebelumnya.
Namun, kemudahan sistem belum tentu langsung mengubah pola perilaku. Selama SPT masih diposisikan sebagai sesuatu yang “nanti saja”, maka kebiasaan menunda akan terus terasa normal. Padahal, jika pola ini dibiarkan, pelaporan pajak akan terus hadir dalam suasana tergesa-gesa dan cenderung dijalankan sekadar untuk menggugurkan kewajiban.
Yang Sering Tertunda Adalah Rasa Siap
Kebiasaan melapor mendekati tenggat tidak selalu lahir dari sikap abai. Dalam banyak situasi, pola ini justru muncul karena masih adanya rasa bingung, ragu, atau takut salah. Tidak sedikit wajib pajak yang baru mulai mencari dokumen, membuka akun, atau mencoba memahami isi formulir ketika batas waktu sudah dekat. Artinya, yang tertunda sering kali bukan hanya proses lapornya, tetapi juga kesiapan untuk berhadapan dengan administrasi perpajakan.
Hal ini cukup masuk akal, terutama bagi masyarakat yang tidak bersentuhan langsung dengan urusan pajak dalam keseharian. Bagi karyawan, pekerja baru, atau pelaku usaha kecil, pelaporan SPT sering kali masih terasa teknis dan kurang akrab. Akibatnya, SPT lebih mudah dipandang sebagai tugas tahunan yang harus “diselesaikan” daripada sebagai bagian dari kebiasaan administratif yang dipahami secara bertahap.
Di titik inilah persoalan SPT sebenarnya bisa dibaca sebagai persoalan literasi. Ketika masyarakat belum merasa cukup paham dengan proses pelaporan, maka kecenderungan untuk menunda akan terus muncul. Karena itu, persoalan SPT bukan hanya soal ada atau tidaknya sistem, tetapi juga soal apakah masyarakat merasa cukup siap untuk menggunakannya tanpa tekanan waktu.
Membangun Kepatuhan yang Tidak Selalu Datang di Akhir Maret
Jika pola ini ingin dikurangi, maka upaya yang dibutuhkan tidak cukup hanya berupa pengingat menjelang tenggat atau kemudahan teknis semata. Yang juga penting adalah membangun kebiasaan dan rasa familiar terhadap pelaporan pajak itu sendiri. Ketika masyarakat tahu apa yang harus disiapkan, kapan harus mulai mengurusnya, dan bagaimana prosesnya berjalan, maka pelaporan tidak lagi terasa seperti beban musiman yang datang tiba-tiba.
Pandangan ini sejalan dengan berbagai kajian OECD yang menekankan bahwa kepatuhan pajak jangka panjang tidak hanya dibentuk oleh aturan dan sistem, tetapi juga oleh tax morale, yaitu kesadaran untuk patuh yang tumbuh dari pemahaman, kepercayaan, dan kebiasaan yang sehat. Artinya, kepatuhan yang baik tidak lahir semata karena takut terlambat, tetapi karena masyarakat merasa lebih siap dan lebih mengerti.
Pada akhirnya, pelaporan SPT Tahunan seharusnya tidak terus-menerus hadir sebagai kepanikan musiman. Ia idealnya menjadi bagian dari kebiasaan administratif yang lebih tenang, lebih dipahami, dan tidak selalu dikerjakan dalam suasana terburu-buru. Sebab jika setiap tahun SPT hanya diingat saat akhir Maret mendekat, maka yang terus berulang bukan hanya kebiasaan melapor mepet, tetapi juga jarak yang belum sepenuhnya selesai antara masyarakat dan kewajiban perpajakannya.
