Dampak Buruk Sirkus Keliling Lumba-Lumba Menurut Animal Welfare

Najwa Qeisha Sellya
Saya merupakan seorang mahasiswa di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga
Konten dari Pengguna
23 Juni 2022 17:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Najwa Qeisha Sellya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto : https://pixabay.com/photos/dolphins-mammals-animals-1869337/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto : https://pixabay.com/photos/dolphins-mammals-animals-1869337/
ADVERTISEMENT
Lumba-lumba merupakan hewan laut yang masuk dalam kategori mamalia. Selain dikenal sebagai hewan yang ramah terhadap manusia, lumba-lumba juga memiliki kecerdasan yang luar biasa jika dibandingkan dengan mamalia laut yang lain. Lumba-lumba berkomunikasi dengan sejenisnya menggunakan sistem sonar dalam bentuk siulan dan pantulan suara. Pantulan suara yang diterima memungkinkan lumba-lumba untuk mencari makanan ataupun menghindar dari ancaman predator.
ADVERTISEMENT
Dewasa ini, perburuan lumba-lumba juga marak terjadi. Selain untuk dikonsumsi, lumba-lumba juga diburu demi memuaskan hasrat manusia yang tertarik akan kecerdasannya. Lumba-lumba tersebut dimanfaatkan dengan dilatih sedemikian rupa lalu ditampilkan dalam pertunjukan sirkus. Saat ini hanya tedapat 3 lembaga resmi di Indonesia yang memiliki izin untuk mengadakan pertunjukan sirkus lumba-lumba, diantaranya Taman Safari Indonesia, Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Safari Indonesia.
Kondisi Umum
Lumba-lumba yang ada di sirkus keliling ditempatkan pada kolam yang sangat kecil dan dan dangkal. Sebagian besar kolam tersebut hanya menggunakan terpal yang diisi air. Menempatkan lumba-lumba pada kolam yang tidak layak dapat menyebabkan stres maupun cedera fisik yang nantinya dapat berujung pada kematian. Secara alami lumba-lumba merupakan hewan yang aktif dan membutuhkan tempat yang luas untuk bisa berenang secara leluasa. Lalu kondisi air yang mengandung klorin juga sangat berbahaya bagi kesehatan lumba-lumba. Lumba-lumba di sirkus keliling hanya ditangkarkan dengan satu lumba-lumba lain dan ada juga yang hanya ditangkarkan secara individu. Padahal di habitat aslinya, lumba-lumba merupakan makhluk sosial yang hidup secara berkelompok. Hal ini tentu saja melanggar prinsip kesejahteraan hewan dimana hewan tersebut tidak bisa hidup secara bebas.
ADVERTISEMENT
Animal Welfare
Hingga saat ini, kesejahteraan hewan di Indonesia masih sangat minim. Kurangnya kesadaran manusia bahwa hewan juga memiliki hak untuk hidup membuat kasus penganiayaan hewan masih terus berlanjut. Pemerintah sendiri telah membuat pasal perlindungan hewan, diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini dibuat untuk melindungi hewan dari kepunahan dan menjadi kelestariannya terhadap ekosistem di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa seluruh hewan, dalam hal ini lumba-lumba, perlu memperoleh perlindungan dari segala pihak yang tidak bertanggung jawab. Kondisi yang dialami hewan yang digunakan untuk hiburan sangat memprihatinkan. Sudah banyak bukti yang diperoleh bahwa lumba-lumba mengalami tindak kekerasan baik itu fisik maupun psikis, mereka dipaksa untuk patuh saat melakukan atraksi. Pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan lumba-lumba untuk kepentingan memperoleh penghasilan dengan mengabaikan hak-hak hidup hewan bahkan menganiaya mereka
ADVERTISEMENT
Prinsip kesejahteraan hewan atau animal welfare mengandung beberapa poin penting untuk melindungi hewan dari tindak eksploitasi dan kekerasan yang meliputi :
1. Terbebas dari rasa lapar dan haus;
2. Terbebas dari rasa sakit dan penyakit;
3. Terbebas dari rasa ketidaknyamanan
4. 4. Terbebas dari rasa takut dan tertekan; dan
5. Bebas mengekspresikan perilaku alami.
Dari poin-poin yang sudah dijabarkan, sudah jelas bahwa tindakan sirkus lumba-lumba keliling melanggar seluruh aspek kesejahteraan hewan.
Peraturan mengenai lumba-lumba sebagai satwa yang dilindungi dan sebagai peragaan telah diatur oleh pemerintah, tetapi masih banyak pihak yang tidak bertanggung jawab melanggar aturan tersebut. Sirkus keliling memiliki kedok bahwa hiburan ini juga merupakan sebuah media edukasi kepada khalayak umum, tetapi apa yang dilakukan mereka merupakan sebuah eksploitasi. Pihak-pihak ini lebih mengedepankan ekonomi daripada sisi kemanusiaannya terhadap hewan.
ADVERTISEMENT
Dan akhirnya pada tahun 2020 lalu, pemerintah telah mengeluarkan aturan pelarangan pengadaan sirkus lumba-lumba keliling. Pada pasal 302 KUHP juga telah dijelaskan tentang perlindungan terhadap hewan. Namun jika dilihat pada kondisi terkini, penyiksaan terhadap hewan masih sering terjadi. Masih banyaknya pelaku yang melakukan penyiksaan dan mengabaikan kesejahteraan hewan ini merupakan sebuah bukti akan kurangnya sanksi dan ketegasan dari aturan yang berlaku.
Rehabilitasi Lumba-Lumba
Pada bulan April lalu, terdapat 3 ekor lumba-lumba yang berhasil melalui tahap rehabilitasi dan siap untuk dilepas kembali ke lautan. Mereka adalah Johnny, Rocky, dan Rambo. Setelah menjalani kehidupan yang menyakitkan selama bertahun-tahun, kini mereka telah kembali ke habitat asal mereka. Ketiga lumba-lumba ini direhabilitasi di Rehabilitation, Release and Retirement Center yang berada di Umah Lumba di Teluk Banyuwedang, Bali Barat.
ADVERTISEMENT
Banyak pelanggaran kesejahteraan maupun hak asasi hewan yang terdapat dalam pementasan sirkus keliling. Hewan dijadikan sebagai objek dan dipaksa menampilkan hiburan untuk memuaskan ego menusia. Mereka lebih mementingkan sisi ekonomi daripada kesejahteraan hewan itu sendiri dan mengesampingkan kesehatan hewan maupun tempat tinggal yang layak bagi hewan tersebut.