BRT Bandung Raya: Mengelola Pembangunan, Menjaga Kepentingan Masyarakat

Mahasiswa Program Studi Akuntansi Manajemen Pemerintahan di Politeknik Negeri Bandung
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Najwa Rahimah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kemacetan menjadi salah satu persoalan yang perlu diselesaikan di kawasan Bandung Raya. Kehadiran Bus Rapid Transit (BRT) diharapkan menjadi alternatif transportasi yang lebih terintegrasi sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi. Namun, sebelum manfaat tersebut dirasakan, pembangunan infrastrukturnya justru menimbulkan keluhan akibat penyempitan jalan dan gangguan lalu lintas di sejumlah lokasi.
Pembangunan infrastruktur BRT Bandung Raya resmi dimulai pada 22 Juli 2026. Berdasarkan pemberitaan Portal Jabar, proyek ini direncanakan mencakup jalur khusus sepanjang 21 kilometer, 6 depo, 719 halte off-corridor, dan 34 halte on-corridor. Layanan ini ditargetkan beroperasi penuh pada September 2027.
Besarnya cakupan pembangunan ini menunjukkan potensi perubahan transportasi di Bandung Raya. Namun, keberhasilan proyek tidak cukup diukur dari jumlah halte atau panjang jalur yang dibangun. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa proses konstruksi tidak mengabaikan keselamatan, aksesibilitas, dan aktivitas masyarakat sehari-hari.
Pembangunan Besar, Dampak di Jalan Perlu Diperhatikan
Pada Agustus 2026, keluhan mengenai dampak pembangunan BRT menjadi perhatian publik. Portal Jabar memberitakan permintaan maaf Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, atas kemacetan akibat pembangunan BRT. Sementara itu, dua laporan detikJabar menyoroti penyempitan jalan di kawasan Jalan Jakarta pada Agustus 2026 serta keluhan warga di Cicadas pada September 2026, mengenai usulan pengaturan jam kerja proyek untuk mengurangi gangguan lalu lintas.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur publik dapat menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat. Pekerjaan yang berlangsung di jalan raya dapat memengaruhi waktu tempuh perjalanan, keselamatan pengguna jalan, akses menuju tempat usaha, hingga kenyamanan pejalan kaki.
Pembangunan memang membutuhkan proses dan penyesuaian, tetapi jika dampak dari pembangunan tidak dikelola dengan baik, masyarakat harus menanggung gangguan sebelum bisa menikmati manfaat transportasi yang dijanjikan.
Dampak di Jalan Perlu Diantisipasi Sejak Perencanaan
Dalam pemberitaan Portal Jabar pada 14 September 2026, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa kemacetan akibat pembangunan halte di tengah jalan telah diperkirakan sebelumnya. Ia juga menjelaskan perlunya koordinasi dan pengaturan lalu lintas untuk meminimalkan dampak selama pengerjaan berlangsung.
Pernyataan ini menegaskan bahwa risiko yang sudah diketahui perlu diikuti langkah antisipasi yang jelas. Perencanaan tidak cukup hanya menetapkan lokasi, jadwal, dan target penyelesaian pembangunan. Pemerintah dan pelaksana proyek juga perlu mempertimbangkan kepadatan lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta aktivitas masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain menyesuaikan jam kerja dengan kondisi lalu lintas, menyiapkan rekayasa jalan, menjaga akses pejalan kaki, serta memberikan informasi mengenai lokasi dan durasi pekerjaan. Informasi mengenai perubahan arus lalu lintas dan jalur alternatif juga sebaiknya disampaikan sebelum masyarakat terdampak.
Portal Jabar dalam pemberitaan yang sama turut menyoroti keluhan masyarakat mengenai minimnya informasi pembangunan. Farhan menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai tahapan pembangunan, dampak lalu lintas, dan alternatif mobilitas selama pekerjaan berlangsung. Karena itu, sosialisasi tidak cukup dilakukan setelah keluhan muncul. Masyarakat perlu mengetahui apa yang sedang dikerjakan, berapa lama pekerjaan berlangsung, dan bagaimana mereka dapat menyesuaikan perjalanan selama proses tersebut.
Selain kelancaran arus lalu lintas, aksesibilitas halte bagi kelompok disabilitas menjadi persoalan krusial yang menuntut perhatian serius. Portal Jabar pada 14 September 2026, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengakui adanya tantangan besar pada desain halte yang berada di tengah jalan tanpa dilengkapi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Farhan menjelaskan alasan di balik keputusan desain tersebut, “Kenapa tidak dibikin JPO? Karena terlalu sempit kalau untuk JPO. Maka akhirnya dibikinlah jalan seperti itu.” Ia juga menegaskan kekhawatirannya terkait faktor keselamatan dan kemudahan akses masyarakat rentan: “Kita akan amati terus, karena saya juga tidak mau sampai terjadi kecelakaan. Ditambah lagi, dengan lantai halte yang tinggi, tentu akan ada kesulitan juga bagi penyandang disabilitas.”
Keterbatasan ruang jalan memang menjadi kendala nyata di lapangan, tetapi kebutuhan kelompok rentan tidak boleh diabaikan. Pemerintah dan pelaksana proyek perlu mengevaluasi ulang keamanan jalur penyeberangan serta kemudahan akses fasilitas halte secara menyeluruh. Keterlibatan aktif dan masukan langsung dari komunitas disabilitas sangat penting untuk mendeteksi berbagai hambatan teknis yang luput dalam perencanaan awal. Dengan begitu, proyek BRT tidak hanya fokus mengejar target fisik semata, tetapi juga benar-benar menjamin keselamatan dan kesetaraan akses bagi seluruh masyarakat
Pengawasan Bukan Sekadar Mengejar Target
Perencanaan yang matang butuh pengawasan yang konsisten. Pengawasan pembangunan BRT tidak cukup hanya memastikan halte selesai sesuai jadwal. Kualitas konstruksi, keamanan area pekerjaan, kejelasan rambu, ketersediaan jalur pejalan kaki, dan penanganan keluhan masyarakat juga perlu diperhatikan.
Pengawasan rutin dapat dilakukan untuk membantu mengidentifikasi persoalan yang muncul selama pengerjaan. Jika suatu titik mengalami kemacetan parah secara berulang, pihak terkait harus segera mengevaluasi penyebabnya dan mencari jalan keluar.
Koordinasi juga menjadi penting karena proyek ini melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembagian tanggung jawab perlu jelas, khususnya dalam pengaturan lalu lintas, penyampaian informasi, dan penanganan pengaduan. Tanpa koordinasi yang baik, penanganan masalah berisiko berjalan lambat karena masing-masing pihak menunggu tindakan pihak lain.
Keberhasilan BRT Harus Terlihat dari Manfaatnya
Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan kualitas pembangunan sebanding dengan anggaran yang digunakan. Dalam pemberitaan MetroTV pada 13 April 2026, anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja, mengingatkan pentingnya menjaga mutu pembangunan BRT. “Jangan sampai ada pembangunan fisik, tapi hasilnya tidak maksimal. Anggarannya bintang lima, hasilnya juga harus bintang lima,” kata Uung.
Ia mendorong Pemerintah Kota Bandung dan Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi bersama terhadap berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan. Menurutnya, proyek BRT perlu mendapat pengawasan ketat agar kualitas pembangunan sesuai standar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Setelah layanan beroperasi, tingkat keberhasilan BRT perlu dinilai dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya dari selesainya pembangunan. Portal Jabar pada 22 Juli 2026 menyebut target waktu tunggu maksimal tujuh menit pada jam sibuk dan 15 menit di luar jam sibuk. Target tersebut dapat menjadi salah satu indikator untuk mengevaluasi layanan setelah beroperasi.
Penilaian juga perlu mencakup ketepatan waktu, keterjangkauan tarif, keterhubungan dengan moda transportasi lain, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Jika waktu tunggu masih panjang atau perpindahan antarmoda belum mudah dilakukan, pemerintah perlu mengidentifikasi penyebabnya dan menentukan langkah perbaikan. Hasil evaluasi sebaiknya disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan layanan sekaligus memberikan masukan.
Keluhan Harus Menghasilkan Perbaikan
Masyarakat juga berperan penting dalam pengawasan pembangunan BRT melalui penyampaian keluhan dan informasi mengenai kondisi di lapangan. Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, pemerintah perlu memasang papan informasi transparan di setiap titik pengerjaan yang memuat rincian jadwal proyek, estimasi waktu penyelesaian, peta pengalihan lalu lintas, serta kontak pengaduan yang aktif.
Setiap pengaduan yang diterima perlu didata secara rinci, meliputi lokasi kejadian, bentuk keluhan, pihak yang menangani, serta status penyelesaiannya. Dengan cara ini, pemerintah dapat mengidentifikasi persoalan yang kerap muncul dan mengevaluasi langkah penanganan yang telah dilakukan. Jika pengaturan lalu lintas di suatu lokasi belum berjalan efektif, misalnya, pemerintah perlu meninjau kembali pengaturan tersebut.
Upaya penanganan pengaduan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, termasuk penanganan pengaduan. Pengelolaan aduan masyarakat bukan sekadar formalitas respons sesaat, melainkan bentuk akuntabilitas yang harus menghasilkan perbaikan terukur di lapangan.
Pembangunan BRT Bandung Raya diharapkan dapat meningkatkan kualitas transportasi di kawasan Bandung Raya. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh jumlah halte yang dibangun atau tercapainya target operasional pada September 2027. Pemerintah juga perlu memastikan pembangunan berlangsung dengan aman, dampaknya terhadap aktivitas masyarakat ditangani dengan baik, dan layanan yang tersedia mampu mempermudah perjalanan sehari-hari.
