Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Ketika Instagram Membawa Petaka
18 Desember 2020 7:23 WIB
Tulisan dari Najwa Bana Shafa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Instagram adalah sebuah aplikasi media sosial di mana para penggunanya dapat memfoto, mengedit, mengposting foto maupun video dan berkomunikasi dengan yang lain. Nama Instagram sendiri diambil dari kata “insta” dan “gram”, di mana kata “insta” berasal dari kata “instan”, sedangkan untuk kata “gram” berasal dari kata “telegram”. Berbagai fitur-fitur lengkap seperti foto, video, filter digital mampu menjadikan Instagram sebagai tempat photo-sharing bagi para penggunanya. Ada pula fitur-fitur lainnya seperti direct message, explore, ataupun menambah teman (following, followers) yang menjadikan aplikasi ini menjadi sebuah aplikasi berbasis layanan jejaring sosial yang dapat digunakan bagi para penggunanya untuk mengirim pesan, memperoleh berbagai informasi, membangun komunitas, dan berbagai hal lainnya.
ADVERTISEMENT
Berbicara mengenai Instagram, tidak heran rasanya jika aplikasi media sosial yang satu ini menjadi suatu hal yang paling banyak diperbincangkan dan dipergunakan oleh banyak khalayak. Terbukti dengan masuknya Indonesia ke dalam peringkat ke-4 sebagai pengguna media sosial Instagram terbanyak di dunia, diikuti dengan adanya data yang diliris oleh Napoleon Cat pada periode Januari-Mei di mana pengguna Instagram di Indonesia mencapai 69,2 juta (69.270.000) pengguna. Tingginya penggunaan Instagram di Indonesia didasari oleh berbagai faktor, seperti semakin majunya perkembangan teknologi dan informasi, tren yang sedang mendominasi, adanya kebijakan work from home akibat pandemi COVID-19, dan fakor yang paling utama adalah ditemukannya berbagai manfaat yang dapat diperoleh oleh pengguna, baik dari sisi sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Berbagai manfaat itulah yang diyakini oleh para penggunanya untuk menggunakan aplikasi media sosial yang satu ini. Namun, ada kalanya manfaat tersebut berubah menjadi suatu hal yang mengerikan. Adanya tangan-tangan nakal yang membuat Instagram dapat menjadi boomerang dan membawa petaka bagi para penggunanya apabila tidak digunakan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Tentu saja kita pasti pernah atau mungkin sering mendengar mengenai berbagai kasus yang kerap sekali diberitakan dan terjadi di Instagram, seperti penyebaran berita hoaks, pencemaran nama baik, penipuan online, pembulian, dll. Tidak jarang dari kasus-kasus tersebut justru berujung dengan adanya korban. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan mengesahkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta teknologi, atau teknologi informasi secara umum. Dengan disahkannya undang-undang tersebut, diharapkan dapat memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang sejalan dengan teori tujuan hukum Professor Gustav Radburch, dan memberikan ancaman kepada pelaku-pelaku tindak kejahatan di media sosial.
Oleh karena itu, penting sekali bagi para pengguna untuk menggunakan Instagram dan media sosial apa pun dengan baik, benar, bijak, dan hati-hati, serta mengetahui akan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Di balik itu semua perlu adanya sinergitas berupa dukungan dan kerja sama yang baik dari pemerintah maupun masyarakat agar terciptanya tujuan hukum dan kesejahteraan bagi Indonesia.
ADVERTISEMENT