Seberapa Jauh Sih Data Pribadi Digunakan oleh Pejabat Publik antar Instansi?

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Najwa Zullisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah kamu ingat hari Kamis, 20 Juni 2024? Pada hari itu sistem Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengalami gangguan dan menghambat proses imigrasi di bandara serta layanan publik lainnya. Hari itu banyak orang yang mau terbang dari Bandara Soekarno Hatta tertahan di loket imigrasi.

Pemerintah mengumumkan bahwa gangguan ini disebabkan oleh serangan ransomware varian baru dari LockBit 3.0 bernama Brain Cipher, dengan tuntutan tebusan 8 juta dolar AS. Jumlah instansi yang terdampak disebut berbeda-beda, awalnya Kominfo menyebut ada 210 instansi yang terdampak sementara laporan belakangan menyebut ada 282 instansi yang terdampak. Walaupun terdapat perbedaan laporan angka instansi yang terdampak, tetapi ratusan lembaga ternyata menitipkan data warga di satu tempat dan satu serangan cukup untuk menghambat banyak layanan sekaligus.
Dari kasus terlintas dipikiran aku satu pertanyaan, dan pertanyaan ini yang akan aku bahas: sejauh mana sih penjabat boleh mempergunakan atau mengutak-atik data pribadikita saat pemerintah ngebut mengintegrasikan data antarinstansi?
Persoalan mendasarnya terletak pada norma yang terlalu terbuka. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menempatkan badan publik sebagai pengendali data, sehingga instansi pemerintahan terikat kewajiaban yang sama dengan swasta. Namun dalam Pasal 20 ayat (2) membuka dasar perosesan tanpa persetujuan, antara lain untuk pelaksanaan tugas demi kepentingan umum, pelayanan publik, dan atau kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kata “kepentingan umum” tidak punya batasan ukuran baku apa saja yang termasuk didalamnya. Akibatnya, pejabat yang ingin menggunakan jalan praktis akan menggunakan ini sebagai alasan untuk membenarkan segala pertukaran data.
Dari sudut pandang pembangunan hukum nasional, arah kebijakan pemerintah memuat dua tujuan yang jalan bersamaan. Perpres No. 12 Tahun 2025 menjadikan RPJMN sebagai tahap pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045, dan menjadi fondasi awal menuju Indonesia Emas 2045. Transformasi digital menjadi salah satu fokus utama, termasuk bagaimana upaya dalam menjaga kedaulatan digital melalui peningkatan keamanan dan perlindungan data pribadi. Selain itu, salah satu proyek strategis nasionalnya adalah layanan digital pemerintah yang terpadu. Artinya adalah pemerintah ingin data bisa diakses bersama antarlembaga, tetapi dokumen yang sama juga menuntut data pribadi warga dilindungi. Mentri PANRB menegaskan bahwa pertukaran data dalam infastruktur digital public harus sejalan dengan prinsip perlindungan data pribadi dan keamaan siber, serta dijalankan secara proporsional.
Arah ini juga sejalan dengan visi-misi Presiden. Delepan prioritas nasioanal dalam RPJMN merupakan penjabaran langsung dari delapan misi Presiden atau Asta Cita. Misi pertama berkaitan dengan demokrasi dan hak asasi manusia, sedangkan misi ketujuh berkaitan dengn reformasi hukum dan birokrasi. Jadi menurut saya, perlindungan data pribadi ada di antara keduanya karena menyangkut hak warga sekaligus cara birokrasi bekerja. Jadi reformasi hukum tidak cukup diukur dari banyaknya undang-undang yang disahkan, tetapi dari apakah aturan tersebut membatasi kekuasaan di lapangan.
Dalam kasus PDNS menunjukkan akibat dari lemahnya tata Kelola. Dalam pembahasan di DPR terungkap fakta bahwa pemulihan terhambat dikarenakan tidak adanya prosedur pencadangan data yang memadai. ELSAM menilai bahwa insiden ini adalah bentuk dari kegagalan pemerintah dalam melindungi data pribadi warga, dan mengingatkan bahwa Pasal 46 UU PDP mewajibkan pemberitahuan kepada public jika terjadi kebocoran data. Artinya, hukum sudah punya kewajiban, tetapi praktik di lapangan belum selalu mengikutinya.
Jadi, menurut saya ada empat batasan yang perlu ditegaskan: pertama, pertukaran data harus punya tujuan yang jelas dan sah bukan hanya sekedar alaasan efisiensi; kedua, harus ada dasar kewenangan yang tegas dalam oeraturan bukan kesepakatan internal antarinstansi yang tidak diketahui oleh publik; ketiga, data yag dipertuaran hanyalah yang dibutuhkan saja; dan keempat, pejabat yang melampaui batas harus dikenai sanksi, serta warga harus punya caraa untuk mengetahui dan mengoreksi datanya. Batasan ini hanya dapat berjalan jika pelaksanaannya lengkap dan lembaga pengawas data pribadi berfungsi serta independen, karena tanpa adanya pengawasan, undang-undang tersebut tidak dapat terjamin ditaati.
Sumber:
Bisnis.com, “Data Pemerintah Dikunci Belasan Hari, Proyek PDNS Masih Dibutuhkan?” (3 Juli 2024)
