Konten dari Pengguna

Kampus Berbisnis, Mahasiswa Menanggung Beban

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari N Kurniadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendidikan tinggi seharusnya menjadi jalan bagi setiap anak bangsa untuk mengubah masa depannya. Di bangku kuliah, anak petani dapat bercita-cita menjadi dokter, anak nelayan dapat menjadi insinyur, dan anak buruh memiliki kesempatan menjadi ilmuwan atau pemimpin masa depan. Pendidikan bukan sekadar proses memperoleh gelar, tetapi instrumen mobilitas sosial yang memungkinkan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama.

Namun, cita-cita itu kini semakin mahal harganya.

Dalam beberapa tahun terakhir, polemik mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) terus berulang di berbagai perguruan tinggi negeri. Setiap tahun ajaran baru, media dipenuhi keluhan mahasiswa dan orang tua yang keberatan dengan besarnya biaya kuliah. Bahkan, pemerintah mengakui bahwa pada evaluasi penerimaan mahasiswa tahun 2025 terdapat sekitar 17 ribu calon mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang, sementara puluhan ribu kursi perguruan tinggi negeri tidak terisi. Walaupun penyebabnya beragam, mulai dari memilih sekolah kedinasan, tidak sesuai pilihan program studi, hingga faktor ekonomi, persoalan biaya kuliah menjadi salah satu faktor yang tidak bisa diabaikan.

Fenomena tersebut bukan sekadar persoalan administrasi penerimaan mahasiswa. Ini menjadi alarm bahwa akses terhadap pendidikan tinggi semakin menghadapi tantangan serius.

Sayangnya, setiap kali polemik UKT muncul, kampus sering menjadi sasaran utama kemarahan publik. Universitas dianggap sengaja menaikkan biaya kuliah demi mengejar keuntungan. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, persoalannya jauh lebih kompleks daripada sekadar kebijakan rektor atau pimpinan perguruan tinggi.

Ilustrasi UKT (Sumber: Chat GPT)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kajiannya mengenai tata kelola anggaran pendidikan menemukan bahwa kebutuhan operasional perguruan tinggi negeri mencapai sekitar Rp21,1 triliun, sedangkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang dialokasikan pemerintah hanya sekitar Rp7,3 triliun. Dengan kata lain, negara hanya mampu menutup sekitar 31 persen kebutuhan operasional perguruan tinggi negeri. Sisanya harus dicari sendiri oleh masing-masing kampus.

Angka tersebut menjelaskan mengapa banyak perguruan tinggi akhirnya bergantung pada pendapatan non-pemerintah. Ketika kebutuhan operasional terus meningkat sementara subsidi negara terbatas, sumber pendanaan yang paling mudah diperoleh adalah mahasiswa.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, bahkan pernah mengungkapkan bahwa idealnya pemerintah memberikan bantuan operasional sekitar Rp10 juta per mahasiswa, namun yang diterima perguruan tinggi hanya sekitar Rp3 juta. Kekurangan itulah yang kemudian "dipaksa" dicari sendiri oleh kampus melalui berbagai sumber pendapatan, termasuk UKT. Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa persoalan UKT mahal bukan semata-mata karena kampus ingin memperoleh keuntungan, melainkan karena adanya kesenjangan pembiayaan yang cukup besar.

Ironisnya, kondisi ini terjadi ketika Indonesia secara konstitusional mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN untuk sektor pendidikan. Pada 2024, anggaran pendidikan mencapai sekitar Rp665 triliun. Namun, dana tersebut tersebar ke berbagai pos, mulai dari pendidikan dasar dan menengah, transfer ke daerah, tunjangan guru, pendidikan keagamaan, hingga berbagai kementerian dan lembaga. Akibatnya, porsi yang benar-benar menjadi bantuan operasional bagi perguruan tinggi negeri relatif kecil dibandingkan kebutuhan riilnya.

Di sinilah muncul dilema besar.

Negara mendorong perguruan tinggi menjadi institusi yang mandiri melalui skema Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Kampus diberi otonomi untuk mengelola keuangan, membangun kerja sama industri, membuka unit usaha, hingga mencari sumber pendanaan alternatif. Secara konseptual, kebijakan ini sejalan dengan praktik universitas-universitas terbaik dunia yang tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah.

Namun, kemandirian yang tidak diiringi dukungan pendanaan yang memadai justru melahirkan logika baru dalam pengelolaan pendidikan. Universitas perlahan dipaksa berpikir layaknya korporasi.

Mereka harus mengejar pemasukan, menyeimbangkan neraca keuangan, membangun fasilitas modern, meningkatkan publikasi internasional, mengejar akreditasi global, memperbaiki kesejahteraan dosen, sekaligus mempertahankan reputasi akademik. Semua itu membutuhkan biaya yang sangat besar.

Dalam situasi seperti ini, mahasiswa perlahan berubah dari peserta didik menjadi sumber pendapatan.

Tidak mengherankan apabila sebagian masyarakat mulai memandang kampus sebagai "perusahaan pencari cuan". Persepsi tersebut memang terdengar keras, tetapi muncul karena publik melihat semakin banyak aktivitas perguruan tinggi yang berorientasi pada pemasukan finansial. Program internasional dengan biaya tinggi, kelas khusus, kerja sama komersial, hingga berbagai pungutan akademik sering kali dipandang sebagai gejala komersialisasi pendidikan.

Padahal, universitas sejatinya bukan perusahaan.

Tujuan utama universitas bukan menghasilkan laba, melainkan menghasilkan ilmu pengetahuan, riset, inovasi, dan sumber daya manusia berkualitas. Ketika indikator keberhasilan perguruan tinggi lebih sering diukur dari besarnya pendapatan dibandingkan luasnya akses pendidikan, maka sesungguhnya ada pergeseran paradigma yang patut dicermati.

Yang paling terdampak dari kondisi ini adalah kelompok masyarakat kelas menengah.

Kelompok miskin masih memiliki peluang memperoleh bantuan melalui KIP Kuliah atau berbagai skema beasiswa. Kelompok ekonomi atas tentu mampu membayar biaya pendidikan. Namun, keluarga kelas menengah sering kali berada di wilayah abu-abu. Mereka dianggap mampu sehingga tidak memenuhi syarat menerima bantuan, tetapi pada saat yang sama harus menanggung biaya pendidikan yang terus meningkat, di tengah kenaikan biaya hidup dan ketidakpastian ekonomi.

Akibatnya, tidak sedikit keluarga yang terpaksa menjual aset, berutang, atau mengorbankan kebutuhan lain demi membiayai kuliah anak-anak mereka.

Jika kondisi ini terus berlangsung, pendidikan tinggi akan kehilangan fungsi utamanya sebagai tangga mobilitas sosial. Universitas akan semakin eksklusif dan lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi, bukan semata-mata oleh mereka yang memiliki kemampuan akademik.

Karena itu, solusi persoalan UKT tidak cukup hanya dengan meminta kampus menurunkan biaya kuliah. Penyelesaian harus dimulai dari pembenahan sistem pembiayaan pendidikan tinggi secara menyeluruh.

Pemerintah perlu mengevaluasi kembali proporsi bantuan operasional kepada perguruan tinggi negeri agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu besar antara kebutuhan riil dan subsidi yang diberikan. Di sisi lain, perguruan tinggi juga perlu memperkuat sumber pendapatan yang tidak membebani mahasiswa, seperti dana abadi (endowment fund), komersialisasi hasil riset, pengelolaan kekayaan intelektual, kerja sama penelitian dengan industri, filantropi alumni, dan pengembangan unit usaha yang produktif tanpa mengorbankan fungsi akademiknya.

Pendidikan tinggi adalah investasi bangsa, bukan sekadar pos pengeluaran negara. Setiap rupiah yang diinvestasikan untuk memperluas akses pendidikan sesungguhnya adalah investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Sudah saatnya kampus dikembalikan pada jati dirinya sebagai rumah ilmu pengetahuan, bukan dipersepsikan sebagai perusahaan pencari keuntungan. Sebab ketika universitas lebih sibuk mengejar pemasukan daripada membuka akses seluas-luasnya bagi generasi muda, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan perguruan tinggi, melainkan masa depan bangsa itu sendiri