Rezim Jokowi belakangan berupaya untuk mengurangi emisi karbon dengan mendorong transisi penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil (kendaraan konvensional) ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Tujuannya adalah untuk memenuhi Paris Agreement untuk zero emission. Paris Agreement adalah perjanjian internasional untuk menjaga kenaikan suhu rata-rata global sekitar 1,5 °C-2 °C yang bertujuan mengurangi dampak perubahan iklim.
Wacana program percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) sekurangnya telah dimulai pada 2019 melalui Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 yang memberikan kebebasan pajak pada pembelian kendaraan listrik. Puncaknya ketika Jokowi meneken Inpres No. 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang berisi perintah bagi pegawai negeri pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional dinas maupun pribadi.
Banyak pihak menilai program tersebut bukanlah solusi untuk ancaman perubahan iklim yang semakin ekstrem. Faktanya, jika dilihat secara holistik, kendaraan listrik tidaklah seramah lingkungan seperti yang dibayangkan. Pertanyaannya, jika bukan untuk kepentingan lingkungan, lalu program percepatan KLBB ini untuk kepentingan siapa?
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814