Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Kedudukan Pancasila di Saat Meningkatnya Kasus Kekerasan Seksual
30 November 2022 12:58 WIB
Tulisan dari Namira Kirana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kekerasan seksual diartikan sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, serta menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang. Kekerasan seksual akan selalu menjadi ancaman yang besar bagi bangsa Indonesia dan korbannya mayoritas berjenis kelamin perempuan.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa tahun terakhir, berita kasus kekerasan seksual lebih mengarah ke ranah perguruan tinggi. Berdasarkan survei yang dilaksanakan oleh Kemendikbud pada tahun 2020, sebanyak 77 persen dosen yang menyatakan bahwa terdapat kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Tingginya angka kasus kekerasan seksual pada perguruan tinggi tentu saja merupakan hal yang tidak sesuai dengan Pancasila. Kejahatan ini termasuk pelanggaran sila kedua Pancasila, yang berbunyi, "Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan juga melanggar hak asasi manusia, yaitu hak untuk hidup secara terhormat dan bebas dari rasa ketakutan, yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1).
Selain itu, setiap mahasiswa juga berhak mendapatkan tuntunan tentang bagaimana dirinya melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bahkan, terbit peraturan baru yang menindak tegas permasalahan kekerasan seksual, khususnya di perguruan tinggi, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
ADVERTISEMENT
Dengan banyaknya peraturan tersebut, mengapa masih ada kasus kekerasan seksual? Mengapa masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak dilaporkan pada pihak yang berwajib? Peraturan-peraturan di atas, dibentuk hanya agar pelaku kasus kekerasan seksual mendapatkan hukuman yang sepadan dengan apa yang telah dia lakukan. Namun, cara mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual, harus berasal dari diri masing-masing individu bangsa Indonesia.
Itulah mengapa, pentingnya penanaman nilai-nilai Pancasila pada setiap masyarakat bangsa Indonesia. Nilai kemanusiaan yang tercantum dalam Pancasila mengajarkan untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, berbuat adil terhadap sesama, dan tidak berlaku semena-mena terhadap orang lain.
Pancasila bukanlah hanya suatu teori yang menjadi landasan negara Indonesia, tetapi juga sebagai pedoman hidup bangsa. Salah satu implementasinya adalah ketika kekerasan seksual terjadi pada kita atau orang di sekitar kita, meski sangat sulit, kita harus berani angkat bicara akan ketidakadilan ini untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
ADVERTISEMENT
Dengan kita yang berani angkat bicara, akan lebih banyak orang yang lebih mengerti mengenai kekerasan seksual dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kekerasan seksual. Oleh karena itu, penanaman nilai-nilai Pancasila bagi setiap individu bangsa Indonesia sangat penting untuk selalu dilakukan.