Konten dari Pengguna

Titik Balik Kebangkitan Polri: Mengubah Keprihatinan Menjadi Energi Pembenahan dan Kepercayaan

Nanan Soekarna

Nanan Soekarna

Mantan Kadiv Humas Polri dan Wakapolri.

·waktu baca 9 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nanan Soekarna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Polri. Foto: Poetra.RH/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polri. Foto: Poetra.RH/Shutterstock

Sebagai mantan anggota Polri, saya merasakan keprihatinan yang mendalam atas pemberitaan kasus yang melibatkan LSP. Peristiwa ini merupakan pukulan berat terhadap citra dan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian. Keprihatinan tersebut lahir dari kecintaan kepada institusi, penghargaan terhadap pengabdian anggota, dan harapan agar Polri semakin dipercaya masyarakat.

Dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, kita harus memberikan ruang bagi proses hukum yang objektif, profesional, independen, transparan, dan berkeadilan. Status tersangka harus dibedakan dari kesalahan yang telah dibuktikan melalui proses peradilan.

Pembelajaran dan pembenahan organisasi harus segera berjalan. Justru dalam keadaan yang berat seperti inilah kepemimpinan diuji: bagaimana mengubah keprihatinan menjadi keberanian melakukan koreksi dan menjadikan keterpurukan sebagai titik balik kebangkitan Polri.

Bagi Kapolri yang baru, momentum ini dapat menjadi energi positif untuk mewujudkan tekad menjaga citra Polri dengan mengedepankan integritas. Dukungan kita perlu diwujudkan melalui kesediaan memperbaiki diri, menguatkan pengawasan, dan membangun keteladanan di seluruh tingkat organisasi.

Citra, kredibilitas, dan reputasi yang baik tumbuh dari kejujuran, integritas, kualitas pelayanan, serta konsistensi menegakkan hukum secara adil. Kepercayaan masyarakat akan menguat ketika ucapan, keputusan, dan tindakan Polri berjalan selaras.

GRANDWHY: Mengingat Kembali Tujuan Pengabdian

Dalam keyakinan saya, manusia hidup untuk mengabdi kepada Allah, menjalankan amanah sebagai pemimpin atau khalifah, serta memakmurkan kehidupan dan memberikan manfaat.

Bagi anggota Polri, tujuan itu diwujudkan melalui pengabdian untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Pangkat, jabatan, serta kewenangan merupakan sarana untuk menunaikan amanah tersebut.

Karena itu, orientasi pengabdian harus mengutamakan peran, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab. Kesadaran inilah yang harus mengendalikan penggunaan status, hak, dan kewenangan.

Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar kewajibannya memberikan keteladanan dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan.

Sebelum bertindak, kita perlu bertanya: Apakah tindakan ini benar? Apakah sesuai amanah? Apakah melindungi masyarakat? Apakah membawa kemaslahatan? Apakah dapat saya pertanggungjawabkan di hadapan hukum, masyarakat, dan Allah?

GRANDWAY: Menjadikan 3 Core Values sebagai Landasan

Kebangkitan memerlukan nilai yang dihidupkan dalam keputusan dan perilaku sehari-hari. Dalam GRANDWAY, landasan tersebut adalah Values for Value, Full Commitment No Conspiracy, dan Integrity Defender.

Pertama, Values for Value.

Nilai luhur harus menjadi pedoman dalam mencapai setiap keberhasilan. Kepentingan jabatan, target organisasi, keuntungan, dan alasan loyalitas harus tetap dikendalikan oleh kejujuran, keadilan, kemanusiaan, serta kepentingan bangsa.

Tujuan yang dinyatakan baik harus dicapai melalui cara yang benar. Kemampuan profesional, akses informasi, dan fasilitas negara wajib digunakan sesuai amanah serta batas kewenangannya.

Kejujuran dan integritas adalah hal utama. Pangkat, kecerdasan, keterampilan, keberanian, dan prestasi harus senantiasa ditopang oleh keduanya.

Kejujuran berarti menyampaikan fakta apa adanya, berani mengakui kekeliruan, serta tidak merekayasa atau menutupi kebenaran. Integritas berarti menjaga keselarasan antara nilai, ucapan, keputusan, dan perbuatan, termasuk ketika menghadapi tekanan maupun godaan kepentingan.

Kedua, Full Commitment No Conspiracy.

Komitmen harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas yang yuridis-prosedural, teknis-profesional, etis-proporsional, independen, transparan, auditable, dan traceable.

Setiap penggunaan kewenangan harus jelas dasar hukumnya, tujuan tindakannya, pemberi perintahnya, pelaksananya, pengawasnya, serta pertanggungjawabannya.

Soliditas dan sinergitas harus memperkuat pelaksanaan amanah. Kerja sama yang sehat memungkinkan anggota saling mengingatkan, memperbaiki kekeliruan, dan menjaga pertanggungjawaban. Persekongkolan, saling menutupi penyimpangan, serta menghilangkan jejak pertanggungjawaban justru merusak institusi.

Ketiga, Integrity Defender.

Integritas memerlukan keberanian menjaga kebenaran: meminta kejelasan dasar perintah, mengingatkan penyimpangan, menolak perintah yang bertentangan dengan hukum, dan melaporkannya secara bertanggung jawab.

Kewajiban tersebut memiliki landasan tegas dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 6 ayat (2) huruf b mewajibkan pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan untuk:

“menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan”.

Dengan demikian, menolak perintah yang bertentangan dengan ketiga norma tersebut merupakan kewajiban etik bawahan. Kepatuhan kepada atasan harus dijalankan dengan kesadaran hukum dan tanggung jawab moral.

Selanjutnya, Pasal 6 ayat (2) huruf c mewajibkan bawahan melaporkan penolakan tersebut kepada atasan pemberi perintah untuk memperoleh perlindungan hukum.

Kemampuan menolak perintah yang salah perlu diajarkan dan dilatih: bagaimana mengenali pertentangan dengan norma, meminta klarifikasi, menyampaikan alasan penolakan secara tegas dan santun, serta mendokumentasikan dan melaporkannya melalui mekanisme yang benar.

Bawahan memerlukan pengetahuan, keberanian, dan perlindungan nyata agar mampu melaksanakan kewajiban etiknya. Pimpinan harus terbuka menerima koreksi dan memastikan anggota dapat menyampaikan keberatan yang beralasan tanpa intimidasi atau pembalasan.

Loyalitas, hierarki, dan jiwa korsa harus berjalan dalam pagar hukum serta integritas. Membantu atasan tetap berada di jalan yang benar merupakan bentuk loyalitas yang bertanggung jawab kepada pimpinan, institusi, masyarakat, dan negara.

Semangat pembenahan harus diwujudkan melalui tindakan yang legal dan legitimate, sejak perencanaan, pemberian perintah, pelaksanaan, pengawasan, sampai pertanggungjawaban.

LEGAL: Sah Dasar Hukumnya, Benar Kewenangannya, Tertib Prosedurnya, dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Legalitas harus diperiksa secara utuh. Adanya jabatan, surat perintah, atau persetujuan atasan tetap harus diuji kesesuaiannya dengan hukum. Pengujiannya mencakup:

1. Dasar hukum yang jelas dan berlaku.

Harus jelas ketentuan yang membolehkan tindakan, berikut syarat, batas, dan larangannya. Dasar hukum harus relevan dengan tindakan yang dilakukan. Alasan kepentingan organisasi, keamanan, atau perintah pimpinan harus dapat dijelaskan landasan hukumnya.

2. Kewenangan yang sah dan sesuai batasnya.

Pemberi perintah dan pelaksana harus memiliki kewenangan sesuai lingkup tugas, objek, tujuan, wilayah, dan jangka waktunya. Pangkat yang tinggi tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan tanpa batas.

3. Tujuan penggunaan kewenangan yang dibenarkan hukum.

Kewenangan negara harus digunakan untuk tujuan yang menjadi dasar pemberiannya. Fasilitas, informasi, dan kemampuan institusi harus dipergunakan untuk kepentingan tugas yang sah. Penggunaan bagi kepentingan pribadi, kelompok, persaingan kekuasaan, atau tujuan di luar mandat harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

4. Terpenuhinya syarat dan prosedur.

Seluruh tahapan yang diwajibkan harus dilaksanakan, termasuk permohonan, verifikasi, persetujuan atau izin, pencatatan, batas waktu, pelaporan, dan pengawasan sesuai jenis tindakannya. Jika tersedia mekanisme keadaan mendesak, syarat dan pertanggungjawabannya juga harus dipenuhi. Dokumen harus mencatat proses yang benar-benar terjadi, secara jujur dan sesuai waktunya.

5. Dasar fakta dan bukti yang sah.

Setiap tindakan harus ditopang alasan faktual dan bukti sesuai persyaratan hukum untuk tindakan tersebut. Informasi harus diuji, bukti diperoleh secara sah, serta keaslian dan keutuhannya dijaga. Dugaan harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti. Kesimpulan tidak boleh ditentukan lebih dahulu, kemudian dicari pembenarannya.

6. Penghormatan terhadap hak dan perlindungan hukum.

Hak tersangka, korban, saksi, pelapor, dan masyarakat harus dihormati sesuai ketentuan hukum. Setiap pembatasan hak harus memiliki dasar hukum, memenuhi persyaratannya, dan dapat diuji melalui mekanisme yang tersedia.

7. Pelaksanaan sesuai batas izin dan perintah yang sah.

Tindakan di lapangan harus berada dalam batas tujuan, objek, metode, dan waktu yang dibenarkan. Pelaksana tidak boleh memperluas sendiri kewenangannya. Perubahan tindakan yang memerlukan persetujuan baru harus diproses sesuai ketentuan.

8. Pengawasan, dokumentasi, dan pertanggungjawaban yang nyata.

Harus dapat ditelusuri siapa yang mengusulkan, memerintahkan, menyetujui, melaksanakan, mengakses hasil, dan mengawasi tindakan. Catatan serta bukti harus dijaga sesuai ketentuan penyimpanan dan pengamanannya. Pelaksanaan kewenangan harus dapat diaudit dan ditelusuri agar penyimpangan dapat diperiksa serta pertanggungjawaban ditentukan secara jelas.

Legalitas harus menjawab: apa dasar hukumnya, siapa yang berwenang, untuk tujuan apa, berdasarkan fakta dan bukti apa, melalui prosedur bagaimana, sejauh mana hak dapat dibatasi, siapa yang mengawasi, dan bagaimana tindakan itu dipertanggungjawabkan.

LEGITIMATE: Adil, Etis, Proporsional, dan Layak Dipercaya

Dalam kerangka GRANDWAY, legitimasi menuntut agar kewenangan yang sah dijalankan secara bertanggung jawab secara moral dan sosial. Pengujiannya meliputi:

1. Kebenaran tujuan dan kepentingan yang dilayani.

Tindakan harus sungguh-sungguh melindungi masyarakat, menegakkan keadilan, dan menjalankan amanah institusi. Konflik kepentingan harus diungkap dan ditangani.

2. Keadilan dan ketidakberpihakan.

Standar yang sama harus diterapkan kepada setiap orang tanpa membedakan pangkat, jabatan, kedekatan, kekayaan, atau kelompok. Bukti yang memberatkan maupun meringankan harus diperiksa secara objektif.

3. Kebutuhan dan proporsionalitas.

Tindakan harus diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah. Cara dan dampaknya harus seimbang dengan kebutuhan tersebut, dengan mempertimbangkan cara lain yang sama efektif tetapi lebih sedikit membatasi hak.

4. Etika dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Tindakan harus dilakukan secara jujur, patut, dan manusiawi. Ketegasan harus disertai penghormatan terhadap hak dan martabat setiap orang.

5. Keterbukaan alasan dan kesediaan untuk diuji.

Alasan tindakan harus dapat dijelaskan kepada pengawas dan pihak yang berwenang memeriksanya. Institusi harus bersedia menerima koreksi. Keterbukaan kepada publik dilaksanakan dengan menjaga kerahasiaan yang diwajibkan hukum dan keutuhan proses pemeriksaan.

6. Kelayakan memperoleh kepercayaan publik.

Masyarakat harus dapat melihat konsistensi antara nilai yang dinyatakan, tindakan yang dilakukan, dan pertanggungjawabannya. Kepercayaan dibangun melalui proses yang jujur, adil, dan dapat diuji. Popularitas atau dukungan massa tidak dapat mengesahkan tindakan yang melanggar hukum.

Ukuran Legal & Legitimate Action berlaku terhadap tindakan yang sedang diperiksa sekaligus terhadap seluruh proses pemeriksaannya. Penegakan hukum harus bebas intervensi, menjaga keutuhan bukti, menghormati asas praduga tak bersalah, dan memberikan hak pembelaan.

Pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan peran serta bukti masing-masing, tanpa menggeneralisasi kesalahan.

Hukum Berlaku bagi Siapa pun

Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock

Pangkat, jabatan, kedekatan, kekayaan, maupun jasa masa lalu tidak memberikan kekebalan hukum. Setiap orang wajib mempertanggungjawabkan tindakannya dan berhak memperoleh proses yang adil.

Prinsip saya tetap:

“Oknum tidak boleh berlindung di institusi, dan institusi tidak boleh melindungi oknum.”

Prinsip tersebut harus diikuti pembenahan sistem. Pertanggungjawaban pribadi dibuktikan secara individual, sementara institusi wajib mengevaluasi bagaimana penyimpangan dapat terjadi, mengapa pengawasan tidak mencegahnya, dan bagaimana pengulangannya dapat dihindari.

Dari Keprihatinan Menuju Kebangkitan

Ilustrasi Polri. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock

Momentum ini harus menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan: keteladanan pimpinan semakin kuat, pengawasan bekerja, penggunaan fasilitas negara terkendali, jejak pertanggungjawaban terjaga, pelapor yang beritikad baik terlindungi, dan pelayanan masyarakat semakin baik.

Komunikasi publik perlu menghindari JEB: justifikasi, excuse, dan blaming. Sampaikan fakta yang terverifikasi, jelaskan proses secara bertanggung jawab, akui hal yang masih didalami, dan tunjukkan langkah perbaikannya.

Seluruh anggota yang bekerja jujur dan penuh pengabdian harus terus kita dukung. Mereka merupakan kekuatan penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Kita juga harus selalu mengingat bahwa seseorang mungkin luput dari hukuman dunia, tetapi tetap akan menghadapi hisab di akhirat kelak. Ada perbuatan yang mungkin tidak diketahui manusia atau pertanggungjawaban yang belum terselesaikan. Namun, dalam keimanan kita, tidak ada yang luput dari pengetahuan dan keadilan Allah.

Kesadaran tersebut hendaknya menjaga kejujuran ketika tidak diawasi, mengendalikan kewenangan ketika kesempatan menyimpang terbuka, dan memperkuat keberanian menegakkan keadilan di dunia.

Dari keadaan yang berat ini, Polri dapat bangkit dengan fondasi yang semakin kokoh: GRANDWHY sebagai arah pengabdian, 3 Core Values sebagai landasan GRANDWAY, dan Legal & Legitimate Action sebagai ukuran tindakan. Dari konsistensi itulah tumbuh Trust–Networking–Legacy.

Jadikan keprihatinan ini titik balik kebangkitan Polri: integritas menjadi kekuatan, pembenahan menjadi tindakan, dan kepercayaan masyarakat menjadi hasilnya.

Jabatan adalah amanah. Kejujuran adalah fondasi. Integritas adalah pegangan. Hukum berlaku bagi semua. Dan seluruh amanah akan diperhitungkan dalam hisab di hadapan Allah kelak.