Mencari Keseimbangan Baru Pusat dan Daerah

Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP Unpad
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Nanang Suryana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hubungan pusat dan daerah adalah topik yang nyaris tak pernah kehilangan relevansi. Tegangan kepentingan antara yang lokal dan yang nasional senantiasa menuntut ruang dialog serta jalan kompromi. Tujuannya jelas: menciptakan kesetimbangan antarkekuatan politik agar sistem politik negara dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Kompromi tersebut menemukan wujudnya dalam politik desentralisasi—sebuah mekanisme distribusi otoritas kekuasaan, di mana kewenangan tidak sepenuhnya ditarik ke pusat, melainkan dialokasikan secara proporsional kepada daerah. Dalam kerangka ini, desentralisasi menjadi instrumen penting untuk mengelola keragaman kepentingan sekaligus menjaga kohesi nasional.
Indonesia merupakan contoh kasus yang menarik. Sejak pertama kali diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Belanda melalui Decentralisatie Wet pada 23 Juli 1903, politik desentralisasi telah mengalami dinamika yang panjang dan berlapis (Lay, 2013). Secara lebih massif, kebijakan ini diformalisasi pascareformasi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Namun demikian, aspirasi kepentingan daerah tidak pernah sepenuhnya terakomodasi. Berbagai gugatan terus bermunculan dalam beragam bentuk, terutama ketika menyentuh isu keadilan dalam pembagian “kue” pembangunan. Ketimpangan akses, kapasitas, dan hasil pembangunan antarwilayah masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam praktik desentralisasi di Indonesia.
Di tengah dinamika tersebut, menguat keinginan untuk melakukan reformulasi desain penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah perluasan kewenangan daerah melalui skema yang dikenal sebagai desentralisasi asimetris.
Desentralisasi Asimetris
Desentralisasi asimetris merepresentasikan cara berpikir baru yang menekankan pentingnya memperhatikan perbedaan antardaerah serta keunikan karakter masing-masing wilayah. Pola pengaturan ini dirancang untuk menjawab sejumlah tantangan krusial (Lay, 2013).
Pertama, tantangan yang bersifat politis, terutama yang berkaitan dengan regional questions. Skema ini dirancang untuk mereduksi potensi konflik, baik yang berasal dari gerakan separatis bersenjata maupun kecenderungan secesionisme, dalam kerangka menjaga keutuhan negara bangsa.
Kedua, desentralisasi asimetris berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk mengakomodasi kekhasan budaya serta perbedaan lintasan sejarah antarwilayah. Dalam konteks ini, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya perlindungan kelompok minoritas sekaligus pendekatan manajemen konflik yang lebih peka terhadap kondisi lokal.
Ketiga, kebijakan ini dirancang untuk menjawab tantangan teknokratik–manajerial, khususnya keterbatasan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dasar. Tidak semua daerah memiliki tingkat kesiapan yang setara dalam hal sumber daya, kelembagaan, maupun infrastruktur birokrasi.
Keempat, desentralisasi asimetris diposisikan sebagai strategi untuk memperkuat daya saing competitiveness negara bangsa dalam menghadapi persaingan global dan regional yang semakin ketat. Diferensiasi kewenangan memungkinkan daerah tertentu mengoptimalkan keunggulan komparatifnya secara lebih leluasa.
Kelima, kebijakan ini juga dirancang sebagai instrumen mitigasi risiko, terutama bagi kawasan perbatasan yang memiliki implikasi strategis terhadap keamanan dan keutuhan teritorial negara, wilayah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi, serta daerah yang menghadapi kerentanan pangan yang bersifat struktural.
Refleksi
Pada akhirnya, desentralisasi tidak dapat dipahami semata sebagai soal pembagian kewenangan administratif antara pusat dan daerah. Ia adalah proyek politik yang menuntut kepekaan terhadap keragaman lokal sekaligus keteguhan dalam menjaga arah kebangsaan.
Dalam konteks Indonesia yang majemuk, desentralisasi asimetris menawarkan jalan tengah: memberi ruang lebih luas bagi daerah untuk meneguhkan lokalitasnya, tanpa kehilangan bingkai negara-bangsa.
Tantangannya kini bukan lagi pada apakah desentralisasi perlu diperdalam, melainkan bagaimana merancangnya secara adil, kontekstual, dan berkelanjutan—agar kompromi pusat-daerah benar-benar berujung pada pemerataan, stabilitas politik, dan efektivitas penyelenggaraan negara.
Nanang Suryana
Dosen Ilmu Politik FISIP Unpad
Bacaan lebih lanjut:
Lay, Cornelis. 2013. Desentralisasi Asimetris: Sebuah Model Alternatif Bagi Indonesia. Makalah. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada. Diakses melalui Academia.edu.
