Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Praktik Ekonomi yang Dilarang dalam Islam: Maysir, Ihtikar, dan Najasy
25 Oktober 2024 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pranaja Adonis Adhwa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ekonomi Islam mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap transaksi. Di dalamnya terdapat beberapa praktik yang dilarang, salah satunya adalah maysir, ihtikar, dan najasy. Memahami konsep-konsep ini serta dalil larangan yang menyertainya sangat penting bagi umat Muslim agar dapat menjalankan aktivitas ekonomi sesuai dengan ajaran Islam.
Maysir, atau perjudian, merupakan praktik yang dilarang dalam Islam. Konsep dasar maysir adalah menghasilkan keuntungan dengan cara yang tidak adil dan penuh ketidakpastian. Dalam maysir, keuntungan satu pihak biasanya diambil dari kerugian pihak lain, sehingga menciptakan ketidakadilan.
ADVERTISEMENT
Dalil larangan maysir terdapat dalam Al-Qur'an, Surah Al-Maidah (5:90) yang menyatakan: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya, minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib adalah kotor dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." Larangan ini menekankan pentingnya menjauhi praktik yang merugikan dan menimbulkan permusuhan di antara umat.
Ihtikar adalah praktik menimbun barang dengan tujuan untuk menaikkan harga. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi barang dan dapat menyebabkan krisis di pasar. Dalam konteks sosial, ihtikar merugikan konsumen yang membutuhkan barang-barang tersebut, terutama saat kondisi ekonomi sulit.
Dalil larangan ihtikar dapat ditemukan dalam hadis Nabi Muhammad SAW, yang menyatakan: "Siapa yang menimbun makanan, maka dia adalah seorang yang berbuat zalim." (HR. Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa tindakan menimbun barang untuk memanipulasi harga adalah tindakan yang tidak etis dan merugikan masyarakat.
Najasy adalah praktik yang melibatkan penipuan dalam transaksi jual beli, seperti memberikan informasi palsu untuk meningkatkan harga barang secara artifisial. Konsep dasar najasy mencakup segala bentuk penipuan yang merugikan pihak lain dalam transaksi.
ADVERTISEMENT
Larangan najasy juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang mengatakan: "Janganlah kamu saling menipu satu sama lain." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa transaksi yang jujur dan transparan adalah pondasi utama dalam kegiatan ekonomi Islam.
Praktik maysir, ihtikar, dan najasy menunjukkan bahwa dalam ekonomi Islam, keadilan dan kejujuran adalah prinsip utama. Dengan memahami dan menjauhi praktik-praktik ini, umat Muslim dapat menjaga integritas dan keadilan dalam transaksi ekonomi, serta memastikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu merujuk pada ajaran Islam dalam setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan.