Jurnalis Mahasiswa yang Hilang saat Meliput Demo Tolak Omnibus Law Dibebaskan

Nanda Alifah
Mahasiswi Jurnalistik Politeknik Negeri Jakarta
Konten dari Pengguna
10 Oktober 2020 8:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nanda Alifah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sumber Foto: Instagram gemagazine_pnj
JAKARTA — 3 anggota jurnalis mahasiswa PNJ yang hilang saat meliput aksi unjuk rasa Omnibus Law menemukan titik terang. Jum’at (9/10) malam mereka bertiga akhirnya dibebaskan setelah ditahan selama 33 jam di Monas.
ADVERTISEMENT
Anggota pers yang sempat ditahan ialah Ajeng Putri, Dharmajatu Yusuf, dan Muhammad Ahsan Zaki. Ketiganya merupkan mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Jurusan Teknik Grafika dan Penerbitan (TGP).
Ahsan dibebaskan terlebih dahulu pada pukul 19.45 WIB. Disusul Ajeng pada pukul 20.00 WIB. Terakhir, setelah berselang 12 menit barulah Dharma akhirnya dibebaskan juga.
Mereka berhasil dibebaskan berkat bantuan badan hukum yang berasal dari Lembaga Badan Hukum Pers (LBH Pers). Selain itu, ketiganya juga mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak, mulai dari Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), rekan pers mahasiswa, pihak kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), BEM PNJ, serta seluruh Kawanan GEMA.
Semalam, ketiganya telah pulang ketigany telah pulang ke rumah bersama orangtua masing-masing.
ADVERTISEMENT