Ternyata Sudirman Said Tak Paham Produk Hukum Tentang Reklamasi Teluk Jakarta

Kabar Bangsa
Kabari Bangsa
Konten dari Pengguna
3 November 2017 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bangsa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ternyata Sudirman Said Tak Paham Produk Hukum Tentang Reklamasi Teluk Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Reklamasi Teluk Jakarta merupakan mega proyek yang prosesnya sudah lama berjalan. Reklamasi Teluk Jakarta bukan proyek satu pemerintahan saja, namun berproses melewati beberapa rezim Presiden.
ADVERTISEMENT
Menyusul polemik soal Reklamasi Teluk Jakarta saat ini, banyak yang mengarahkan telunjuknya pada pemerintahannya saat ini. Presiden Jokowi dinilai yang memberikan izin dan menjadi sasaran kesalahan oleh publik.
Seperti apa yang disampaikan oleh mantan Menteri ESDM, Sudirman Said. Ia menyebut ada dua peraturan gubernur (pergub) yang dikeluarkan mantan gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) pada 2012 silam. Dua Pergub itu, kata Sudirman, memberi jalan bagi keluarnya sejumlah perizinan Reklamasi Teluk Jakarta.
Hal itu disampaikan Sudirman menyusul pernyataan Presiden Jokowi yang menegaskan tidak pernah menerbitkan izin reklamasi saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Padahal kalau benar-benar ditelusuri, sebenarnya apa yang disampaikan oleh Sudirman Said itu tidak tepat. Kita harus melihatnya secara komprehensif.
ADVERTISEMENT
Perjalanan Reklamasi Teluk Jakarta dimulai dari Kepres No. 52 Tahun 1995 mengenai Reklamasi Teluk Jakarta yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto. Kepres ini mengatur bahwa Gubernur DKI Jakarta adalah pihak yang berwenang untuk reklamasi.
Kemudian pada tahun 1999 DPRD dan Pemda DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Sutiyoso mengeluarkan RTRW dimana reklamasi Teluk Jakarta masuk di dalamnya dan ditujukan untuk perdagangan dan jasa internasional, perumahan, dan pelabuhan wisata. Perda tersebut menyebutkan bahwa reklamasi seluas 2.700 hektar dan diperuntukan bagi perumahan kelas menengah atas.
Berikutnya, pada tahun 2007 Gubernur Sutiyoso menerbitkan izin prinsip untuk Pulau 2A yang kemudian menjadi pulau D untuk PT. Kapuk Naga Indah.
Pada tahun 2008, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjadi Presiden, menerbitkan Perpres No. 54 yang menjadi dasar hukum Reklamasi Teluk Jakarta oleh Pemda DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada Agustus 2010, Fauzi Bowo yang saat itu menjadi Gubernur menerbitkan izin pelaksanaan sebagai kelanjutan izin prinsip dari Sutiyoso untuk Pulau 2A kepada PT. Kapuk Naga Indah. Berikutnya pada tahun 2012 Gubernur Foke juga menerbitkan Pergub mengenai penataan ruang dari 17 pulau Reklamasi Teluk Jakarta dan menerbitkan izin prinsip pembanginan sejumlah pulau reklamasi.
Dengan fakta di atas terlihat bahwa izin Reklamasi sudah dikeluarkan sebelum Presiden Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Presiden Jokowi waktu menjadi Gubernur memang harus memgeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk mengatur pelaksanaan Pergub Reklamasi karena aturan tersebut memiliki dasar Kepres yabg dikeluarkan oleh Presiden SBY. Justru apabila Pergub Juknis tersebut tidak dikeluarkan maka pemerintah DKI Jakarta waktu itu bisa disalahkan karena tidak taat aturan dan menjalankan birokrasi.
ADVERTISEMENT
Justru saat tahun 2013 Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak memperpanjang izin pelaksanaan pembangunan salah satu pulau reklamasi karena ingin reklamasi ini menguntungkan masyarakat, bukan hanya developer saja.
Dengan demikian terkait pernyataan Sudirman Said di atas harusnya yang bersangkutan bersikap adil. Bila adil, harusnya Sudirman Said tidak hanya mempermasalahkan penerbitan Pergub Juknis Reklamasi oleh Presiden Jokowi saja. Bila mempermasalahkan proyek reklamasi, harusnya Sudirman juga menyasar Presiden dan Gubernur sebelum-sebelumnya karena izin tersebut sudah diputuskan oleh mereka.
Hal di atas menunjukan sikap politik Sudirman Said dengan sejelas-jelasnya. Ia hanya bermain diantara kekeruhan air untuk mengambil keuntungan selepas menjadi menteri belakangan ini.