Konten dari Pengguna

Literasi Hukum Anak melalui Program Sahabat Digital Ceria di Sragen

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nanda Nur aini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mahasiswa KKN-PPM UNISRI Kelompok 94 berfoto bersama para siswa usai sosialisasi, Jumat (24/7/2026) (Foto: Nanda Nur'aini)
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa KKN-PPM UNISRI Kelompok 94 berfoto bersama para siswa usai sosialisasi, Jumat (24/7/2026) (Foto: Nanda Nur'aini)

KARANGTALUN — Literasi hukum anak menjadi salah satu fokus dalam program kerja individu “Literasi Hukum tentang Bijak Bermedia Sosial bagi Anak melalui Program Sahabat Digital Ceria” yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN-PPM UNISRI Kelompok 94 di tiga sekolah di Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen. Kegiatan tersebut dilaksanakan di MIS Al-Huda Karangtalun pada Kamis (23/7/2026), SD Negeri 1 Karangtalun pada Jumat (24/7/2026), dan SD Negeri 2 Karangtalun pada Sabtu (25/7/2026). Program ini ditujukan untuk mengenalkan pemahaman dasar hukum kepada anak dalam menggunakan media sosial secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.

Program ini dilaksanakan secara kolaboratif bersama dua mahasiswa KKN dari bidang Bimbingan dan Konseling (BK) dan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Masing-masing mahasiswa menyampaikan materi sesuai bidang keilmuannya. Dalam kegiatan tersebut, penulis sebagai mahasiswa Fakultas Hukum berfokus pada materi dari perspektif hukum, terutama mengenai hak dan tanggung jawab anak dalam menggunakan media sosial.

Dalam penyampaian materi, siswa diajak memahami bahwa penggunaan media sosial tidak hanya berkaitan dengan kebebasan untuk berkomunikasi maupun memperoleh informasi. Di ruang digital, mereka juga memiliki hak yang harus dihormati sekaligus tanggung jawab yang perlu dijalankan. Anak berhak merasa aman dan dihormati ketika berada di dunia maya, sementara di sisi lain mereka juga perlu menjaga perkataan, menghormati privasi orang lain, dan tidak menyebarkan sesuatu yang dapat merugikan teman.

Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah bullying dan cyberbullying. Para siswa diberikan contoh sederhana mengenai tindakan yang dapat termasuk bullying, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Cyberbullying sendiri dapat berupa komentar yang menyakiti, menyebarkan foto atau rumor tentang orang lain, mengucilkan teman dari grup, menggunakan akun palsu untuk mengganggu orang lain, hingga mengirimkan pesan bernada ancaman.

Mahasiswa KKN-PPM UNISRI memaparkan materi di SD Negeri 2 Karangtalun, Sabtu (25/7/2026). (Foto: Nanda Nur'aini)

Dalam penyampaiannya, siswa juga diajak memahami bahwa tidak semua tindakan dapat dianggap sebagai candaan. Ejekan yang membuat seseorang merasa sedih, takut, malu, atau tertekan perlu mendapat perhatian. Anak juga diberikan pemahaman bahwa tindakan di ruang digital tetap memiliki konsekuensi dan tidak boleh dilakukan dengan alasan sekadar bercanda.

Untuk memberikan bekal yang mudah diingat, siswa diperkenalkan dengan konsep 4M dalam menghadapi cyberbullying, yaitu:

  • Menolak, berani mengatakan tidak terhadap tindakan yang menyakiti atau merugikan.

  • Memblokir, memblokir akun yang melakukan tindakan cyberbullying.

  • Menyimpan bukti, menyimpan screenshot atau bukti lainnya apabila mengalami cyberbullying.

  • Melapor, menceritakan dan melaporkan kejadian kepada orang tua, guru, guru BK, atau orang dewasa yang dipercaya.

Program ini menjadi salah satu bentuk literasi hukum anak yang dikemas dengan bahasa sederhana dan contoh yang dekat dengan kehidupan sehari-hari anak. Suasana kegiatan juga dibuat interaktif melalui sesi tanya jawab sehingga siswa dapat menyampaikan pendapat maupun pengalaman yang berkaitan dengan penggunaan media sosial.

Melalui kegiatan ini, siswa tidak hanya diajak untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, tetapi juga memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pengguna ruang digital. Pemahaman tersebut diharapkan dapat membuat anak lebih berani mengambil tindakan yang tepat ketika mengalami atau melihat cyberbullying, bukan justru ikut menyebarkan atau membiarkannya.

Program Sahabat Digital Ceria menjadi salah satu upaya mahasiswa KKN dalam mengenalkan literasi hukum kepada anak sejak dini. Dengan pemahaman yang diberikan, siswa diharapkan dapat menjadi pengguna media sosial yang lebih bijak, aman, dan bertanggung jawab, serta mampu menghargai hak dan privasi orang lain di ruang digital.

Mahasiswa KKN-PPM UNISRI Kelompok 94 berfoto bersama para guru MIS Al-Huda Karangtalun usai sosialisasi, Kamis (23/7/2026). (Foto: Dokumentasi KKN Kelompok 94)