Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Integritas Hakim dan Rasa Keadilan
27 Agustus 2023 22:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Nanda Hairunnisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo belakangan kian menjadi perbincangan publik. Pengadilan semula memvonis hukuman mati, kemudian dikoreksi MA menjadi hukuman seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, MA juga memangkas hukuman terhadap Putri Candrawathi yang awalnya divonis 20 tahun menjadi 10 tahun, dan dua terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Jelas ini membuat keluarga korban kecewa lantaran putusan MA tidak transparan, dan tidak adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga ataupun kuasa hukum keluarga.
Hal tersebut, tentunya menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas hakim. Putusan tersebut dianggap tidak adil dan tidak sepadan dengan apa yang telah diperbuat.
Dalam memutus suatu perkara, hakim yang berintegritas baik akan mewujudkan putusan yang memiliki kepastian hukum dan tertanam rasa keadilan yang merupakan suatu conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara hukum.
ADVERTISEMENT
Kemandirian Hakim menjadi suatu pertimbangan ketika ia memutuskan perkara, tidak dilihat dari vonis hukuman akan tetapi kemandirian hakim dalam memutus suatu perkara berdasarkan fakta, hukum dan keadilan.
Namun, hal tersebut membuat integritas hakim menurun. Kenapa? Sebab, masyarakat yang kurang mengerti hukum hanya terfokus kepada vonis hukuman yang ditetapkan oleh hakim.
Dalam persidangan banding dan kasasi Komisi Yudisial tetap melakukan pengawasan agar kemandirian hakim dalam memutuskan suatu perkara berlaku adil dan tidak berat sebelah. Integritas diamalkan oleh para hakim, maka akan bermuara pada berkurangnya tindakan PMKH.
Independensi Pengadilan
Pengadilan merupakan salah satu penting dalam negara hukum. Lembaga kekuasaan kehakiman ini menjadi harapan banyak orang yang didirikan untuk mengelola keadilan, membela hak dan menegakkan aturan hukum demi terselenggaranya urusan negara dengan baik.
ADVERTISEMENT
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dikarenakan hakim memiliki peran amat penting, integritas pengadilan harus selalu diutamakan.
Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Komisi Yudisial mengatur tugas advokasi hakim tidak semata-mata memberikan perlindungan pada personal hakim.
Akan tetapi, advokasi hakim juga bergerak mengambil peran dalam kerangka independensi peradilan. Prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku, di antaranya:
Kekuasaan Kehakiman yang merdeka diperlukan untuk menjamin “impartiality” dan “fairness” dalam memutus perkara, termasuk perkara-perkara yang langsung atau tidak langsung melibatkan kepentingan cabang-cabang kekuasaan yang lain.
ADVERTISEMENT
Imparsialitas terlihat pada gagasan bahwa para hakim akan mendasarkan putusannya pada hukum dan fakta-fakta di persidangan, bukan atas dasar keterkaitan dengan salah satu pihak berperkara.
Kepercayaan Publik
Penerapan hukum yang berpihak pada kelas yang berkuasa secara jelas mengarah pada hasil-hasil yang tidak adil. Namun, hal ini dapat dikurangi oleh suatu lembaga peradilan yang independen dan dapat memastikan bahwa setidaknya hukum dapat sesekali melawan orang-perorangan yang berasal dari kelas yang berkuasa tersebut.
Dan, hal tersebut terbukti dengan adanya hukuman mati yang terkadang dijatuhkan terhadap individu dari kelas atas yang sangat menyalahgunakan posisi mereka.
Akan tetapi, hal ini membuat masyarakat kembali kecewa dengan putusan kasasi terhadap perkara pembunuhan Brigadir J yang menyebabkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum menurun.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pentingnya lembaga peradilan menjaga integritas dan independensi lembaga supaya tidak ada intervensi dalam suatu proses pengambilan putusan.
Selain itu, kepercayaan publik akan semakin meningkat ketika lembaga peradilan menyediakan transparansi prosedur peradilan. Serta dengan integritas yang baik membuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum semakin meningkat.