Konten dari Pengguna

Perlindungan Hukum Rahasia Dagang: Perlu Anda Ketahui sebagai Pemilik Usaha!

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nanda Hairunnisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rahasia dagang merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual. Lalu, apa saja yang termasuk dalam komponen rahasia dagang?

Berdasarkan pasal (1) angka 1 UU Rahasia Dagang bahwa Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijamin kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Dasar hukum rahasia dagang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Dalam Pasal 2, perlindungan Hukum Rahasia Dagang diantaranya yakni metode produksi,metode pengolahan, metode penjualan ataupun informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi dan tentunya tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Rahasia Dagang, Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

Apabila terdapat informasi yang hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum, maka informasi tersebut dapat dinilai sebagai rahasia, terdapat dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Rahasia Dagang.

Metode Produksi, Pengolahan dan Penjualan

Metode atau suatu kombinasi dari faktor-faktor produksi yang dibutuhkan untuk memproduksikan satu unit produk dari bahan mentah hingga jadi dan bisa sampai ke tangan konsumen.

Hak Pemilik Rahasia Dagang

Pemilik Rahasia Dagang tentu saja memiliki hak dalam menggunakan rahasia dagang milikinya, terdapat dalam pasal 4 Undang-Undang Rahasia Dagang, Hak Pemilik Rahasia Dagang yakni:

  • Menggunakan sendiri;

  • Melisensikan pada pihak lain;

  • Menyewakan;

  • Menyerahkan;

  • Menyediakan untuk dijual;

  • Melarang orang lain menggunakan;

  • Mengungkapkan pada pihak ke-3 untuk kepentingan komersial;

  • Memberi hak kepada penerima lisensi untuk melarang pihak ke-3 mengungkapkan rahasia dagang.

Selain itu, pada Pasal 5 bahwa Hak pemilik Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan cara:

  1. Pewarisan;

  2. Hibah;

  3. Wasiat;

  4. Perjanjian tertulis;

  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disertai dengan beberapa Dokumen yang diperlukan:

  1. Disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan dokumen perjanjian lisensi;

  2. Wajib dicatatkan pada DJHKI dengan membayar biaya, DJHKI wajib mencatat mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang;

  3. Tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang, apabila tidak dicatatkan maka perjanjian lisensi tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Perlu diketahui dalam Rahasia Dagang ini yang beralih yakni terkait Perjanjian Lisensi tersebut, Hak atas Rahasia Dagangnya tetap ada pada Pemilik Utama.

Pasal 6 Undang-Undang Rahasia Dagang, Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.

Pelanggaran Hukum terhadap Rahasia Dagang

Perlu diketahui, bahwa pemegang rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan rahasia dagang milik orang lain atau memberikan lisensi kepada pihak lain untuk suatu kepentingan komersial.

Pasal 13 Undang-Undang Rahasia Dagang, “Sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang”.

Pasal 14 Undang-Undang Rahasia Dagang, “Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila dia memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Gugatan yang dimaksud dapat berupa gugatan ganti rugi dan/atau gugatan untuk penghentian penggunaan rahasia dagang yang dimilikinya. Selain penyelesaian dengan cara gugatan, penyelesaian dalam perselisihan rahasia dagang ini bisa dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya.

Berikut bentuk pelanggaran Rahasia Dagang yang terjadi, diantaranya:

  1. Seseorang dengan sengaja memberitahu rahasia dagang kepada orang lain dan mengingkari kesepakatan tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan;

  2. Seseorang yang memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Rahasia Dagang bahwa pelanggaran rahasia dagang berupa pengungkapan rahasia dagang tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang dengan alasan berikut:

  1. Tindakan pengungkapan rahasia dagang atau penggunaannya didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;

  2. Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaannya Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Ketentuan pada Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Rahasia Dagang, bagi pelaku pelanggaran rahasia dagang atau barang siapa dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Dan tindak pidana dalam Rahasia Dagang merupakan Delik Aduan.