Konten dari Pengguna

Perlindungan Hukum Rahasia Dagang: Perlu Anda Ketahui sebagai Pemilik Usaha!

Nanda Hairunnisa
Seorang mahasiswa yang sedang menempuh gelar sarjana Hukum di Universitas Islam Indonesia
5 Maret 2024 17:52 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nanda Hairunnisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rahasia dagang merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual. Lalu, apa saja yang termasuk dalam komponen rahasia dagang?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pasal (1) angka 1 UU Rahasia Dagang bahwa Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijamin kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Dasar hukum rahasia dagang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Dalam Pasal 2, perlindungan Hukum Rahasia Dagang diantaranya yakni metode produksi,metode pengolahan, metode penjualan ataupun informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi dan tentunya tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Rahasia Dagang, Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
Apabila terdapat informasi yang hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum, maka informasi tersebut dapat dinilai sebagai rahasia, terdapat dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Rahasia Dagang.
Metode Produksi, Pengolahan dan Penjualan
Metode atau suatu kombinasi dari faktor-faktor produksi yang dibutuhkan untuk memproduksikan satu unit produk dari bahan mentah hingga jadi dan bisa sampai ke tangan konsumen.
Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pemilik Rahasia Dagang tentu saja memiliki hak dalam menggunakan rahasia dagang milikinya, terdapat dalam pasal 4 Undang-Undang Rahasia Dagang, Hak Pemilik Rahasia Dagang yakni:
ADVERTISEMENT
Selain itu, pada Pasal 5 bahwa Hak pemilik Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan cara:
Hal tersebut disertai dengan beberapa Dokumen yang diperlukan:
Perlu diketahui dalam Rahasia Dagang ini yang beralih yakni terkait Perjanjian Lisensi tersebut, Hak atas Rahasia Dagangnya tetap ada pada Pemilik Utama.
ADVERTISEMENT
Pasal 6 Undang-Undang Rahasia Dagang, Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pelanggaran Hukum terhadap Rahasia Dagang
Perlu diketahui, bahwa pemegang rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan rahasia dagang milik orang lain atau memberikan lisensi kepada pihak lain untuk suatu kepentingan komersial.
Pasal 13 Undang-Undang Rahasia Dagang, “Sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang”.
Pasal 14 Undang-Undang Rahasia Dagang, “Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila dia memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
ADVERTISEMENT
Gugatan yang dimaksud dapat berupa gugatan ganti rugi dan/atau gugatan untuk penghentian penggunaan rahasia dagang yang dimilikinya. Selain penyelesaian dengan cara gugatan, penyelesaian dalam perselisihan rahasia dagang ini bisa dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Berikut bentuk pelanggaran Rahasia Dagang yang terjadi, diantaranya:
Dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Rahasia Dagang bahwa pelanggaran rahasia dagang berupa pengungkapan rahasia dagang tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang dengan alasan berikut:
ADVERTISEMENT
Ketentuan pada Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Rahasia Dagang, bagi pelaku pelanggaran rahasia dagang atau barang siapa dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Dan tindak pidana dalam Rahasia Dagang merupakan Delik Aduan.