Etika dan Aturan di Balik "Booking Lahan Camp" di Gunung

Lulusan Magister Ilmu Hukum UNISBA. Berprofesi sebagai penulis, vlogger, dan pendaki gunung. Menuangkan refleksi filosofis alam ke dalam gagasan hukum tata negara untuk mengedukasi masyarakat.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Nandi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fenomena "booking lahan camp" di gunung belakangan ini kian meramaikan jagat pendakian di Indonesia. Konflik antara rombongan open trip yang mengklaim area camping dengan pendaki mandiri yang merasa haknya terampas, memicu pertanyaan krusial: bagaimana sebetulnya kita seharusnya berbagi ruang di alam bebas? Apakah ada dasar hukum atau etika yang mengatur "penguasaan" lahan tanpa kehadiran fisik?
Dari penelusuran mendalam, ada beberapa poin penting yang perlu kita pahami bersama:
Hukum Perdata: Tanah Publik Bukan untuk Diklaim Sembarangan
Secara hukum perdata Indonesia, area pegunungan, terutama yang berada di bawah pengelolaan Taman Nasional atau otoritas negara, adalah Tanah Negara. Negara memiliki Hak Menguasai dari Negara dan dapat mendelegasikannya melalui Hak Pengelolaan kepada lembaga terkait (misalnya Balai Taman Nasional). Ini berarti, tanah tersebut dikuasai dan diatur demi kemakmuran rakyat, bukan untuk diklaim atau "dibooking" secara pribadi tanpa izin resmi dan tanpa kehadiran fisik. Konsep "pendudukan" yang bisa berujung pada kepemilikan tidak berlaku untuk lahan publik yang sudah dikuasai negara. Singkatnya, secara hukum, tindakan "mengunci" lahan tanpa kehadiran fisik adalah sesuatu yang tidak memiliki dasar.
Hukum Adat dan Kebiasaan: Semangat Berbagi, Bukan Menguasai
Dalam komunitas pendaki, terdapat etika tidak tertulis yang kuat. Filosofi "tak ambil apa pun selain gambar, tak tinggalkan apa pun selain jejak, tak bunuh apa pun selain waktu" adalah intinya. Etika ini menumbuhkan semangat kebersamaan, saling menghargai, dan menjaga ketenangan alam. Norma seperti menjaga jarak tenda, tidak membuat gaduh, dan saling menyapa adalah wujud dari etika berbagi ruang. Praktik "booking lahan" dengan meletakkan alas tenda atau webbing di lahan kosong, apalagi sampai meminta pendaki lain bergeser, jelas-jelas bertentangan dengan semangat "siapa cepat dia dapat" yang adil serta etika saling menghormati dan tidak mengganggu kenyamanan sesama di ruang publik.
Aturan Pengelola: Otoritas yang Tak Bisa Diabaikan
Pengelola jalur pendakian dan basecamp adalah pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur penggunaan lahan. Banyak Taman Nasional populer seperti Gunung Ciremai, Gede Pangrango, dan Rinjani telah menerapkan sistem booking online dan menetapkan area camping yang jelas. Bahkan, di Gunung Ciremai, ada sistem "kode plot" yang mengatur lokasi tenda dengan sangat spesifik. Ini menunjukkan bahwa otoritas pengelola sudah berupaya mengatur alokasi ruang demi kenyamanan dan keselamatan semua pendaki, serta daya dukung lingkungan. Klaim "sudah berkoordinasi dengan basecamp" oleh pihak open trip perlu diperjelas: apakah koordinasi itu mencakup izin untuk mengunci area tertentu tanpa kehadiran fisik, atau hanya pendaftaran biasa? Jika tidak ada izin eksplisit untuk "mengunci" area spesifik, tindakan tersebut tidak sah secara normatif.
Dinamika Sosial: Keadilan yang Terluka
Konflik ini mencerminkan dinamika sosial yang kompleks. Pendaki mandiri, yang mungkin datang dengan harapan tenang dan merasakan alam secara personal, merasa haknya terampas oleh rombongan open trip yang cenderung besar dan terkadang kurang peka terhadap etika berbagi ruang. Persepsi keadilan menjadi kabur ketika kelompok yang datang belakangan namun "mengaku" telah mengamankan lahan, meminta pendaki yang sudah ada untuk bergeser. Ini menciptakan ketegangan dan merusak suasana kebersamaan yang seharusnya menjadi ciri khas pendakian.
Menuju Solusi Beradab: Mediasi, Kebijakan Tegas, dan Etika Komunitas
Untuk menghindari konflik berulang, diperlukan langkah-langkah konkret yang bersifat non-litigasi:
Peran Aktif Pengelola, pihak pengelola (Balai Taman Nasional, KPH, atau pengelola basecamp) harus memperjelas aturan camping. Jika ada sistem booking plot, itu harus transparan dan tegas. Jika tidak ada, maka harus ditegaskan kembali prinsip "siapa cepat dia dapat" di area camping yang telah ditentukan, dengan larangan keras untuk "mengunci" lahan tanpa kehadiran fisik. Sanksi bagi pelanggar juga perlu dipertegas.
Edukasi dan Kampanye Etika, komunitas pendaki, influencer, dan operator open trip perlu gencar mengampanyekan etika pendakian yang benar. Tekankan pentingnya menghargai ruang pribadi sesama pendaki, memahami keterbatasan lahan, dan menjunjung tinggi prinsip Leave No Trace.
Kode Etik Bersama Komunitas, dorong pembentukan semacam "Kode Etik Komunitas Pendaki" yang disepakati bersama, termasuk mengenai pembagian ruang camping. Ini bisa menjadi panduan informal yang kuat, didukung oleh pengelola.
Mediasi di Lapangan, jika konflik terjadi, ranger atau petugas basecamp harus siap bertindak sebagai mediator, bukan hanya sekadar penonton. Mereka adalah otoritas di lapangan yang bisa menengahi dan menegakkan aturan yang berlaku.
Fenomena "booking lahan camp" ini adalah cerminan kecil dari tantangan dalam mengelola ruang publik di tengah meningkatnya minat akan pariwisata alam. Mari kita kembalikan esensi pendakian: bukan hanya menaklukkan puncak, tetapi juga menaklukkan ego, menghargai sesama, dan menjaga kelestarian alam untuk semua. Pendakian yang beradab adalah pendakian yang menghormati aturan, etika, dan kebersamaan.
