Konten dari Pengguna

Urgensi Pemerintah dalam Menangani Pertikaian Partai Politik

Danar Adithya Santoso
Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
16 Juni 2023 6:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Danar Adithya Santoso tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pesta Demokrasi Partai Politik. Sumber: https://www.pexels.com/@asadphotography/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pesta Demokrasi Partai Politik. Sumber: https://www.pexels.com/@asadphotography/
ADVERTISEMENT
Semangat pemerintah dalam bertugas disertai antusias masyarakat yang amat peduli kepada setiap hal yang terjadi dalam pemerintahan kini menjadi ajang berpendapat. Masyarakat zaman ini yang di dominasi oleh Gen-Z lebih membuka peluang masyarakat ikut andil berperan sebagai subjek hukum, dimana wakil pemerintah ialah yang benar-benar dipilih oleh rakyatnya. Bersangkut dengan partai politik tak lain mendatangkan kabar bahwa urgensi yang terjadi kini ialah interprestasi dari pemilihan umum yang akan datang.
ADVERTISEMENT
Disebutkan dalam paragraf pertama, bahwasannya generasi kini ternilai lebih mudah untuk mengetahui hal-hal yang terjadi dalam masyarakat hingga parlementer. Akses digital menjadi kunci keberhasilan teknologi untuk menjadikan demokrasi sebagai ruang terbuka. Tentu menuju pemilihan umum, partai politik menjadi pemegang kendali masing-masing atas keberhasilan mereka.
Data menyebutkan, 18 partai politik lolos verifikasi untuk menjadi peserta pemilu 2024. Huru-hara dalam masa politik mulai digaungkan oleh sejumlah partai. Walaupun masa kampanye masih terhitung lama, namun banyak cara memperkenalkan identitas setiap partai yang telah dilakukan.
Mengutip Siaran Pers No: 131/SP/HM.01.02/POLHUKAM/9/2022, di Bali. Selama beberapa tahun terakhir, Kemendagri memberikan laporan bahwa telah terjadi peningkatan kasus konflik secara nasional. Sebagian besar konflik yang terjadi bersumber dari permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya. “Karna itulah, maka urgen untuk dilaksanakan penanganan konflik sosial dan kontijensi yang komprehensif sebagai langkah upaya tidak terjadi konflik terutama kita semakin mendekati waktu berlangsungnya ajang politik nasional: Pemilu 2024”, Ujar Oka Prawira sebagai Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Ketahanan Nasional.
ADVERTISEMENT
Pembahasan mengenai persiapan keamanan tingkat nasional sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu. Pengetahuan akan politik juga sudah disebarluaskan kepada pandangan publik. Terlihat menurunnya resiko akan terjadi konflik dari terlaksananya pengamanan tingkat nasional, baik secara teori bagi masyarakat dan praktik bagi penegak hukum.
Ilustrasi Pemberlakuan Undang-Undang. Sumber: https://www.pexels.com/@karolina-grabowska/
Bentuk praktik penegak hukum sebagai cara dalam penanganan konflik sosial ialah melalui penerbitan UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Undang-undang tersebut mengarahkan kepada segenap para Kementrian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan penanganan konflik sosial, diantaranya pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik itu sendiri.
Partai politik sebagai infrastruktur politik, harus bisa memberikan pengaruh/ikut andil terhadap pemerintahan dan masyarakat agar dapat memberikan keharmonisan dalam bernegara. Tak luput dari pembahasan, pernah terjadi keributan beberapa waktu terakhir dimana para partai politik hendak melakukan pengundian nomor urut dalam sidang pleno terbuka KPU.
ADVERTISEMENT
Saat itu, berbagai partai memiliki perbedaan pendapat akan pelaksanaan undi nomor urut tersebut, ada yang setuju dan tidak setuju. Hal ini bersangkut paut dengan Perppu Pemilu untuk mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024. Kesimpulan pendapat partai politik akan hal ini dikatakan “Antara Efisiensi dan Diskriminasi”, dari Jay Akbar di Narasi.tv.
Dari sejumlah usaha pemerintah akan pengamanan politik yang dilakukan baik tingkat daerah hingga tingkat nasional, perlu adanya kembali usaha dari seluruh masyarakat untuk mendukung dan menyuarakan kesejahteraan, menolak isu-isu yang tidak terbukti jelas, kemudian menghangatkan pendapat antar kelompok sehingga dapat terjadinya masyarakat yang rukun dan tentram.
Penulis berharap kepada pembaca agar dapat menerima apapun berita serta tindakan pemerintah terhadap apa yang terjadi dan menolak secara hangat disertai alasan yang baik sehingga tidak menjadikan hal tersebut sebagai sumber konflik di NKRI.
ADVERTISEMENT