Zakat Bukan Sekadar Kewajiban, tapi Jalan Memberdayakan Kaum Dhuafa

Mahasiswa FDIKOM UIN Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Nararya Adam Widjanarko tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam ajaran Islam, zakat sering dipahami sebagai kewajiban tahunan bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, jika ditelaah lebih dalam, zakat bukan hanya ibadah individual antara manusia dengan Tuhan, melainkan juga instrumen sosial yang memiliki dampak besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Hal ini tercermin dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (QS.At-Taubah [9]: 60)
ayat inilah yang menjelaskan secara langsung delapan golongan yang berhak menerima zakat. Adapun delapan golongan tersebut adalah:
Orang-orang fakir
Orang-orang miskin
'Amil atau pengurus zakat
Orang yang Muallaf
Orang yang memerdekakan budak
Orang yang terlilit hutang
Orang-orang yang sedang berjihad di jalan Allah
Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh
Ayat ini menjadi dasar utama dalam sistem distribusi zakat dalam Islam. Di antara golongan tersebut, fakir dan miskin merupakan kelompok yang paling dekat dengan realitas kaum dhuafa yang masih banyak ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
Zakat pada dasarnya hadir sebagai mekanisme pemerataan. Harta yang dimiliki seseorang tidak sepenuhnya menjadi miliknya, sebab di dalamnya terdapat hak orang lain yang membutuhkan. Karena itu, zakat menjadi cara Islam menanamkan keadilan sosial, agar kesenjangan ekonomi tidak semakin lebar.
Yang menarik, zakat tidak seharusnya dipahami hanya sebatas bantuan konsumtif, seperti memberikan uang atau bahan pokok sesaat. Lebih dari itu, zakat memiliki potensi besar untuk pemberdayaan. Artinya, dana zakat bisa dikelola untuk membantu masyarakat miskin keluar dari lingkaran kemiskinan, misalnya melalui modal usaha, pelatihan keterampilan, hingga pendidikan.
Konsep ini sejalan dengan tujuan syariat, bukan hanya meringankan beban sementara, tetapi juga membangun kemandirian. Seorang penerima zakat idealnya tidak selamanya bergantung pada bantuan, melainkan dapat bangkit hingga suatu saat mampu menjadi pemberi zakat.
Surah At-Taubah ayat 60 juga menunjukkan bahwa pengelolaan zakat bukan perkara sembarangan. Allah secara langsung menetapkan siapa saja yang berhak menerima zakat, mulai dari fakir, miskin, amil, mualaf, gharim (orang yang terlilit utang), hingga ibnu sabil. Ketetapan ini menunjukkan bahwa zakat memiliki sistem distribusi yang jelas dan terarah.
Di era modern, pengelolaan zakat semakin berkembang melalui lembaga-lembaga resmi pemerintah seperti BAZNAS maupun Dompet Dhuafa. Kehadiran lembaga ini membuka peluang agar zakat tidak hanya berhenti sebagai rutinitas ibadah, tetapi menjadi kekuatan ekonomi umat.
Pada akhirnya, zakat adalah wujud nyata kepedulian sosial dalam Islam. Ia membersihkan harta, menumbuhkan empati, dan memperkuat solidaritas antarsesama. Ketika dikelola dengan baik, zakat bukan sekadar memberi, tetapi juga mengangkat martabat kaum dhuafa agar lebih berdaya.
Penulis: Nararya Adam Widjanarko
Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud L.c, M.A.
