Membangun Kepatuhan Pajak di Tengah Kebijakan yang Sering Putar Balik

Mahasiswa D4 Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Donna Amelia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Belum lama ini, masyarakat kembali ramai memperbincangkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah. Kenaikan yang cukup signifikan membuat sebagian masyarakat merasa kaget, terutama karena terjadi tanpa sosialisasi yang memadai. Beberapa kepala daerah bahkan langsung melakukan U-turn, yaitu menunda atau menurunkan kembali tarif PBB setelah gelombang protes secara masif muncul. Fenomena ini bukan hal baru, tapi justru menggambarkan betapa rapuhnya konsistensi kebijakan pajak kita.
Padahal, kepatuhan pajak bukan sekadar soal kemampuan masyarakat membayar, melainkan juga soal kepercayaan terhadap pemerintah. Saat kebijakan fiskal terasa berubah-ubah dan tidak berpihak pada rasa keadilan, rasa percaya itu perlahan terkikis dan akan berdampak pada penurunan kepatuhan sukarela warga negara dala membayar pajak.
Kebijakan yang Tergesa dan Ketidakpastian Fiskal
Kenaikan PBB di beberapa daerah sebenarnya berangkat dari niat baik, yaitu untuk memperbarui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar sesuai dengan harga pasar terkini. Selama bertahun-tahun, banyak daerah belum melakukan penyesuaian sehingga potensi penerimaan daerah tertahan. Namun, masalah muncul ketika penyesuaian dilakukan secara mendadak, tanpa kajian sosial ekonomi yang matang, dan tanpa komunikasi publik yang baik.
Alih-alih meningkatkan pendapatan daerah, kebijakan yang tergesa ini justru menimbulkan krisis kepercayaan. Wajib pajak merasa diperlakukan tidak adil karena secara tiba-tiba dibebani pajak lebih besar tanpa ada penjelasan yang jelas. Pemerintah daerah pun akhirnya kembali menurunkan tarif atau memberikan diskon, seolah mengakui bahwa kebijakan awal memang “kurang bijak”. Inilah yang membuat masyarakat memandang kebijakan pajak sebagai arena coba-coba, bukan hasil perencanaan yang matang.
Kepatuhan Tak Tumbuh di Tanah Ketidakpastian
Di sisi lain, pemerintah pusat terus berupaya membangun budaya sadar pajak. Kampanye “Pajak Kita untuk Kita” menggema di berbagai media. Namun, pesan itu sulit mengakar bila di lapangan masyarakat sering menyaksikan ketidakkonsistenan kebijakan fiskal baik di tingkat pusat maupun daerah.
Bisa dibayangkan, seorang warga yang baru saja menerima SPPT PBB dengan kenaikan 200% tahun ini, lalu mendengar kabar bahwa tarifnya kembali diturunkan tahun depan karena “menyesuaikan kondisi masyarakat”. Apa yang ia pikirkan? Bisa jadi ia merasa bahwa kepatuhan hanyalah permainan sepihak para pemerintah. Jika aturan bisa berubah setiap kali ada tekanan publik, mengapa ia harus patuh pada kebijakan tersebut dari awal?
Kepatuhan pajak tidak bisa dibangun dengan paksaan atau sekadar slogan, tetapi dengan konsistensi dan keadilan kebijakan. Dalam teori perilaku wajib pajak, tax morale (moral membayar pajak) bergantung pada sejauh mana masyarakat melihat pajak dikelola secara transparan dan kebijakannya tidak semena-mena terhadap warga. Sekali kepercayaan itu retak, pemulihannya butuh waktu yang sangat panjang.
Belajar dari U-Turn Kebijakan
U-turn dalam kebijakan PBB seharusnya menjadi pelajaran penting. Pertama, pemerintah perlu lebih hati-hati dalam melakukan reformasi fiskal di level daerah. Penyesuaian tarif pajak memang perlu, tapi harus diiringi dengan komunikasi publik yang empatik dengan menjelaskan alasan, manfaat, serta mekanisme perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kedua, perlu ada koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Ketika daerah bergerak sendiri-sendiri tanpa panduan fiskal yang selaras, hasilnya adalah ketimpangan dan kebingungan publik.
Ketiga, evaluasi kebijakan jangan dilakukan setelah menuai protes, tetapi sebelum aturan diterbitkan. Transparansi dalam proses pembuatan kebijakan termasuk membuka ruang partisipasi publik akan jauh lebih efektif daripada sekadar meminta masyarakat “memahami” setelah semuanya telanjur berjalan.
Konsistensi adalah Bentuk Kepatuhan dari Negara
Jika pemerintah menginginkan masyarakat patuh membayar pajak, maka pemerintah juga harus patuh terhadap prinsip kebijakan yang ia buat sendiri: konsisten, adil, dan berorientasi jangka panjang. Kebijakan yang bolak-balik tidak hanya membingungkan, tetapi juga berisiko mengubah pajak dari instrumen pembangunan menjadi sumber frustrasi dan amarah publik.
Kepatuhan tidak tumbuh dari ketakutan, tetapi dari kepercayaan. Dan kepercayaan hanya bisa lahir dari kebijakan yang tidak lagi “U-turn” setiap kali menghadapi tikungan opini publik.
