Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Zainal Abidin Ahmad dan Gagasan Negara Islam
26 Desember 2024 14:26 WIB
·
waktu baca 14 menitTulisan dari Nasihin Masha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Zainal Abidin Ahmad lahir di Sulit Air, sekitar 80 km dari kota Padang, Sumatera Barat. Sebagaimana pria Minang pada umumnya, ZAA juga besar di rantau. Ia merantau di Medan, Singapura, Jakarta, Bandung, dan Amerika Serikat. Ia sulung dari empat bersaudara dari pasangan Ahmad dan Sa’adiyah.
ADVERTISEMENT
Tentang riwayat ZAA ini bisa dibaca pada tulisan Fisher Zulkarnain, dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang berjudul Pemikiran Politik Islam Zainal Abidin Ahmad. Fisher mencatat sedikitnya ada 30 judul buku yang ditulis ZAA. Tentang ZAA juga bisa dibaca dari buku biografi yang ditulis Soebagyo IN, yang berjudul Riwayat Hidup dan Perjuangan H Zainal Abidin Ahmad (1984). ZAA sendiri juga menulis otobiografi yang berjudul Otobiografi; Riwayat Perintis Pejuang Kemerdekaan (1979).
Ia lahir pada 11 April 1911 dan meninggal di usia 72 tahun pada 1983. Sebagai seorang otodidak, ia menguasai Bahasa Inggris, Belanda, dan Arab. Ia pernah dipenjara Belanda selama enam bulan karena koran Panji Islam yang ia dirikan berisi anti kolonial dan memuat tulisan-tulisan para pejuang seperti Sukarno, Hatta, dan lain-lain. Sebetulnya ia bisa terhindar dari kasus itu karena ia bukan penulisnya, namun sebagai pengelola media itu ia mengajukan diri sebagai yang bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
ZAA menempuh pendidikan dasarnya di kampungnya di sekolah Belanda Hollandsch Inlandsche School, lalu melanjutkan pendidikan menengahnya di Sumatera Thawalib, Padang Panjang. Ia sebetulnya ingin masuk sekolah Belanda lagi tapi ditolak karena masalah diskriminasi. Ia dikenal cerdas. Saat sekolah dasar ia langsung ditempatkan di kelas 2 dan selalu ranking 1.
Pendidikannya di Sumatera Thawalib diselesaikan dalam 5 tahun dari semestinya 7 tahun. Di Sumatera Thawalib ia diajarkan tentang pemikiran-pemikiran besar dari Muhammad Abduh, Jamaluddin Al Afghani, dan Rasyid Ridha. Thawalib memang dikenal sebagai pendidikan kaum pembaharu dan berpikiran maju. Setelah lulus ia mengajar di Thawalib untuk kelas 6 dan kelas 7 dengan mengajarkan pemikiran Ibnu Khaldun dari bukunya Muqaddimah (sebuah karya klasik dalam ilmu sosial) maupun buku Lothrop Stoddar The New of Islam (yang kelak di era demokrasi terpimpin oleh Sukarno diminta untuk diterjemahkan dengan judul Dunia Baru Islam). Saat sekolah di Thawalib ia satu bangku dengan A Malik Ahmad, seorang yang kelak menjadi tokoh penting dan politisi PPP yang liat di masa Orde Baru.
ADVERTISEMENT
Karena di daerah terkena banyak larangan–termasuk mengajar, ia merantau ke Medan dan giat menulis. Tulisannya banyak dimuat di majalah as-Siyasah di Solo. Ia menggunakan nama samaran agar tak dicurigai Belanda, dengan nama Zamrodj. Ini adalah nama inisial. Zam dari hurf Z dalam Bahasa Arab. Rodj adalah kependekan nama istrinya Rohana Djamil. Di Medan ia belajar jurnalistik dari wartawan top Djamaludin Adinegoro yang istrinya asli dari Sulit Air. Dari keuntungannya dari buku yang ia tulis dan berjudul Senjata Hidup, ia mendirikan koran Panji Islam.
Sukses mendirikan koran Panji Islam, ia kemudian menerbitkan majalah Al Manar, Dunia Pengalaman, dan Pustaka Islam. Semuanya tetap terbit hingga datangnya Jepang. Kontrol yang ketat dari Jepang, membuat ia menutup semua penerbitannya. Ia lalu hijrah ke Singapura. Ia bekerja di koran Fajar Asia. Setelah Indonesia merdeka, ia kembali ke Tanah Air dan bergabung dengan Masyumi. Aktivitasnya di organisasi sudah ia lakukan sejak muda. Di Sulit Air ia menjadi pemimpin Organisasi Permusyawaratan Islam. Selain itu pada 1930an ia aktif di Partai Syarekat Islam dan Persatuan Muslimin Indonesia.
Setelah kemerdekaan, ia terjun ke politik. Ia diangkat sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, parlemen di awal kemerdekaan. Ia juga terpilih menjadi anggota Konstituante dan kemudian menjadi salah satu wakil ketua fraksi Masyumi di Konstituante. Ia juga menjadi wakil ketua DPR. Dalam dunia jurnalistik ia mendirikan organisasi Wartawan Muslimin Indonesia. Ia juga bergabung di media Berita Melayu, Pemandangan, dan Abadi.
ADVERTISEMENT
Di era Orde Baru, ZAA tak lagi ikut politik, bahkan sejak pembubaran Konstituante ia tak lagi banyak berkiprah dalam dunia politik. Di era setelah G30S/PKI itu ia kembali ke dunia asalnya: terjun ke dunia pendidikan. Ia terlibat di Universitas Islam Sumatera Utara, Medan. Ia juga mendirikan Sekolah Tinggi Dakwah dan Publisistik Thawalib dan Universitas Ibnu Khaldun. Keduanya di Jakarta. Ia ikut mendirikan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia. Ia pernah menjadi rektor di Perguruang Tinggi Ilmu Alquran. Gelar profesornya diraih di Institut Ilmu Alquran.
Buku-buku ZAA
ZAA adalah seorang penulis yang produktif. Ia tak hanya menulis di media massa atau menulis makalah yang pendek tapi justru ia penulis buku yang produktif. Saking produktifnya menulis buku, belum ada yang berminat mengumpulkan tulisan-tulisan pendeknya di media massa atau makalahnya di seminar atau pidato-pidatonya di Konstituante maupun selaku rektor. Mungkin orang-orang sudah merasa cukup dengan pikiran-pikirannya yang dituangkan dalam bentuk buku. Sekadar perbandingan, buku-buku M Natsir, Nurcholish Madjid, maupun Gus Dur umumnya berasal dari tulisan di media massa, makalah seminar atau perkuliahan, ataupun dari pidato. Dari tiga orang itu, hanya Nurcholish yang pernah menulis buku secara khusus, sebuah buku yang relatif tipis yang berjudul Indonesia Kita.
ADVERTISEMENT
Dari perbandingan ini, kita bisa melihat keseriusan seorang ZAA dalam merumuskan dan menuangkan pemikirannya. Perhatian ZAA sangat beragam, namun yang paling menonjol adalah pemikirannya tentang ide kenegaraan. Buku-bukunya tersebut berjudul Membentuk Negara Islam (1955); Negara Utama (Madinatul Fadilah), Teori Kenegaraan dari Sarjana Islam Al Farabi (1958); Piagam Nabi Muhammad SAW, Konstitusi Negara Tertulis yang Pertama di Dunia (1973); Negara Adil Makmur Menurut Ibnu Siena (1974); Konsepsi Negara Bermoral Menurut Al Gazali (1975); Ilmu Politik Islam; Konsepsi Politik dan Ideologi Islam (Ilmu Politik Islam II); Sejarah Islam dan Umatnya Sampai Sekarang (Ilmu Politik Islam III/1977); dan Badan Eksekutif Negara. ZAA juga menulis biografi pemikir-pemikir besar Islam seperti Imam Bukhori, Imam Al Ghazali, Ibnu Sina, dan Ibnu Rusyd. Pada tahun 2001, buku Membentuk Negara Islam diterbitkan lagi oleh penerbit Pustaka Iqra, Yogyakarta, dengan judul [membangun] Negara Islam. Buku Piagam Madinah juga diterbitkan ulang oleh penerbit Kautsar.
ADVERTISEMENT
Banyak cerdik pandai Indonesia yang menuangkan gagasannya tentang politik dan kenegaraan, seperti Natsir, Cak Nur, Gus Dur, Munawir Sjadzali, MS Mintaredja, Musdah Mulia, Bachtiar Effendi, Fachry Ali, Azyumardi Azra, Kuntowijoyo, A Syafii Maarif, M Amien Rais, dan lain-lain. Di antara nama-nama itu yang menulis khusus berbentuk buku adalah Cak Nur (Indonesia Kita), Sjadzali (Islam dan Tata Negara), Mintaredja (Masyarakat Islam dan Politik di Indonesia serta Islam dan Politik, Islam dan Negara di Indonesia), Mulia (Negara Islam, Pemikiran Politik Husain Haikal), Effendi (Islam dan Negara). Juga layak dicatat dua nama yang walau tak dikenal sebagai pemikir kenegaraan, tapi menulis soal itu, yaitu Ali Hasjmy (Di Mana Letaknya Negara Islam) dan TM Hasbi Ash Shiddieqy (Ilmu Kenegaraan dan Fiqih Islam). Kita juga patut mencatat buku KH Moenawar Chalil, politisi dan ulama di masa lalu yang produktif menulis buku keagamaan seperti Hasbi, yang menulis buku tipis Kepala Negara dan Permusyawaratan Rakyat Menurut Ajaran Islam. Masdar Farid Mas’udi juga menulis buku Syarah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Dari data itu terlihat produktivitas ZAA dibandingkan dengan yang lain-lain. Bagaimana dengan kualitasnya? Dari segi penulisan, buku-bukunya enak dibaca. Lancar dan mengalir. Khas gaya jurnalis. Referensinya kuat. Ia kaya dengan khazanah pemikiran Islam maupun Barat, dari era klasik maupun modern, dari Bahasa Arab, Inggris, Prancis, Jerman. Dalam buku Membentuk Negara Islam, ia mencantumkan 66 buku sebagai referensinya. Ini suatu jumlah yang lumayan banyak. Di buku-bukunya yang lain pun selalu ia mencantum daftar referensi buku. ZAA adalah seorang otodidak. Pendidikan tertingginya adalah di Thawalib, Padang Panjang. Karena itu cara menuangkan pemikirannya lebih mengikuti alur jurnalistik. Namun hal itu tak mengurangi kualitas pemahaman dan kualitas gagasannya. Dalam buku-bukunya ia tak pernah mencantumkan gelar pendidikan, karena memang tak punya. Ia cukup menulis H di depan namanya. Haji.
ADVERTISEMENT
Gagasan Inti ZAA
Dengan membaca buku-bukunya, kita akan sampai pada kesimpulan bahwa ZAA memiliki pemikiran yang progresif dan modern. Ini khas hasil didikan Thawalib. Sekolah ini diinspirasi oleh gagasan Jamaluddin Al Afghani dan Muhammad Abduh tentang modernisasi di dunia Islam. Karena itu, murid-murid Thawalib sangat lekat dengan pemikiran keduanya. Mereka tak hanya menguasai khazanah pemikiran Islam yang progresif tapi juga tak ada beban terhadap gagasan-gagasan Barat. Warna pemikiran ZAA sangat kental dengan dasar-dasar dan inti ajaran Islam yang dipadukan dengan gagasan-gagasan Barat tentang sains dan demokrasi. Kemunduran Islam selama “1.000 tahun” harus dijawab dengan sains dan perjuangan politik. Dalam konteks itu pulalah gagasan tentang ‘negara Islam’ diletakkan.
Sebagai orang yang tertarik membahas konsep politik dari perspektif khazanah warisan Islam – walau tetap dipadu dengan khazanah Yunani dan Barat pada umumnya – ZAA memiliki warna kuat sebagai pemikir yang moralis dan religius. Fisher pun menyebut ZAA sebagai ulama, bukan politisi. Tak heran jika ZAA lebih tertarik mengulas Siyasatul Akhlaq (al-Ghazali) daripada Siyasah Syar’iyah fi Ishlah ar-Ra’i wa ar Ra’iyah (Ibnu Taimiyah) maupun al-Ahkam al-Shultaniyah (al-Mawardi). Dua nama terakhir ini lebih sering disebut orang dalam hal mengulas tentang prinsip-prinsip bernegara dalam Islam. Bahkan buku Ibnu Taimiyah tersebut banyak diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh banyak penerbit. Namun ZAA justru lebih tertarik pada al-Ghazali, figur yang lebih dilekatkan dengan ide-ide sufistik. Ini makin menegaskan soal ketertarikan ZAA lebih pada substansi daripada wadah dan aspek formal lainnya. Dalam buku Konsepsi Negara Bermoral, ZAA mengurai gagasan al-Ghazali tentang “negara bermoral”, yang ia sebut mengandung lima konsepsi moral: saling tergantung, perpaduan sains dengan agama dan akhlak, etika politik, akhlak kepala negara, dan akhlak hubungan internasional.
ADVERTISEMENT
Buku Negara Adil Makmur sebetulnya merupakan respons terhadap klaim golongan marxis terhadap konsepsi “adil dan makmur”. Hal ini terkait dengan cita-cita Indonesia tentang negara adil dan makmur sebagaimana banyak dipidatokan. Konsepsi negara adil dan makmur ini juga lekat dengan alam pikiran Jawa tentang Ratu Adil. Seusai Perang Dunia II, negara-negara yang baru lahir selalu mencita-citakan tentang negara adil makmur. Memang, kaum marxis banyak menginspirasi dunia dalam melawan kolonialisme saat itu. Kolonialisme yang merupakan buah dari kapitalisme mendapat antitesisnya dalam marxisme. Namun di dunia Islam, cita-cita kemerdekaan juga mendapat legitimasi dari perjuangan agama karena kolonialisme identik dengan negara-negara yang penduduknya beragama Kristen. Apalagi kolonialisme awal dimulai oleh jargon Gold, Glory, Gospel. Kolonialisme awal datang beriringan antara eksploitasi ekonomi dan juga penyebaran agama. Sedangkan marxisme hanya melawan kolonialisme ekonomi. Dalam konteks itulah ZAA perlu meluruskan bahwa cita-cita adil dan makmur juga memiliki dasar dalam perjuangan Islam.
ADVERTISEMENT
ZAA mengakui bahwa adil dan makmur adalah soalan ekonomi. Hal itu kemudian ia rujuk dalam tarikh Islam. Dimulai sejak masa Madinah antara Anshor yang kaya dan Muhajirin yang tak memiliki apa-apa. Pemaduan politik kenegaraan dengan perwujudan adil dan makmur dalam Islam adalah fakta yang ada dari awal – ZAA menyebutnya intervensi negara dalam distribusi ekonomi untuk mewujudkan adil dan makmur. Sejak masa Rasul hingga khalifah kedua, hal itu tertib dilakukan. Namun pada khalifah ketiga ia sebut negara tak lagi melakukan intervensi. Dari situlah pemberontakan lahir. Tarik menarik soal hadir dan absennya negara dalam mengintervensi distribusi ekonomi ini merupakan bagian dari sejarah Islam. Hal itulah yang kemudian menjadi perhatian Ibnu Sina untuk merumuskan konsepsi Negara Adil Makmur.
ADVERTISEMENT
Dalam Konsepsi Negara Bermoral, ZAA memulai dengan pendapat Aristoteles seperti ditulis dalam buku Politeia dan Nicomachean Ethics, dilanjutkan dengan pemikiran St Augustine dalam Civitate Dei, lalu Thomas Aquinas dengan Summa Theologiae dan Summa Contra Gentiles, bahkan hingga Martin Luther dan Calvin. Dalam Negara Adil Makmur, ZAA memulainya dengan Plato. Dengan mengurai pemikiran Ibnu Sina, ZAA mencatat 12 prinsip untuk mencapai negara adil makmur. Di antaranya adalah manusia sebagai makhluk sosial, pengakuan adanya hak milik pribadi, perlindungan dan rasa aman, kesetaraan pria dan wanita, pemilihan kepala negara.
Namun magnum opus ZAA adalah buku Membentuk Negara Islam. Di buku inilah ia mengemukakan gagasannya secara utuh. Jika menilik buku-buku yang ia tulis secara kronologis, maka kita akan menemukan bahwa ZAA memulai dari kesimpulan lalu membuat rinciannya. Kesimpulannya adalah tentang isi negara Islam tersebut. Lalu buku-buku selanjutnya menjelaskan tentang kelengkapan gagasan sebelumnya, mengisi ruang-ruang yang ada seperti tentang moralitas bernegara dan prinsip adil makmur dalam bernegara.
ADVERTISEMENT
Lalu apa yang ia maksud dengan negara Islam? Inilah diskusi panjang yang terus diulas hingga kini. Fisher Zulkarnain menyimpulkan bahwa ZAA berpendapat “negara Islam tidak semestinya menonjolkan nama Islam sebagai dasar, tetapi yang lebih penting adalah penerapan nilai Islam itu sendiri yang bersifat universal”. Selain itu, kata Fisher, walau ZAA ikut memperjuangkan Islam sebagai dasar negara di dalam Konstituante, tapi ZAA “lebih rasional” daripada “emosional”. Kata Fisher, ZAA berpendapat bahwa “negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila sudah mengandung unsur Ketuhanan Yang Maha Esa. Karenanya, nilai-nilai keislaman sudah masuk di dalamnya”. Itulah kesimpulan Fisher. Fisher juga memasukkan ZAA sebagai ulama, bukan politisi.
Bagi ZAA, negara Islam bukanlah cita ideal yang utopis dan sulit dijangkau. “Dia bukanlah barang yang jauh dari kita, dari tiap-tiap kemanusiaan, tetapi dia sangat dekat sekali, berada di dalam diri setiap orang yang baik yang mengharapkan damai dan aman bagi seluruh dunia,” katanya. Dengan demikian, sudah menjadi tugas kita untuk “mendekatkan segala cita-cita negara Islam kepada hati masing-masing yakyat”. Bagi ZAA dengan cara itu maka Islam menjadi rahmatan lil ‘alamin dan terwujudnya baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur – rahmat bagi semesta serta negeri yang baik dan penuh ampunan Tuhan. Dengan cara itu maka negara Islam tak lagi dicurigai dan ditakuti oleh pihak-pihak di luar Islam, takut digencet dan diperkosa hak asasinya.
ADVERTISEMENT
Melalui narasi seperti itu, ZAA menilai negara Republik Indonesia – seperti yang ia lihat pada 1956 saat buku itu ditulis – mempunyai cukup syarat-syarat untuk mencapai cita-cita negara Islam. Bahkan, katanya, “jauh lebih mencukupi untuk menjadi negara Islam daripada negara-negara yang menamakan dirinya negara Islam”. Ia kemudian menunjuk negara Arab Saudi, Turki, dan Yaman. Saudi berbentuk monarki, Turki merupakan negara sekular, dan Yaman tak memiliki konstitusi. Bagi ZAA, ciri-ciri seperti yang dimiliki tiga negara itu bukanlah termasuk negara Islam, karena tak sesuai ajaran Islam. Kendatipun Saudi mengaku dirinya sebagai negara Islam. “Walaupun negara-negara itu menamakan dirinya negara Islam tetapi tidaklah mempunyai sifat-sifat yang diajarkan oleh Islam,” katanya.
Lalu apa ukuran yang dibuat ZAA untuk menilai sebuah negara sebagai negara Islam. Pertama, negara itu harus memiliki dasar-dasar pokok yang asasi. Dasar-dasar pokok itu adalah amanah, keadilan, ketuhanan, dan kedaulatan rakyat. Menurutnya, hampir keempat dasar ini tercantum di dalam dasar negara Pancasila. Kedua, sifat-sifat negara yang melekat pada negara tersebut. Sifat-sifat itu adalah negara berdaulat, negara agama, negara hukum, negara konstitusi, negara musyawarah, negara parlementer, negara republik, dan negara perdamaian. Sifat-sifat negara yang sesuai ajaran Islam ini hampir seluruhnya dimiliki oleh negara Indonesia. Dari delapan itu hanya satu yang ia nilai masih kurang yaitu negara agama. Namun ini pun sudah ada dasarnya di dalam konstitusi yaitu Negara Berdasar atas Ketuhanan YME.
ADVERTISEMENT
Menilik pada kecukupan syarat-syarat itu, ZAA sampai pada kesimpulan bahwa negara Republik Indonesia cukup dijadikan batu loncatan atau jembatan emas untuk mewujudkan negara Islam di Indonesia. “Negara Islam tidak harus digantungkan kepada “nama” atau kepada “rumusan” dan tidak boleh digambarkan terlalu jauhnya sehingga menimbulkan kesan seolah-olah negara yang kita miliki sekarang tidak cukup syarat-syaratnya,” katanya. ZAA menegaskan bahwa “ideologi negara Islam bukanlah masalah formalitas, tetapi ia adalah masalah isi dan dasar yang dipakai serta cita-cita yang didukung oleh negara itu”.
Menurutnya, negara Republik Indonesia mempunyai syarat-syarat yang cukup untuk mencapai cita-cita negara Islam. Setelah Indonesia ia sebut sudah cukup syarat untuk disebut sebagai negara Islam, lalu apa yang ia maksud dengan cita-cita negara Islam? ZAA tak cukup menguraikan apa yang ia maksud dengan cita-cita negara Islam, namun secara implisit ia menekankan masalah rahmatan lil ‘alamin dan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Di dalamnya mengandung pengertian tentang tata kelola bernegara yang mewujudkan tujuan-tujuan bernegara dan sekaligus menjamin kehidupan beragama. Hal ini bisa dipahami dengan membaca bukunya yang lain tentang Konsepsi Negara Bermoral dan Negara Adil Makmur.
ADVERTISEMENT
Pandangan ZAA yang lebih menekankan masalah isi daripada masalah wadah dan formalitas maka hal itu mengingatkan pada gagasan Cak Nur, Gus Dur, dan Sjadzali. Bahkan dalam hal isi ini, Sjadzali yang mengalami duduk di pemerintahan memiliki kesempatan untuk mewujudkannya dalam isu-isu spesifik tentang keagamaan, yaitu kodifikasi hukum Islam ke dalam hukum nasional seperti masalah perkawinan, waris, zakat, wakaf, dan sebagainya. Demikian pula tentang kebebasan beragama. Namun ZAA tak pernah berbicara soal itu, ia lebih menekankan ihwal etika bernegara dan mewujudkan pemerataan ekonomi. Tak heran, jika banyak sekali gagasan-gagasan ZAA yang mendahului zamannya seperti memilih nonmuslim dalam pemilu. Jadi, bagi ZAA, negara Islam bukan soal nama, rumusan, dan formalitas, tapi soal isi, dasar, dan cita-cita mulia sebuah negara. Namun satu hal yang akan selalu kontroversial adalah pentingnya negara mengakui agama alias religiusitas. Ini pun tak otentik Islam atau tak otentik Indonesia, karena ini juga bisa dilacak pada pemikiran St Augustine dan Thomas Aquinas.
ADVERTISEMENT