Konten dari Pengguna

Penghapusan Beasiswa LPDP: Solusi atau Masalah Baru?

Nastiti Putri Indah Sari
Mahasiswi Universitas Negeri Surabaya - S1 Ilmu Administrasi Negara
10 November 2024 9:54 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nastiti Putri Indah Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Beasiswa Pendidikan. Sumber Foto oleh Alesia Kozik: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Beasiswa Pendidikan. Sumber Foto oleh Alesia Kozik: Pexels
ADVERTISEMENT
Saat ini muncul berita baru di media sosial tentang akan adanya penghapusan beasiswa LPDP. Hal ini menjadi topik yang banyak dibicarakan di ruang publik. Pernyataan ini mendapatkan berbagai pendapat dari masyarakat, khususnya reaksi para mahasiswa. Seperti yang kita ketahui selama ini, beasiswa LPDP sangat membantu seluruh WNI (Warga Negara Indonesia) untuk membantu melanjutkan studi lanjutnya setelah menyelesaikan pendidikan S1 (Sarjana) baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Namun, dengan adanya berita tersebut, menjadi kekhawatiran tersendiri bagi individu yang menerima beasiswa LPDP. Isu ini menarik untuk dikaji melihat juga banyak individu kurang mampu yang sebagian besar hanya mengandalkan beasiswa LPDP sebagai satu-satunya cara untuk dapat menempuh studi lanjut setelah menyelesaikan pendidikan S1 (Sarjana).
LPDP merupakan singkatan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang sumbernya berasal dari APBN dan berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas mengelola dana pendidikan. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk beasiswa untuk membantu seluruh Warga Negara Indonesia yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktoral (S3) di Perguruan Tinggi baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri.
Isu ini menjadi viral karena pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang mengatakan bahwa akan mengkaji ulang penggunaan dana beasiswa LPDP. Lantas untuk apa dilakukan pengkajian ulang dana beasiswa LPDP? Bukankah program beasiswa LPDP selama ini berjalan dengan baik? Apa alasan melakukan pengkajian ulang tersebut?
ADVERTISEMENT
Saat diwawancarai oleh wartawan, Stella Christie mengatakan adanya pengkajian ulang tersebut dilakukan karena untuk mengetahui keuntungan yang didapatkan negara Indonesia dari biaya yang dikeluarkan untuk beasiswa LPDP, selain itu menurut BPK juga untuk menyimpulkan kebenaran bahwa memang terdapat beberapa masalah dalam pengelolaan dana beasiswa LPDP, seperti terdapat ketidaksesuaian data peserta di dalam SK (Surat Keputusan) dengan rekapitulasi peserta yang dinyatakan lulus, terdapat ketidakkonsistenan dalam penilaian profil peserta, dan peserta yang teridentifikasi tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus serta individu penerima dana beasiswa LPDP yang masih mendapatkan dana pendidikan meskipun sudah lulus. Hal inilah yang memunculkan isu adanya penghapusan beasiswa LPDP.
Lalu, apakah yang seharusnya dilakukan mengenai dana beasiswa LPDP ini?
ADVERTISEMENT
Dapat dikatakan jika pengkajian ulang ini sebenarnya dapat memberikan dampak positif, agar selanjutnya pengelolaan dana beasiswa LPDP dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur kebijakan yang sudah ditetapkan. Tetapi, jika dalam pelaksanaan pengkajian ulang dana beasiswa LPDP ini dibuktikan banyaknya pengelolaan dana yang tidak akuntabel dan tidak transparansi juga dapat memungkinkan Kementerian Keuangan untuk menghapus beasiswa LPDP ini.
Apakah akan ada dampak jika terjadi penghapusan dana beasiswa LPDP?
Seperti yang kita ketahui, pastinya banyak dampak yang memungkinkan kerugian dalam masyarakat Indonesia khusunya, mahasiswa yang sedang menerima dana bantuan berupa beasiswa dari LPDP. Hal ini karena, dalam sistemnya seorang individu tidak bisa menerima dana beasiswa dari instansi lain jika memang sudah terdaftar sebagai peserta yang lulus pendanaan beasiswa LPDP, dan jika individu tersebut ingin mendapatkan pendanaan tambahan dari instansi lain maka wajib untuk melakukan laporan terkait dengan perkembangan studi kepada LPDP. Namun, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengatakan dengan tegas kepada pemerintah dalam rapat DPR RI, bahwa jika memang terjadi kemungkinan adanya penghapusan wacana pemberhentian dana beasiswa LPDP, hal ini tidak akan mengganggu kelangsungan program beasiswa lain yang tengah berjalan. Sehingga, masih menguntungkan bagi individu yang sebelumnya mendapatkan dana beasiswa LPDP lalu tidak lagi mendapatkan dana karena wacana penghapusan beasiswa LPDP terjadi, maka boleh mendaftar di instansi lain dalam hal untuk mendapatkan beasiswa.
ADVERTISEMENT
Banyak pendapat pro dan kontra dari masyarakat dengan adanya wacana penghapusan beasiswa LPDP. Salah satu hal yang dapat menjadikan wacana penghapusan dana beasiswa LPDP bisa terjadi adalah tentang individu yang dinyatakan lulus pendanaan beasiswa LPDP, lalu mengambil untuk melanjutkan studi pendidikannya ke perguruan tinggi di luar negeri tetapi memilih untuk bekerja di sana hingga menetap tinggal di luar negeri. Namun, ada pendapat dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Brodjonegoro yang pro terhadap masalah tersebut dengan mengatakan bahwa tidak ada tuntutan untuk segera pulang ke Indonesia bagi individu yang bekerja di luar negeri meskipun telah menyelesaikan studi pendidikan di perguruan tinggi yang biayanya didapatkan dari beasiswa LPDP. Menurut beliau, individu tersebut justru dapat menjadi peluang untuk berprestasi di luar negeri dan membawa nama harum bagi negara Indonesia yang dapat dijadikan sebagai suatu hal yang positif. Hal ini juga didukung bahwa dalam LPDP tidak mewajibkan adanya ikatan dinas yang terikat yang menjadikan individu tersebut tidak harus segera pulang meskipun telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri jika tidak ada ikatan dinas yang terikat.
ADVERTISEMENT
Tetapi, hal ini justru banyak menjadikan dukungan kontra dari sebagian besar masyarakat yang menurutnya seharusnya seseorang yang sudah mendapatkan beasiswa bisa berkomitmen untuk kembali mengabdi kepada negara, sehingga terjadi timbal balik di dalamnya. Adapun alasan yang mendukung pernyataan kontra masyarakat ini adalah karena dana beasiswa LPDP itu bersumber dari APBN yang bertujuan untuk digunakan sebagai anggaran dalam pendidikan yang dilaksanakan setiap tahun di Indonesia dan membutuhkan individu yang telah menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi baik di dalam negeri atau luar negeri untuk bisa mengabdikan dirinya terutama untuk memperbaiki kualitas pendidikan di negara Indonesia. Karena, seperti yang kita ketahui saat ini terdapat banyak masalah dalam sistem pendidikan di Indonesia. Seperti masalah kurangnya pemerataan pembangunan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Tetapi, baru-baru ini ramai di media sosial (TikTok) milik seorang konten kreator Erika Richardo yang berhasil membangun sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dari hasil donasi yang dia kumpulkan. Lalu apa yang seharusnya dilakukan pemerintah jika melihat hal seperti ini? Pemerintah yang seharusnya dapat mengelola dana beasiswa LPDP dengan lebih baik dan berperan lebih aktif dalam pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Lalu, bagaimana dengan anggaran dari APBN yang disalurkan untuk beasiswa LPDP jika wacana penghapusan dana beasiswa LPDP benar terjadi? Apakah hal tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia?
ADVERTISEMENT